BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
K eselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan
upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani. Dengan
keselamatan dan kesehatan kerja maka
para pihak
diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. P ekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja
tersebut, resiko
yang mungkin muncul
dapat dihindari.
P ekerjaan
dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaa n dengan merasa nyaman
dan betah, sehingga
tidak mudah
capek.
S etiap tahun di dunia
terjadi 270
juta kecelakaan kerja, 160
juta pekerja menderita penyakit
akibatkerja, kematian 2.2 juta dan
kerugian
finansial
sebesar
1.25 triliun US D. S edangkan
di Indonesiamenurut data
P T.
Jamsostek
(P ersero)
dalam
periode 2002 - 2005 terjadi lebih dari 300 ribu kecelakaankerja, 5000 kematian, 500 cacat
tetap
dan
konpensasi lebih dari Rp. 550
milyar. K onpensasi
ini
adalahsebagian dari kerugian langsung dan 7.5 juta pekerja sektor
formal yang aktif sebagai pesertaJamsostek. Diperkirakan kerugian tidak
langsung
dari seluruh sektor formal lebih
dari Rp. 2 triliun,dimana sebagian besar merupakan kerugian dunia usaha.(DK 3N ,2007). Melihat
angka- angka tersebuttentu saja bukan suatu hal yang
membanggakan, akan tetapi hendaklah dapat menjadi pemicu bagidunia
usaha
dan kita semua
untuk bersama - sama
mencegah
dan mengenda l ika nn ya
K eselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja
yang diatur dalam Undang- Undang N omor 13
Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan
dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga
kerja
akan mencapai
ketahanan
fisik, daya
kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi.
Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang
tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam
kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada
faktor fisik,
tetapi juga mental,
emosiona l dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang
diharapkan.
Begitu banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak pe rusahaan
yang tidak memenuhi standar
keselamatan
dan
kesehatan kerja. Begitu banyak
berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini
kemudian akan dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana
mewujudka nny a
dalam keadaan yang nyata.
B. RUMUS AN
MAS ALAH
1. Apa pengertia n K esehatan
dan keselamata n
K erja?
2. Apa yang menjadi dasar adanya
kesehatan dan keselamata n
kerja?
3 .
Apa yang menjadi penyebab
terjadinya
kecelakaan
kerja?
4 .
Apa yng menjadi
masalah
dalam
kesehatan dan keselamata n kerja?
5. Upaya apa yang dapat dilakuka n dalam mencegah kecelakaan kerja?
1. Mengetahui pengertia n
K esehatan dan keselamata n K erja.
2. Mengetahui dasar adanya
kesehatan
dan keselamata n
kerja.
3 .
Untuk mengeta hui penyebab
dan fak tor terjadinya kecelakaan kerja.
4 .
Untuk mengeta hui masalah dalam kesehatan
dan keselamatan
kerja.
5. Untuk mengeta hui upaya yang dapat dilakuka n untuk
mencegahnya.
BAB II P EMBAHAS AN
I. P engertia n
K esehatan dan K eselamatan K erja
1. Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan
upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada
umumnya, hasil
karya dan budaya
untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
2. Menurut S uma’mur (1981:
2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang
aman dan tentram
bagi
para karyawan yang bekerja di perusahaan
yang bersangkuta n.
3. Menurut
S imanjuntak
(1994), keselamatan
kerja adalah
kondisi
keselamatan yang
bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan
dimana kita
bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamata n,
dan kondisi pekerja
4. Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk
pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cidera yang terkait
dengan pekerjaan. K esehatan adalah merujuk pada kondisi umum
fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
5. Menurut Ridley, John (1983), mengartikan kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan
yang sehat
dan
aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar
pabrik atau tempat
kerja tersebut.
6. Jackson,
menjelaskan bahwa kesehatan dan
keselamatan
kerja
menunjukkan kepada kondisi- kondisi fisiologis - fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan.
7. Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan
penyakit
akibat kerja di tempat
kerja. (Lalu Husni,
2003: 138).
S etelah
melihat
berbagai
pengertian di
atas,
pada intinya
dapat
ditarik
kesimpulan bahwa kesehatan
dan keselamatan kerja adalah suatu usaha
dan
upaya
untuk menciptakan perindungan dan keamanan
dari resiko
kecelakaan
dan bahaya baik fisik, mental maupun
emosional terhadap
pekerja,
perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
ber bicara mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu
membicarakan masalah keamanan fisik dari para pekerja, tetapi menyangk ut berbagai unsur dan pihak.
II. Undang- Undang
K esehatan dan K eselamata n K erja
UU K eselamata n
K erja yang digunaka n
untuk mencega h terjadinya kecelakaan kerja, menjami n
suatu proses produksi berjalan
teratur dan sesuai
rencana,
dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengat ur
agar proses produksi tidak merugika n semua
pihak.
S etiap tenaga
kerja berhak mendapatka n perlindun ga n
keselamata n
dalam melakuka n
pekerjaannya untuk
kesejahteraan
dan meningka tka n
produksi S erta produktifita s nasiona l.
UU K eselamatan K erja yang berlaku
di Indonesia sekarang adalah UU
K
eselamatan
K erja (UUK K ) N o. 1 tahun
1970. Undang- unda ng
ini merupakan
undang- unda ng
pokok yang memuat
aturan- atur a n
dasar atau ketentuan- kete nt ua n
umum tentang
keselamata n
kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilaya h kekuasaan hukum
N K RI.
Dasar hukum UU N o. 1 tahun
1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU N o. 14
tahun 1969.
P asal 27 (2) menyataka n
bahwa:
“Tiap - tiap warganegar a
berhak atas
pekerjaan dan penghid up a n yang layak
bagi kemanus iaa n”.
Ini berarti setiap
warga
negara
berhak hidup layak
dengan
pekerjaan yang upahnya
cukup dan tidak
menimb ulka n kecelakaan/ penyakit. UU N o. 14 tahun
1969 menyebutk a n
bahwa tenaga
kerja merupakan
modal utama
serta pelaksana
dari pembanguna n.
Ruang
lingk up pemberlakua n UUK K dibatasi oleh adanya
3 unsur
yang
harus dipenuhi
secara kumula t i f
terhadap
tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
a. Tempat
kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b.Adanya tenaga
kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat
kerja.
UUK
K bersifat preventif, artinya dengan
berlakunya
undang - unda n g
ini,
diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsip il
yang membedakan
dengan undang- unda ng yang
berlaku sebelumnya. UUK K bertujuan
untuk mencegah,
mengura ngi
dan menjamin
tenaga kerja dan orang lain
ditempat
kerja untuk
mendapatkan p erlind unga n,
sumber
produksi dapat dipakai
dan
digunaka n secara aefisie n, dan proses produksi berjalan
lancar.
K esehatan dan keselamata n kerja juga diatur oleh ILO dalam K onvensi N o.
155 Tahun 1981 tentang K eselamatan dan K esehatan K erja, Rekomendas i N o. 1 64
Tahun 1981 tentang K eselamata n dan K esehatan K erja, dan instrume n lain
O
rganisas i P erburuha n Internasio na l yang
relevan dengan landasan peningkat a n
keselamata n
dan kesehatan
kerja .
P edoman dari ILO (Internat io na l
Labour O rganiza t io n) menerangka n bahawa kesehatan
kerja sangat penting untuk
mencegah
terjadinya
kecelakaan
kerja.
P edoman itu antara lain:
a. Melind ungi pekerja dari setiap kecelakaan
kerja yang mungk in timbul
dari pekerjaan dan lingk unga n kerja.
b. Membantu
pekerja menyesua ika n diri
dengan pek erjaannya
c. Memelihara atau memperba ik i keadaan fisik, mental,
maupun sosial
para pekerja.
III. F aktor penyebab
terjadinya
kecelakaan
K ecelakaan
tidak
terjadi
begitu
saja,
kecelakaan
terjadi
karena
tindakan
yang salah
atau kondisi
yang tidak aman.
K elalaian
sebagai sebab kecelakaan
merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang
mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau
berjalan mencapai suatu yang jauh diatas
sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk
menghilangkan kondisi
kelalaian
dan
memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan
setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi
yang
kurang aman salah satunya
adalah pencahayaan,
ventilasi yang
memasukkan debu dan
gas, layout
yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin
yang tak sebanding,
peralatan
yang rusak, peralatan
pelindung
yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang
yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah
satunya diklasifikasikan
seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin
mengoperasikan
tanpa izin atasan, memakai kecepatan
penuh, menambah
daya dan
lain- lain.
Dari hasil analisa kebanyakan
kecelakaan
biasanya terjadi karena mere ka
lalai
ataupun
kondisi
kerja yang kurang aman. K eselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin,
tetapi
untuk tingkat
efektivitas maksimum,
pekerja
harus
dilatih,
menggunaka n
peralatan
keselamata n.
Adapun 7 penyebab
terjadinya
kecelakaan
kerja
1. Mengambil jalan pintas: tiap
hari kita mengambil keputusan dan berharap akan
membuat pekerjaan
lebih cepat dan lebih efisien.
Tetapi apakah waktu yang mengamankan tiap resiko keselamatan Anda? Jalan pintas menurunkan keselamatan anda
dalam bekerja dan meningkatkan
kemungkinan Anda cidera. Percaya atau tidak,
sebenarnya perilaku yang safe lah yang
paling efisien dan
efektif. Berbicara mengenai
keefektifan
dan keefesienan, ergonomi atau K3 sangat berperan penting untuk mengeliminasi waste (hal-hal yang mengganggu keefesienan).
2. Percaya
diri yang
berlebih:
percaya diri itu bagus.
Tetapi terlalu
percaya diri kadang
tidak terlalu bagus.
Perilaku seperti
ini
dapat
menyebabkan
prosedur, perkakas atau
metode kerja yang tidak benar dalam pekerjaan Anda. Hal ini dapat menyebabkan Anda
cidera.
3. Memulai
tugas
dengan instruksi yang
tidak tuntas: untuk
melakukan pekerjaan
dengan aman dan benar pertama kali Anda perlu informasi yang tuntas. Pernahkan Anda
melihat seorang pekerja disuruh melakukan pekerjaan, hanya diberikan sebagian instruksi kerja? Jangan malu
bertanya untuk dijelaskan tentang prosedur kerja dan peringatan
keselamatan.
Hal ini tidaklah membuat Anda bodoh bertanya tentang hal ini tetapi Anda
salah jika tidak bertanya.
4. Kerapian
yang buruk: ketika klien,
manajer, atau
petugas keselamatan
melewati area kerja
Anda, kerapian
adalah
indikator yang
akurat
menilai perilaku
seseorang tentang qualitas,
produktifitas dan
keselamatan. Kerapihan
yang buruk menimbulkan
berbagai tipe bahaya. Area kerja yang rajin, rapih dan dirawat membuat kebanggaan, kenyamanan dan
keselamatan meningkat.
Kerapian
ini
dalam industri sering disebut dengan 5S atau
5R.
5. Tidak
memperdulikan
prosedur keselamatan: dengan sengaja
tidak memperdulikan prosedur keselamatan
dapat
membahayakan Anda dan
rekan kerja
And a.
Anda
digaji
untuk mengikuti kebijakan keselamatan perusahaan bukan membuat aturan Anda sendiri.
6. Ganguan mental dari pekerjaan: memiliki hari yang buruk
di rumah dan cemas dengan
permasalahan di rumah ketika di tempat kerja adalah kombinasi yang berbahaya. Mental yang jatuh dapat membuat fokus anda buyar untuk mengikuti prosedur kerja yang aman.
7. Gagal merencanakan
pekerjaan: banyak referensi
yang mengatakan
tentang
analisa bahaya kerja
JSA
adalah
cara
yang efektif
untuk menemukan
cara
yang
pintar dalam
bekerja
dengan aman dan efisien. Bekerja
dengan tergesa-gesa
saat memulai pekerjaan,
atau tidak berfikir
tentang proses
kerja dapat menempatkan anda
melakukan cara yang berbahaya.
Lebih baik rencanakan
pekerjaan anda kemudian
bekerjalah sesuai recana
tersebut.
IV. Masalah
K esehatan Dan K eselamatan K erja
K inerja (performen)
setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga
komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas
kerja, beban
kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa
dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan
produktivitas. S ebaliknya
bila
terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan
masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kece lakaan akibat kerja yang pada akhirnya
akan menurunka n produktivitas
kerja.
a) Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein,
30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa
anemia. Kondisi
kesehatan
seperti ini tidak
memungkinkan bagi
para pekerja untuk
bekerja
dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan
bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan
non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam
melakukan
tugasnya mungkin
sering mendapat kendala terutama
menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b) Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 -
24 jam sehari,
dengan demikian
kegiatan
pelayanan kesehatan
pada laboratorium menuntut
adanya pola
kerja bergilirdan tugas/jaga
malam. Pola kerja
yang
berubah-
ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik
(irama tubuh). Faktor
lain yang turut
memperberat
beban kerja
antara lain
tingkat gaji dan jaminan sosial
bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang
berdampak
pekerja terpaksa
melakukan
kerja tambahan secara
berlebihan.
Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c) Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila
tidak memenuhi persyaratan
dapat
mempengaruhi
kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan K erja (Occupational Accident), Penyakit Akibat
Kerja
dan Penyakit Akibat
Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
V. Upaya yang
dapat dilakukan
untuk mencega h terjadinya kecelakaan kerja
K onsep kesehatan dan keselamatan kerja
Meminimalisir kecelakaan
dengan mengadakan pelatihan- pelatihan
pekerjaan
sehingga karyawan
bekerja dengan
mengembangkan perilaku yang
menyadar i
keamanan.
5. Mengurangi
tindakan
keamanan melalui motivas i
Melalui poster, program insent if
dan penguatan
positif
Post a Comment