Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

MAKALAH PENINDASAN TERHADAP MUSLIM DIROHINGYA

KETERANGAN :
Untuk download File Makalahnya anda bisa download dibawah ini :


---------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Konflik antara etnis Rohingya dan mayoritas penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Budha seolah tak berkesudahan. Puluhan ribu warga Rohingya terlunta-lunta mengungsi ke negara lain, termasuk Indonesia. DiMyanmar, etnis Rohingya tak diakui sebagai warga negara. Mereka kesulitan memperoleh akses kesehatan, pendidikan dan perumahan yang layak. Kekerasan juga terus terjadi.
Secara umum orang berpendapat, krisis Rohingya di Myanmar adalah masalah agama. Tetapi menurut Kepala bidang penelitian pada South Asia Democratic Forum, Siegfried O Wolf, krisis ini lebih bersifat politis dan ekonomis.

Dari sisi geografis, penduduk Rohingya adalah sekelompok penganut Muslim yang jumlahnya sekitar satu juta orang dan tinggal di negara bagian Rakhine. Wilayah Rakhine juga ditempati oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Budha.
 Rakhine dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Tetapi hal itu menjadi timpang ketika pada kenyataannya tingkat
kemiskinan di sana ternyata tinggi.

"Komunitas warga Rakhine merasa didiskriminasi secara budaya, juga tereksploitasi secara ekonomi dan disingkirkan secara politis oleh pemerintah pusat, yang didominasi etnis Burma. Dalam konteks spesial ini, Rohingya dianggap warga Rakhine sebagai saingan tambahan dan ancaman bagi identitas mereka sendiri. Inilah penyebab utama ketegangan di negara bagian itu, dan telah mengakibatkan sejumlah konflik senjata antar kedua kelompok," kata Siegfried O Wolf saat diwawancarai oleh media Jerman Deutsche Welle (DW).

Mayoritas warga Rakhine menilai Rohingya sebagai saingan dalam hal mencari pekerjaan maupun untuk kesempatan untuk berwirausaha. Dari permasalahan politik, warga Rakhine merasa jika kaum Rohingya telah mengkhianati mereka lantaran tidak memberikan suara bagi partai politik mayoritas penduduk setempat.
"Jadi bisa dibilang, rasa tidak suka warga Buddha terhadap Rohingya bukan saja masalah agama, melainkan didorong masalah politis dan ekonomis," kata Wolf.
Hal ini diperburuk oleh sikap pemerintah Myanmar yang bukannya mendorong rekonsiliasi, tetapi malah mendukung kelompok fundamentalis Budha.
 Umat Budha di dunia sendiri mengutuk kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Myanmar. Tahun 2014 lalu, Dalai Lama meminta Umat Budha menghentikan kekerasan di Myanmar dan Sri Lanka. Di dalam negeri Myanmar, nyaris tak ada yang membela Muslim Rohingya. Dunia mengutuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang diam seribu bahasa soal penindasan di Rohingya.  Nasib Muslim Rohingya pun masih jauh dari kedamaian.



RUMUSAN MASALAH
ü  Apa pokok permasalahan di Myanmar?
ü  Apakah konflik Rohingya murni karena agama semata?


TUJUAN
*      Untuk mengetahui dan memahami persoalan peristiwa yang menimpa warga Rohingya terhadap permasalahan di Myanmar.
*    Untuk mencari tau konflik yang sebenarnya terjadi karena agama semata atau ada hal lain dari kasus tersebut.




PEMBAHASAN
*      TEORI
·         SIFAT MENGIKAT HAM
1.      Reservasi
mengutip pasal 2 ayat (1) huruf (d) konvensi wina tahun1969 tentang hukum perjanjian (yang menkodifikasikan dan memajukan hukum perjanjian internasional), “Reservasi”, adalah pernyataan unilateral, dalam rumus dan nama apapun, yang dibuat oleh sebuah negara ketika menandatangani meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dimana negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodiikasih efek hukum dari  ketentuan tertentu dalam perjanjian internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.
negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
2.      Deklarasi
Deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. walaupun biasanya mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi ketika eek dari satu tindakan adalah reservasi. misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratiikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
·         Pasal 9 ayat (2)
·         pasal 15 ayat (4) (tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya)
Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi suatu tes untuk menentukan objek dan juga efek dari tindakan, terllepas dari istilah yang digunakan. konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tdak memuat ketentuan tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional
multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut. oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu Negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Intrnasional, 1969.

·   Hak asasi manusia
 
               Pernyataan umum tentang hak asasi manusia mengacu pada deklarasi    yang dirumuskan oleh Amerika. Bangsa - bangsa pada tahun 1946, di mana pernyataan itu mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan. Deklarasi ini mencakup kebebasan mendasar bagi siapa pun, pria dan wanita - wanita, tanpa diskriminasi apa pun. Intinya adalah bahwa Hak Asasi Manusia telah ada sejak itu seseorang hidup dalam rahim ibu, lahir, seumur hidup, dan sampai mati. Hak asasi manusia adalahterlahir bersama manusia. Dengan kata lain, hak asasi manusia sudah ada sejak manusia ada

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi elemen pertama dari hak asasi manusia
regulasi (bill of rights internasional) sebagai dasar bergabungnya protokol secara hukum dan tambahan dalam perjanjian internasional hak sipil dan politik dan dua komite ini menonton
implementasi dan setiap perjanjian menyediakan mekanisme menegakkan hak-hak.

Taat pada prinsip-prinsip yang tercermin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi kriteria kunci pengakuan suatu negara atau rezim baru oleh negara lain. Disamping
penghormatan terhadap hak asasi manusia secara nyata menjadi persyaratan keanggotaan di berbagai internasional dan organisasi regional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada negara yang mampu bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan akan hak asasi manusia. Di sisi lain, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dinyatakan dalam Deklarasi sebagai standar minimum. Mungkin benar untuk mengatakan bahwa tidak ada instrumen internasional lainnya memiliki efek semacam itu.

Jaminan hak asasi manusia harus dibuat melalui penghormatan dan pemberian prioritas serta pengamanan perlindungan hak asasi manusia oleh negara. Hak Asasi Manusia mengacu pada serangkaian hak yang melekat pada esensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia. 
 
Hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik alaminya dan telah melekat sejak orang yang lahir di dunia ini sebagai hadiah Tuhan. Karena itu, sejak Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah ada, saat itu hak asasi manusia telah ada. Kehormatan dan martabat Hak Asasi Manusia menjadi hal yang berharga. Perasaan saling menghormati dan toleransi di antara makhluk-makhluk Tuhan akan memberikan perasaan damai kepada siapa pun di dunia ini. 
 
 
 
 
 
 
Di Indonesia, bersama dengan peraturan Republik Indonesia yang dirumuskan, Pancasila menjadi dasar ideologi dan filosofi negara. Oleh karena itu, pengakuan martabat dan martabat orang (Indonesia) bukan hasil dari perjuangan panjang tetapi pada hakekatnya melekat pada Pancasila tercermin dalam prinsip-prinsipnya. Ini juga termasuk dalam pembukaan dan jumlah Kisah Para Rasul dalam karya-karya asli Konstitusi Dasar 1945.
 
Instrumen utama Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk dalam
 
1.      Pembukaan Konstitusi Dasar Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan: "Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan karenanya kolonialisme di dunia harus dihilangkan, karena kolonialisme bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan". Selain itu, mukadimah Konstitusi Dasar menyatakan bahwa: - ... struktur Republik Indonesia menjadi kedaulatan rakyat berdasarkan: Satu-satunya Tuhan, Keadilan, dan Kemanusiaan yang Beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi yang dipimpin oleh konsultatif / perwakilan kearifan batin. dengan menciptakan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pada November, 13 November 1998, Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang memiliki arti penting bagi pengembangan, penghormatan, dan penegakan Hak Asasi Manusia, atau dengan melegitimasi Keputusan Dewan Permusyawaratan Rakyat. Republik Indonesia Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia dengan lampiran yang mencakup “Pandangan Indonesia dan Berperilaku Terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor I) dan “Carter Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor II).
 
Pertimbangan Keputusan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 menyatakan, “bahwa Pembukaan Konstitusi Fumdamental Republik Indonesia telah mengamanatkan akuisisi, penghormatan, dan keinginan untuk implementasi hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan masyarakat, negara dan negara” (huruf b). ) dan “bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus menghormati hak asasi manusia termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta unsur-unsur internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (huruf e). Kemudian, Keputusan MPR menyatakan “bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan elemen-elemen Internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (Lampiran I B (Fundamental), nomor 2).
3.      Yang paling penting adalah perumusan dan penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, termasuk UU 28A-28J, dalam Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945.
4.      Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1984 tentang legitimasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5.      Penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bagian Nineth yang mencakup Kisah Para Rasul 45—51 membahas hak perempuan itu. UU 45 memutuskan: hak perempuan dalam hukum adalah hak asasi manusia
 
Sejalan dengan adanya nilai antara kesetaraan "Hak Asasi Manusia" dan "Tugas Utama" serta perlindungan pemerintah telah tercermin dalam rumusan UU No. 39 tahun 1999 seperti,
 
 
 
 
 
Pasal 1: 
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan : 
1.      Hak asasi manusia membentuk serangkaian hak yang melekat pada esensi dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.
2.      Tugas mendasar manusia adalah serangkaian tugas yang jika dilakukan, akan menghasilkan implementasi dan penegakan hak asasi manusia. 
 
Pasal 69 : 
1.      Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, moral, etika, dan aturan hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Setiap hak seseorang menghasilkan tugas dasar dan tanggung jawab untuk menghormati orang lain ‘hak pada gilirannya dan menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan mengembangkannya.
 
Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia secara intrinsik menetapkan Pancasila sebagai norma dasar serta keberadaan hak bersama dengan kewajiban terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban harus setara berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab (Prinsip II Pancasila) dalam interaksi. Dalam prinsip ini, merupakan konsekuensi logis dari prinsip pertama karena pengakuan keberadaan Allah berarti mengakui makhluk-makhluk Tuhan dan makhluk tertinggi adalah manusia sebagai gambar Allah.16 Selain itu, itu berarti mengakui martabat dan prestise sebagai makhluk tertinggi dari Tuhan. Memiliki makna bahwa umat manusia mencakup segala hal yang menyangkut manusia dan mengarah kepada manusia, manusia yang adil dan beradab ditutup terkait dengan kebutuhan dasar manusia dan kebebasan dasar.
 
Faktanya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikenal secara resmi termasuk dalam Konstitusi Dasar 1945 menunjukkan pemikiran asli18 tentang hak asasi manusia khususnya dalam pembukaannya. Kemudian dijelaskan dalam bentuk kebijakan tentang jumlah regulasi yang diterapkan. Ia menerima dan memprioritaskan hak asasi manusia dan kebebasan manusia sebagai hak alami yang melekat dan tidak terpisahkan dari diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan kepura-puraan manusia, kebersamaan, kebahagiaan dan kecerdasan, serta keadilan sebagai pedoman menegakkan. hak asasi manu
 
 
 
 
*      SEBAB PENINDASAN UMAT ROHINGYA
Berdasarkan  laporan UNHCR pada  tahun 2009, ada sekitar 16 juta pengungsi dan pencari suaka yang  mayoritas  adalah  muslim.  Separuh dari  pengungsi  dunia  berasal  dari  dua  negara muslim  yaitu  Irak  dan  Afganistan. Selain  itu terjadi  pula  diBangladesh dan  Myanmar. Namun  sayangnya,  semangat  perlindungan  terhadap  HAM  yang  universal  ternyata  tak sepenuhnya  dapat  dikecap  oleh  umat
Islam di  dunia. Salah  satunya  adalah pencari  suaka  Rohingya dari negara Myanmar. Pemberitaan  terkait  pengungsi  suku  minoritas Rohingya Myanmar mengundang perhatian  masyarakat  internasional,  setelah ratusan manusia  perahu  melarikan  diri  dari  Myanmar dan  terdampar  di  Aceh.  Mereka mengungkapkan perlakuan buruk yang diterima selama berada  di  Thailand.  Pada  awal  tahun  2009  lalu, Angkatan laut Thailand telah menangkap manusia  perahu Rohingya di  perairan  Andaman  dan kemudian memaksa sekitar 1000 manusia perahu kembali ke laut dalam perahuperahu mereka tanpa mesin serta tanpa perbekalan air dan makanan yang memadai. 5 Muslim  Rohingya  merupakan  salah  satu etnis  muslim  yang  mendiami  Negara  Burma (Myanmar). Selain muslim Rohingya, masih ada beberapa  etnis  muslim  lainnya  yang  hidup  di Myanmar. Sangat disayangkan muslim Rohingya tak  pernah  termasuk  dalam  daftar  137  etnis yang  diakui  oleh  pemerintah  Myanmar.  Tidak adanya pengakuan ini menyebabkan mereka tidak  memiliki  kewarganegaraan.  Kondisi  yang tak jelas secara hukum membuat Pemerintah Myanmar memperlakukan muslim Rohingya secara tidak manusiawi. Sebagian besar muslim Rohingya mendapatkan siksaan dari junta militer Myanmar, bahkan beberapa diantara telah mereka menjadi korban perdagangan manusia. Beratnya ujian yang mereka terima di Negara kelahirannya, memaksa muslim Rohingya untuk keluar dari Myanmar dan hidup sebagai manusia perahu.
Pengertian Suaka dan Pengungsi Suaka adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan karena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Suaka mencakup berbagai aspek termasuk prinsip non refoulement, ijin untuk tetap tinggal di wilayah negara pemberi suaka dan perlakuan sesuai standar umum kemanusiaan. Prinsip non refoulment diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 yang menyatakan bahwa tidak satu pun dari negara-negara yang mengadakan perjanjian akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana kehidupan atau
kebebasanya akan terancam oleh karena suku, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya.
Prinsip ini termasuk salah satu norma jus cogens7karena merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara baik itu anggota Konvensi 1951 maupun bukan anggota. Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum internasional dan/atau nasional. Seseorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima kewajiban-kewajiban serta hak-hak yang ditetapkan. Seorang pengungsi adalah sekaligus seorang pencari suaka. Sebelum seseorang diakui statusnya sebagai pengungsi, pertama-tama ia adalah seorang pencari suaka. Status sebagai pengungsi merupakan tahap berikut dari proses beradanya seseorang di luar negeri. Sebaliknya seorang pesuaka belum tentu merupakan pengungsi. Ia baru diakui setelah diakui statusnya oleh instrumen hukum internasional dan atau nasional.
Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi. Pengungsi dalam perjanjian internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara
umum. Pengertian pengungsi dalam perjanjian internasional setelah tahun 1951 diartikan secara umum, tidak hanya daerah tertentu, namun dalam Konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada batas tanggal walaupun secara geografis tidak dibatasi.



*      DAMPAK TERJADINYA PENINDASAN UMAT ROHINGYA
ü  Gerilyawan ARSA Mengingatkan akan Kelompok Tamil
Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), yang sekarang disebut oleh Militer Myanmar sebagai organisasi teroris, telah membantah memiliki hubungan eksternal dengan kelompok luar, atau tertarik pada apa pun kecuali melindungi hak Penduduk Rohingya. Dan untuk sementara pada umumnya semua tindakan Arsa diterima sebagai respons terhadap represi negara, tapi beberapa aspek operasi sangat mengganggu karena mengarah pada permainan yang lebih besar.
Misalnya, serangan terhadap polisi—dan janji ARSA untuk menghentikan kekerasan terhadap Rohingya—mengingatkan pada masa awal pemberontakan Tamil di utara Sri Lanka, ketika militan secara aktif bekerja untuk memolarisasi masyarakat. Mengutip  satu contoh saja, pembantaian tahanan Tamil pada bulan Juli 1983 di penjara Welikade dengan keamanan tinggi di Kolombo, dianggap sebagai salah satu titik pemicu kunci dari perang saudara skala penuh yang terjadi di Sri Lanka. Kerusuhan tersebut disentuh oleh laporan bahwa 13 tentara Sinhala telah dibunuh oleh militan Tamil di Jaffna pada malam sebelumnya.
Berkali-kali selama perang yang berlangsung lama itu, militan Tamil tampaknya siap untuk melakukan pembicaraan, atau gencatan senjata, hanya untuk melipat gandakan serangan mereka setelah jeda. Untuk alasan ini, ARSA baru-baru ini berjanji untuk mengakhiri serangan bersenjata, dan mungkin rencana ARSA ini akan direspon dengan sikap skeptis oleh mereka yang mempelajari pemberontakan, atau orang-orang yang ditugaskan untuk menangani mereka.
Kenyataannya, tindakan negara yang sangat brutal seperti apa yang digulirkan Militer Myanmar juga didasari dari memanfaatkan orang-orang yang mendukung kekerasan para pemberontak yang pada dasarnya telah di provokasi. Provokasi ini membuat penduduk Rohingya yang biasanya pemalu dan lemah lembut menjadi berbalik melawan negara. Inilah mengapa penting diingat agar Myanmar tidak kehilangan akal sehatnya saat menghadapi pemberontakan.
Memang, jika motif serangan ARSA pada tanggal 25 Agustus adalah untuk memperluas efek di luar negara Rakhine, itu mungkin saja berhasil. Minggu lalu, seorang tukang daging Muslim dikelilingi oleh gerombolan tak dikenal di daerah Magway, Myanmar Tengah. Dan di luar Myanmar, karena isu Rohingya sudah menjadi krisis kemanusiaan dunia, provokasi yang sistematis sedang dipicu di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Dua negara Muslim terbesar di Asia Tenggara, Indonesia serta Malaysia, dan kedua negara itu sedang mendekati musim pemilihan. Di satu sisi, situasi Rohingya adalah berita besar untuk dunia Muslim dan bergaung dengan hebat pada kelompok Islam garis keras dan kelas menengah. Kenyataanya banyak politisi telah memanfaatkan isu ini dan memanfaatkan situasi panas di negara tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti yang dikatakan Dr. Zachary Abuza dari National War College di Washington baru-baru ini, Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) mulai merujuk pada situasi Rohingya di media mereka.
Mengingat kembali sebuah sukses besar dari pihak berwenang Indonesia karena telah mematahkan dua rencana teroris militan pro-ISIS untuk meledakkan kedutaan Myanmar di Jakarta. Dua dari mereka yang ditangkap pada tahun 2013—Abu Arif dan Abu Shafiyah—mengaku sebagai anggota Organisasi Solidaritas Rohingya, yang berusaha menciptakan sebuah negara Islam di wilayah Arakan, Myanmar. Kepemimpinan Al-Qaeda telah mendesak umat Islam untuk melakukan perjalanan ke Myanmar dan membantu Rohingya dengan cara apa pun yang mereka bisa.

  
PENUTUP


            KESIMPULAN
Pada tahun 1948 Deklarasi Hak Asasi Manusia diadopsi oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini menunjukan komitmen bangsa-bangsa didunia untuk menjujung tinggi dan melindungi hak kemanusiaan setiap orang tanpa perkecualian apapun, seperti jenis kelamin, bahasa, ras, warna kulit, politik, agama, asal-usul kebangsaan pandangan lain atau sosial hak milik kelahiran atau kedudukan lain.



DAFTAR PUSTAKA

Irma D, Rismayanti,Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN”,
Opinio Juris, Vol 01 Oktober 2009, Jakarta:Ditjen HPI Kemenlu.hlm. 1

Ajat Sudrajat Havid Pengungsi dalam Kerangka Kebijakan Keimigrasian Indonesia Kini dan yang akan Datang”,Jurnal Hukum Internasional, Vol 2 No 1 Tahun 2004, Jakarta:LPHI UI, hlm.. 88.
7
Menurut Pasal 53 Konvensi Wina 1969 Jus cogens adalah norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh dikesampingkan dan yang hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum yang muncul kemudian yang memiliki sifat atau karakter yang sama.

Makalah Dampak Perdagangan Internasional


KETERANGAN :
Untuk download file makalahnya anda bisa click di bawah ini :
(bentuk .doc di gooledrive)
-------------------------------------------------------------------
BAB 1
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara.
Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga Negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Perdagangan internasional sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena dalam perdagangan internasional semua negara bersaing di pasar internasional. Salah satu keuntungan perdagangan internasional adalah memungkinkan suatu negara untuk berspesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa secara murah, baik dari segi bahan maupun cara berproduksi. Akan tetapi manfaat nyata dari perdagangan internasional dapat berupa kenaikan pendapatan, cadangan devisa, transfer modal dan luasnya kesempatan kerja. Adanya pertumbuhan ekonomi juga merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi di suatu negara, pertumbuhan ekonomi yang stabil atau cenderung meningkat menandakan keberhasilan pemerintah negara tersebut dalam meningkatkan perekonomian negaranya (Deviyantini, 2012)
Pertumbuhan ekonomi merupakan sumber utama dalam upaya meningkatkan standar hidup masyarakat.Nanga (2005:273) mendefinisikan pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan kemampuan dari suatu perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa. Pertumbuhan ekonomi lebih menunjukkan pada perubahan yang bersifat kuantitatif (quantitative change) dan biasanya diukur dengan menggunakan data produk domestik bruto (GDP) atau pendapatan per kapita. Murni (2006:175) menjelaskan tujuan utama dari perhitungan pertumbuhan ekonomi adalah untuk melihat apakah kondisi perekonomian semakin membaik atau sebaliknya. Ukuran baik buruknya dapat dilihat dari struktur produksi (sektoral) dan daerah asal produksi (regional).
Sektor ekonomi merupakan salah satu sektor yang paling penting untuk mengukur kesejahteraan suatu negara. Suatu negara dapat dianggap sejahtera salah satunya dapat dilihat melalui angka pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Pada umumnya jika angka pertumbuhan ekonomi bergerak pada arah yang positif, maka dapat dikatakan negara tersebut sejahtera, dan begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, pergerakan pertumbuhan ekonomi kearah positif tidak selamanya menggambarkan bahwa Negara tersebut sejahtera, ada beberapa faktor lain yang memiliki pengaruh dalam pengukuran tingkat kesejahteraan suatu negara seperti misalnya angka inflasi, situasi politik, dan sebagainya.
Benjamin franklin mengatakan “Tidak ada negara yang dihancurkan oleh perdagangan“. Sebagian besar negara di dunia ini menganut perekenomian terbuka, mereka mengekspor barang dan jasa ke luar negeri, mereka mengimpor barang dan jasa dari luar negeri, dan mereka meminjam dan memberi pinjaman pada pasar keuangan dunia. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara ke negara lain. Sedangkan impor adalah arus kebalikan daripada ekspor yaitu barang dan jasa yang masuk kesuatu negara. Pada hakikatnya perdagangan luar negeri timbul karena tidak ada satu negara pun yang dapat menghasilkan semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk. Dalam perekonomian terbuka selain sektor rumah tangga, sektor perusahaan dan pemerintah juga ada sektor luar negeri karena penduduk di negara bersangkutan telah melakukan perdagangan dengan negara lain. Pentingnya interaksi internasional ini menunjukan ekspor dan impor sebagai persentase dari GDP. Perdagangan bahkan merupakan sentral untuk menganalisis pembangunan ekonomi dan merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak perdagangan internasional yang dilihat dari aspek dan impor terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan,pemerataan pendapat dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004 ). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor,maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi. Tambunan (2005) menyatakan pada awal 1950-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi.
Analisis tentang sektor perdagangan luar negeri Indonesia selama ini terlalu didominasi oleh analisis tentang ekspor. Di satu sisi hal ini dapat dipahami karena ekspor merupakan satu-satunya andalan penghasil devisa yang berasal dari kekuatan sendiri, sehingga negara berkembang berkepentingan untuk menguasai pengetahuan tentang penghasil devisanya ini. Peran devisa ini sangat penting, terutama untuk negara berkembang seperti Indonesia. Devisa dibutuhkan untuk (1) membayar impor sekarang, (2) jaminan pembayaran impor tiga bulan mendatang, (3) membayar utang luar negeri dan bunganya, dan (4) mendukung stabilitas nilai Rupiah. Namun demikian, di sisi lain, akibat dari kurangnya perhatian terhadap analisis impor memunculkan dampak buruk, antara lain: (1) masyarakat menganggap impor kalah penting dibanding ekspor, sehingga menjadi semakin kurang diperhatikan. (2) efek demonstrasi yang merupakan dampak buruk dari impor mendapat kesempatan untuk menyebar tanpa hambatan, karena telah terjadi ketidakpedulian terhadap impor. (3) pola konsumsi penduduk menjadi semakin terjerat oleh selera ke barang impor, sebagai hasil dari upaya pen-skenario-an selera yang dilakukan para produsen/eksportir di luar negeri melalui efek demonstrasi dari strategi pemasarannya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut. Kebijakan impor dilakukan karena Indonesia belum dapat memproduksi semua kebutuhan sendiri. Dengan adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan ini maka Indonesia harus melakukan hubungan dengan luar negeri melalui perdagangan internasional. Walaupun ekspor dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan perekonomian suatu negara namun impor juga memegang peranan yang penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara. Kebijakan impor sepenuhnya ditujukan untuk mengamankan posisi neraca pembayaran, mendorong kelancaran arus perdagangan luar negeri, dan meningkatkan lalu lintas modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Nilai impor Indonesia tidak terlepas dari pengaruh permintaan dalam negeri atas barang-barang konsumsi dan impor atas bahan baku dan penolong, serta barang modal yang pasokannya belum dapat dipenuhi seluruhnya oleh industri-industri dalam negeri. Impor ini nantinya akan digunakan untuk proses industri dalam negeri dan industri yang berorientasi ekspor. Salah satu barang yang diimpor oleh Indonesia adalah barang konsumsi, bahan baku dan barang modal. Suatu negara melakukan impor karena mengalami defisiensi (kekurangan/kegagalan) dalam menyelenggarakan produksi barang dan jasa bagi kebutuhan konsumsi penduduknya. Ada dua macam defisiensi yang dapat terjadi, yaitu defisiensi kuantitas dan defisiensi kualitas.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian perdagangan internasional?
2.      Apakah teori-teori perdagangan internasional?
3.      Apakah sebab-sebab timbulnya perdagangan internasional?
4.      Apa yang dimaksud dengan devisa (alat pembayaran antar negara)?
5.      Bagaimana pembayaran antar negara?
6.      Bagaimana cara jual beli valuta asing?
7.      Bagaimana dampak perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia?
8.      Apa manfaat dan hambatan perdagangan internasioanl?
9.      Apakah pengertian neraca perdagangan dan pembayaran?
10.  Apakah kebijakan perdagangan internasional?

C.     Tujuan
Bersasarkan tinajuan latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan makalah yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian perdagangan internasional
2.      Untuk mengetahui teori-teorin perdagangan internasional
3.      Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya perdagangan internasioanl
4.      Untuk mengetahui devisa ( alat pembayaran antar negara )
5.      Untuk mengetahui cara pembayaran antar negara
6.      Untuk mengetahui jual beli valuta asing
7.      Untuk mengetahui dampak perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia
8.      Untuk mengetahui manfaat dan hambtan perdagangan internasioanl
9.      Untuk mengetahui neraca perdagangan dan pembayaran
10.  Untuk mengetahui kebijkan perdagangan internasional

BAB 2
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Perdagangan Internasional
Perdangangan internasioanal adalah kegiatan ekspor dan impor antar negara. Ekspor adalah menjual atau mengirim barang keluar negri, sedangkan Impor adalah membeli atau mendatangkan barang dari luar negri. Perdagangan Internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industri, perusahaan negara ataupun departemen pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan (Sobri, 2001).
Perdagangan atau pertukaran dapat diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut, dari sudut kepentingan masing-masing dan kemudian menetukan apakah ia mau melakukan pertukaran atau tidak (Boediono, 2000). Pada dasarnya ada dua teori yang menerangkan tentang timbulnya perdagangan internasional

B.        Teori-Teori Perdagangan Internasional
Berikut beberapa teori perdagangan internasional Teori keunggulan mutlak (absolut advantage) oleh Adam Smith Dalam keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide –ide sebagai berikut:
1.   Adanya Division of Labour ( pembagian kerja internasional), Dalam menghasilkan sejenis barang dengan adanya pembagian kerja, dapat memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain, sehingga dalam mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulan mutlak.
2.   Spesialisai internasional dan efisiensi produksi, Dengan spesialisasi, suatu negara akan mengkhususkan pada produksi barang yang memliki keuntungan. Suatu negara akan mengimpor barang-barang yang bila diproduksi sendiri (dalam negeri) tidak efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak diperoleh bila suatu negara mengadakn spesialisasi dalam memproduksi barang.
Keunggulan mutlak dapat diartikansebagai keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang produksi. Suatu negara akan mengekspor barang tertentu karena dapat menghasilkan barangtesebut dengan biaya yang secara mutlak lebihmurah daripada negara lain. Dengan kata lain, negara tersebut memiliki keuntungan mutlak dalam produksi barang.
Jadi, keuntungan mutlak terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap satu macam produk yang dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain. Teori keunggulan komparatif (comparative advantage) oleh David Ricardo. David Ricardo menyampaikan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith memiliki kelemahan, diantaranya sebagai berikut.
1.   Bagaimana bila suatu negara lebih produktif dlam memproduksi dua jenis barang dibanding dengan negara lain? Sebagai gambaran awal di satu pihaksuatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja dan alam yang lebih menguntungkan dibanding negara lain, sehingga negara tersebut lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada negara lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi barang. Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa jika kondisi suatu negara lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan pertukaran atau perdagangan.
2.   Apakah negara tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional? Pada konsep keunggulan komparatif (perbedaan biaya yang dibandungkan) yang digunakan sebagai dasar dalam perdagangan internasional adalah kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Jadi, motif melakukan perdagangan bukan sekedar mutlak lebih produktif(lebih menguntungkan) dalam menghasilkan sejenis barang, tetapi menurut David Ricado sekalipun suatu negara itu tertinggal dalam segala rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan internasional, asalkan negara tersebut menghasilkan barang dengan biaya yang lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.
Jadi, keunggulan komparatif terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap kedua macam produk yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerjayang lebih muah jika dibandingkan dengan biaya tenaga kerja di negara lain. Teori permintaan timbal balik (reciprocal demand) oleh John Stuart Mill
Teori yang dikemukakan oleh J.S. Mill sebenarnya melanjutkan teori keunggulan komparatif dari David Ricardo, yaitu mencari titik keseimbangan pertukaran antara dua barang oleh dua negara dengan perbandingan pertukaran atau dengan menentukan Dasar Tukar Dalam Negeri (DTD).
 Maksud teori Timbal Balik adalah menyeimbangkan antara permintaan dengan penawarannya,karena baik permintaan dan penawaran menentukan besarnya barang yang dieksplor dan barng yang diimpor. Jadi,menurut J.S. Mill selama terdapat perbedaan dalam rasio produksi konsumsi antara kedua negara maka, manfaat dari perdagangan selalu dapat dilaksanakan di kedua negara tersebut. Dan  suatu negara akan memproleh manfaat apabila jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk membuat seluruh barang-barang ekspornya lebih kecil daripada jumlah jam kerja yang dibutuhkan seandainya seluruh barang impor diproduksi sendiri.

C.       Sebab-sebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional disebabkan adanya perbedaan masing-masing negara antara lain:
1.      Perbedaan jumlah penduduk dalam perbandingan luas tanah.
2.      Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki.
3.      Perbedaan tingkat kecerdasan dan peradaban bangsanya.
4.      Perbedaan iklim dan keadaan alam.
5.      Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai.
6.      Perbedaan politik,sosial,dan budaya
7.      Perbedaan hasil produksi
8.      Perbedaan harga barang
9.      Adanya keinginan untuk meningkatkan produktivitas

D.       Devisa ( Alat pembayaran antar Negara)
Devisa adalah semua alat pembayaran yang diterima di Dunia internasional sebagai alat pembayaran. Sumber devisa berasal dari :
1.      Ekspor barang dan jasa
2.      Pinjaman/kredit dari luar negeri
3.      Bantuan dan hadiah dari luar negeri
4.      Pariwisata
5.      Kiriman dari orang Indonesia yang bekerja dari luar negeri.
Fungsi devisa dalam prakteknya adalah sebagai berikut:
1.      Membayar impor barang dan jasa
2.      Membiayai keduat dan konsulat di luar Negeri
3.      Membiayai perjalanan dinas dan kunjungan pejabat di luar Negeri
4.      Membiayai pengiriman misi kesenian dan kontingen Olahraga keluar Negeri
5.      Membayar asuransi utang luar Negeri

E.        Cara Pembayaran Antar Negara
1.      Kompensasi pribadi, Sekarang jarang digunakan karena sulitnya importir yang utang piutangnya bernilai/jumlahnya sama.
2.      Menggunakan surat wesel dagang
3.      Menggunakan pembayaran tunai, pembayaran yang dilakukan bersama sama dengan surat pesanan/menunggu diterima kabar bahwa barang telah dihapalkan oleh importir.
4.      Menggunakan L/C (Letter of Credit), Adalah salah satu cara pembayaran suatu wesel dalam jumlah yang ditentukan dokumen  kredit ini dikeluarkannya oleh Bank devisa atas permintaan importir yang ditujukan kepada ekspor di luar Negeri melalui koresponden Bank.

F.        Jual Beli Valuta Asing
Kegiatan jual beli barang di dalam Negeri tidak menimbulkan masalah alat tukar karena menggunakan mata uang yang sama.Tetapi kegiatan ekspor dan impor alat tukar atau mata uang yang digunakan antara Negara yang satu dengan yang lain berbeda,maka uang asing atau alat pembayaran luar Negeri sering disebut Valuta asing.Padahal mata uang yang satu berbeda dengan mata uang yang lain dan cenderung berubah ubah setiap saat. Dalam jual beli Valuta asing ada dua yaitu:
1.      Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
2.      Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat sesorang menukarkan rupiah dengan valas.

G.       Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
1.      Dampak positif
a.          Mempererat persahabatan antar bangsa
b.         Menambah kemakmuran negara
c.          Menambah kesempatna kerja
d.         Mendorong kemajunan ilmu pengetahuan dan teknologi
e.          Sumber pemasukan kas negara
f.          Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
g.          Memungkinkan kkonsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
h.         Meningkatkan industri dalam negeri
i.           Menignkatka cadangan devisa
2.         Dampak negatif
a.          Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain
b.          Adanya persaingan yang tidak sehat
c.          Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar
d.          Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju
e.          Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi
f.           Timbulnya penjajahan ekonomi olelh negar yang lebih maju
g.          Neraca perdagangan dan nerca pembayaran
h.          Banyaknya penganguran

H.       Hambatan Perdagangan Internasional
1.         Perbedaan mata uang
2.         kebijakan impor suatu negara-negara proteksi
3.         Quota impor
4.         Perang dan resesi
5.         Adanya tarif yang dibebankan pada/atas melintas daerah pabean
6.         Produsen ekspor masih berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama

I.          Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran
1.         Neraca perdagangan
Neraca perdagangan adalah daftar yang berisi  perbandingan antara besarnyanilai ekspor dengan nilai impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Neraca perdagangan dibuat agar suatu negara dapat mengetahui perkembangan perdagangan internasional yang dilakukan. Neraca perdagangan suatu negara ada tiga kemungkinan, yaitu:
a.       Surplus, neraca perdagangan disebut surplus jika nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor.
b.      Defisit, neraca perdagangan disebut defisit jika nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor.
c.       Seimbang, neraca perdagangan disebut seimbang jika nilai ekspor sama dengan nilai impor.
2.         Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah daftar yang memberikan gambaran ringkasan dan transaksi ekonomi internasional yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Neraca pembayaran suatu negara ada tiga kemunkinan, yaitu
a.       Neraca pembayaran surplus jika penerimaan devisa lebih besar daripada pengeluaran devisa.
b.      Neraca perdagangan defisit jika penerimaan devisa lebih kecil daripada pengeluaran devisa.
c.       Neraca pembayaran seimbang jika penerimaan devisa sama dengan pengeluaran devisa.

J.         Kebijakan Perdagangan Internsional
Berbagai macam kebijakan yang mungkin dapat dilkasanakan suatu negara untuk mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional antara lain:
1.         Proteksi
Proteksi adalah kebijakan internasional yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri. Berikut beberapa bentuk proteksi yang dapat dilaksanakan di suatu negara.
a.       Larangan impor
b.      Tarif impor
c.       Quota
d.      Subsidi
e.       Premi
2.         Perdagangan bebas
Perdagangan bebas adalah kebijkan dalam perdagangan  internasional untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan interbasional.
3.         Politik Dumping
Politik dumping adalah kebijakan perdagangan internasional yang menjual hasil produksi lebih murah diluar negri dibanding di dalam negri. Tujuan politik dumping adalah meningkatkan daya saing untuk memprluas pasar.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara, perdagangan internasional adalah salah satu faktor dalam pertumbuhan ekonomi negara. Jadi, perdagangan internasional sangat berguna untuk negara-negara di dunia. Bahkan, sekalipun suatu negara yang sudah tergolong maju tetap saja memerlukan adanya perdagangan internasional. Perdagangan internasional juga dapat mencukupi kebutuhan negara yang belum tercukupi karena terbatasnya sumber daya di negara tersebut atau negara tersebut tidak bisa menghasilkan semua barang yang dibutuhkan untuk negaranya.

B.        Saran
1.      Pemerintah harus menekan pertumbuhan impor, Misalnya dengan cara mengurangi impor produk-produk bermerek dan mengimpor bahan-bahan baku yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan ekspor. Oleh karena itu kebijakan yang perlu diambil untuk mencapai keseimbangan eksternal adalah memperbaiki sektor perdagangan melalui peningkatan daya saing dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri dan kecintaan terhadap produk dalam negeri.
2.      Pemerintah dan juga pengusaha lokal seharusnya lebih pandai dalam memanfaatkan segala sumberdaya yang berasal dari dalam negeri seperti bahan baku atau barang modal untuk produksi.
3.      Kebijakan impor yang dilakukan oleh pemerintah seperti tarif impor sebaiknya bersifat bisa lebih mendukung sektor usaha dalam negeri agar lebih berkembang, maka akan mendorong investasi dalam negeri dan lebih memacu pertumbuhan ekonomi.
4.      Kebijakan pengeluaran pemerintah lebih terarah pada sektor yang berpotensi untuk memacu pertumbuhan ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA

Salvator, dominick. 2004. Ekonomi Internasional. Jakarta : Elrlangga.
Mankiw, N. Gregory, 2003, Teori Makroekonomi Edisi ke-5, Terjemahan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Ahmeth, Adie. 2010. Makalah Dampak Globalisasi Terhadap Terekonomian. (Online), (http://om Adie ahmeth.blogspot.com, diakses pada tanggal 15 April 2011).
Amir. 2001. Korespodensi Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM.
Djauhari Ahsar, Amirullah. 2002. Teori dan Praktek Ekspor Impor, Yogja: Graha Ilmu.
Fernando, Youbil. 2010. Ekspor Impor Indonesia. (Online), ( http://www.makalah ekspor-impor-indonesia.html, diakses pada tanggal 18 April 2011)
Kindarto, Hartatik. 2004. IPS Ekonomi Kelas IX. Mojokerto : CV Sinar Mulya Pustaka
Rifda Denita. Makalah Perdagangan Internasional Lengkap. Diakses pada 30 Desember 2016