Showing posts with label MAKALAH EKONOMI. Show all posts
Showing posts with label MAKALAH EKONOMI. Show all posts

MAKALAH PERNIKAHAN DINI

MAKALAH PERNIKAHAN DINI

Keterangan :

untuk download makalah ini anda bisa download di link dibawah :

------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.

BAB II
PENJELASAN

A.    Arti Pernikahan Dini
 Istilah pernikahan dini adalah kontenporer. Dini dikaitkan dengan waktu, yakni di awal waktu tertentu.  Lawannya adalah pernikahan kadaluarsa.

Pernikahan Dini adalah Agar tidak melebar dari tujuan utama penulisan ini, mengingat banyaknya definisi ‘usia dini’ dalam ungkapan ‘pernikahan dini’ maka penulis membatasi definisi ‘pernikahan dini’ sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
a.      Pernikahan Dini menurut Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
b.      Pernikahan Dini menurut Agama Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?

B.     Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini
 Praktek pernikahan dini dipengaruhi oleh budaya lokal. Sekalipun ada ketetapan undang-undang yang melarang pernikahan dini, ternyata ada juga fasilitas dispensasi.
 Misalnya Sutik perempuan asal Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, pertama kali dijodohkan orangtuanya pada usia 11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak. Terlebih lagi, Sutik belum mengerti arti sebuah pernikahan. Sutik adalah satu dari sekian banyak perempuan di wilayah Tegaldowo, Rembang, yang dinikahkan karena tradisi yang mengikatnya. Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan melakukan pernikahan dini.
Maraknya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai pencatat nikah di Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, ”Adat orang sini kalau punya anak perempuan sudah ada yang ngelamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku”.
Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.


C.     Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)
Baru saja kita mendengar berita diberbagai media tentang kyai kaya yang menikahi anak perempuan yang masih belia berumur 12 tahun. Berita ini menarik perhatian khalayak karena merupakan peristiwa yang tidak lazim. Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sbb.:
1.      Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
a.       UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.       mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b.      menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c.       mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
c.       UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.


2.      Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
Dokter spesialis obseteri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastraikarta Sp OG yang berpraktek di klinik spesialis Tribrata Polri mengatakan pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa alasan ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun psikologis”. Kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologisnya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks.
Ia memanbahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun psikologisnya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.

3.      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Menurut psikolog dibidang psikologi anak Rudangta Ariani Sembiring Psi, mengatakan ”sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalan baik ekonami, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalan secara matang”.
Ditambahkan Rudangta, ”Sebenarnya kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa”. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari. ” yang namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak. Karena kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya”.
4.      Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih bayak mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.
 Namun dilain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama Islam.  Karena menurut Agama Islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama

  
DAFTAR PUSTAKA

1.      UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2.      Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
3.      Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan/Deputi Perlindungan Anak, Dampak Pernikhan Dini (Perkawinan Muda)
4.      Abdul Bukhari Irwan Ibnu Abas, SS, M,Hum, Pernikahan Dini, http://www,wahdah.or.id/wahdah-Wahdah Islamiyah tanggal 18 Desember 2003
5.      Noni Arni, Kuatnya Tradisi, Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini, Sosial Budaya tanggal 16 November 2009
6.      Warta kota, Kiai Nikahi ABG, Secara Medis Membahayakan, tanggal 24 Oktober 2008
7.      Chaerunnisa, Ketahui Resiko Pernikanan Dini, Yuk !, http://www.Okezone.com tanggal 29 Oktober 2008

MAKALAH FUNGSI LEMBAGA BANK BTPN

Keterangan :
untuk download makalah ini anda bisa click di bawah ini :
---------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
       Bank Tabungan Pensiunan Nasional  (BTPN) didirikan di Bandung pada 5 Februari 1958, yang awalnya bernama Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai badan perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik angkatan bersenjata maupun sipil. Bidang perkreditan yang merupakan pangsa utama Bank BTPN merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam sistem operasional perbankan mengingat kredit merupakan sumber pendapatan utama bagi Bank. Bank BTPN adalah sebuah usaha sebagai badan perkumpulan yang  menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya sesuai dengan visinya, melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) di setiap pengoperasian bisnis Bank BTPN, menyediakan beragam produk dan layanan  yang sesuai dengan bisnis Bank BTPN kepada nasabah. Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit hal ini sesuai dengan fungsi dasar dari bank yang tertera dalam Undang - Undang no. 10 Tahun 1998.
       Sebagai bisnis model pensiun Bank BTPN adalah jasa pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) dan pembayaran pensiun bulanan melalui pola kerja sama dengan mitra usaha strategis, utamanya TASPEN, dan Dana Pensiunan antara lain Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Telkom dan Dana Pensiun Perhutani. Selain jasa pembayaran pensiun, bank BTPN juga menyediakan produk pinjaman kepada nasabah pensiunan dengan pemotongan cicilan bulanan langsung dari pembayaran pensiun bulanan.




1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sejarah berdirinya Bank BTPN ?
b.      Apa tujuan pendirian Bank BTPN ?
c.       Apa tugas dan peran Bank BTPN ?
d.      Bagaimana system pembayaran dana pensiun di Bank BTPN ?
e.       Apa produk-produk dari Bank BTPN ?
f.        Bagaimana kinerja usaha terkini dari Bank BTPN ?
g.      Apa rencana kegiatan dari Bank BTPN ?

1.3  Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui sejarah berdirinya Bank BTPN.
b.      Mengetahui tujuan pendirian Bank BTPN.
c.       Mengetahui tugas dan peran Bank BTPN.
d.      Mengetahui system pembayaran dana pensiun di Bank BTPN.
e.       Mengetahui produk-produk dari Bank BTPN.
f.       Mengetahui kinerja usaha terkini dari Bank BTPN.
g.      Mengetahui rencana kegiatan dari Bank BTPN.
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Singkat Bank BTPN
Bank BTPN dahulunya bernama bank Pegawai Pensiunan Militer               (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai Badan Perkumpulan. BAPEMIL didirikan pada tahun 1958 di Bandung. Sejak awal berdirinya oleh 2 orang cacat Purnawiraman ABRI, 4 orang Purnawirawan dan 1 orang sipil. Yaitu :
a.       Rd.Ramilie Tjokroadirejo,Purnawirwan ABRI
b.      M.R.L. Siahaan, Purnawirwan ABRI
c.       Abdul Hamid, Purnawirwan ABRI
d.      Abdurrachman, Purnawirwan ABRI
e.       Mochammad Abdul Fattah, Purnawirwan ABRI
f.       Ibrahim Byek, Purnawirwan ABRI
g.      Ny.Rd. Ayu Pandarukmini Tjokroadirejo,sipil
Memiliki tujuan yang mulia yaitu menolong ekonomi para pensiun baik dari ABRI maupun sipil yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir. Usaha BAPEMIL l tersebut mendapat perhatian dari pemerintah, yakni dengan dilegitimasi SK MENKEU RI.NO. 975, tanggal 27 Juli 1976 tentang tata cara pemberian pinjaman dan cara cicilannya melalui pembayaran pensiun. Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 BAPEMIL berusaha menjadi PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dengan izin sebagai dengan bank Tabungan.
Perubahan ini dalam rangka memenuhi UU Perbankan NO.4 tahun 1967. Dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992, yang menetapkan bahwa status Bank hanya ada dua yaitu bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka SK MENKEU RI. NO.055, tanggal 22 Maret 1993, status PT. Bank BTPN dirubah dari Bank Tabungan Menjadi Bank Umum. Meskipun tidak berstatus senagai Bank Umum, PT. Bank BTPN dalam usahanya tetap mengkhususkan pada pelayanan kepada pensiunan dan pegawai aktif. Bahkan dengan didukung kerjasama dengan PT. TASPEN, usahanya diperluas tidak saja dalam pemberian pinjaman dan pemotongan cicilan, potongan pinjaman, tetapi juga pelaksanaan Tri Program taspen yaitu:
a.       Pemberian tabungan Hari Tua
b.      Pemberian JAMSOSTEK
c.       Pemberian Uang Pensiunan
Visi Misi Bank BTPN
Dalam hal ini PT Bank BTPN memiliki visi dan misi sebagai berikut:
a.       Visi PT. Bank BTPN adalah menjadi Bank terbaik di Indonesia dengan fokus usaha di bidang retail khususnya dalam pelayanan nasabah-nasabah pensiun.
b.      Misi PT. Bank BTPN adalah memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, melalui:
1)      Kerjasama sebagai tim yang tangguh dengan dilandasi sikap kerja yang professional.
2)      Senantiasa konsisten dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan prinsip prudential banking, untuk mencapai Bank BTPN yang sehat, basar dan sejahtera.
Selaras dengan visi dan misi PT Bank BTPN yaitu mengembangkan retail banking dengan sasaran pensiunan, pegawai dan masyarakat lainnya. Bertitik tolak dari visi dan misi serta dengan karakterisik nasabah yang khusus tersebut, maka prospek usaha PT Bank BTPN adalah sangat besar dan baik sekali. Prospek PT Bank BTPN akan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapital serta tingkat kecerdasan produk sebagai berikut:
a.       Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia berarti jumlah pensiun dan pegawai semakin lama semakin bertambah banyak.
b.      Pendapatan pensiun dan pegawai pada umumnya cenderung semakin meningkat.
c.       Kemampuan dan intelektual para pensiun dan pegawai semakin tinggi, sehinga memiliki potensi untuk di kembangkan menjadi entrepreneur kecil yang dibina oleh PT Bank BTPN.
d.      Kesempatan untuk mengembangkan jaringan kantor masih terbuka luas.
Komisaris dan Direksi Bank BTPN Pusat  Periode Sekarang
Komisaris Utama        : Dorojatun Kuntjoro-Jakti (Independen)
Komisaris                    : Asish Jaiprakash Shastry
Komisaris                    : Ranvir Dewan
Komisaris                    : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris                    : Harry Hartono (Independen)
Komisaris                    : Irwan Mahjudin Habsjah
Direktur Utama           : Jerry Ng
Direktur                       : Ongki Wanadjati Dana (Wakil Direktur Utama)
Direktur                       : Djemi Suhenda (Wakil Direktur Utama)
Direktur                       : Arief Harris Tandjung
Direktur                       : Mulia Salim
Direktur                       : Anika Faisal
Direktur                       : Asep Nurdin Alfallah
Direktur                       : Kharim Indra Gupta Siregar
Direktur                       : Hadi Wibowo
Direktur                       : Mahdi Syahbuddin

2.2  Tujuan pendirian Bank BTPN
Berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan jalan :
a.       Menghidupkan serta memajukan semangat menabung dan memberikan kesempatan untuk menyimpan (Tabungan/Deposito) dan memberikan pinjaman uang dengan suku bunga yang layak kepada Purnawirawan ABRI dan Pensiunan lainnya (khususnya dari pensiun untuk pensiun), serta badan hukum yang didirikan atau dipimpin oleh para pensiunan dan para purnawirawan ABRI, Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang seluruh peserta dan pimpinannya terdiri dari  warga Indonesia pada umumnya.
b.      Memberikan kredit pada Purnawirawan ABRI dan Pensiunan lainnya, sesuai dengan Surat Ketetapan Mentri Keuangan RI No.Kep.975/MK/I/I/1976, tanggal 17 Juli 1976 pada Warga Negara Indonesia, pada umumnya pelaksanaan dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
c.       Turut membantu Pemerintah dalam rangka mengurangi pinjaman gelap yang sasarannya khusus ditujukan pada masyarakat Pensiunan atau Purnawirawan ABRI.
d.      Mendirikan dana sosial dalam arti kata yang luas untuk kesejahteraan masyarakat pensiunan atau Purnawirawan ABRI khususnya dan mastarakat umumnya.
e.       Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan umum, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun dalam rangka keamanan guna tercapainya stabilitas ekonomi Negara serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan Surat Keputusan tanggal 2 Desember 1986 No.Kep/135/KM/II/1986, Mentri Keuangan RI telah Memberikan ijin kepada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) (NPWP 1139.7973-423), untuk melakukan usaha Bank Tabungan sebagai kelanjutan usaha perkumpulan BAPEMIL yang pusat kedudukannya di Bandung.

2.3  Tugas dan peran bank BTPN
Tugas bank BTPN yaitu :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2.      Memberikan kredit.
3.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
4.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
5.      Menyediakan tempat untuk menyimpan surat berharga.
6.      Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa.
Peranan bank BTPN yaitu:
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2.      Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.      Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

2.4  Sistem Pembayaran Pensiunan
Kumorotomo (1998:8), secara sederhana suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari unsur, komponen, atau variabel-variabel  yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu. Menurut James O’brien (2006:9) sistem adalah sekelompok komponen yang saling berhubungan, bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dengan menerima input (masukan) serta menghasilkan output (keluaran) dalam proses transformasi yang teratur. 
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. (UU tentang Bank Indonesia pasal 1, angka 6).
Pemberi kerja memiliki dua jenis pegawai atau karyawan yaitu peserta aktif dan peserta pasif. Pensiunan itu sendiri peserta pasif yang nantinya calon nasabah BTPN, jika calon nasabah BTPN telah ditetapkan oleh kantornya atau tempat pemberi kerja bahwa seseorang tersebut sudah bisa menerima pensiunan, maka kantor nasabah atau pemberi kerja akan mengeluarkan  surat keputusan beserta data-data yang diperlukan kepada Dana Pensiun dimana surat keputusan itu akan diserahkan kepada BTPN beserta data-data yang diperlukan sebagai bukti bahwa calon nasabah tersebut akan menjadi nasabah yang sah di BTPN jika telah memenuhi persyaratan. Dana pensiun mentransfer sejumlah uang kepada BTPN, dan uang tersebut yang akan di pindah buku kepada rekening tiap-tiap nasabah. Pihak BTPN akan membayarkan pensiunan kepada nasabah sesuai dengan ketetapan yang ada.
Dana pensiunan tidak membayar pensiunannya langsung karena keterbatasan jangkauan nasabah, maka BTPN yang akan mengambil keuntungan dari permasalahan yang ada sekaligus nasabah dapat mengambil kredit yang hanya khusus untuk nasabah pensiunan BTPN. Hal inilah yang menarik nasabah untuk mengambil pensiunan dari BTPN.

2.5  Produk-produk dari Bank BTPN
BISNIS PENDANAAN
1.      BTPN Tabungan Citra
Merupakan tabungan yang memberikan kenyamanan bertransaksi. Melalui BTPN Tabungan citra, anda akan mendapatkan bebas transaksi tanpa batas limit,  dan kemudahan transaksi untuk pindah buku antar rekening BTPN  secara on line.
2.      BTPN Taseto Premium (Tabungan dengan bunga setara deposito)
Bunga yang ditawarkan  BTPN taseto premium setara dengan bunga deposito. Anda pun bisa menikmati tingkat pengembalian yang optimal dengan keleluasaan sebuah tabungan.
3.      BTPN Taseto Bisnis (Tabungan setara deposito)
Tabungan yang dirancang khusus untuk nasabah perusahaan, dengan tingkat pengembalian investasi yang optimal karena setara dengan deposito.
4.      BTPN Deposito Berjangka
Simpanan berjangka dengan pilihan periode penempatan dana yang fleksibel, memberikan rasa aman serta tingkat pengembalian investasi yang optimal dan relatif lebih tinggi.
5.      BTPN Deposito Maxima
Deposito berjangka dengan jangka waktu tertentu dimana nasabah mendapatkan bunga deposito di awal penempatan sesuai nominal Deposito dan jangka waktu penempatannya.
6.      BTPN Deposito Bonus
 Simpanan berjangka yang memberikan tingkat pengembalian optimal, dengan tambahan bonus dalam bentuk cash back.

7.      BTPN Deposito Fleksi
Simpanan berjangka yang dapat dicairkan kapan saja, bebas pinalti, dan tetap mendapatkan bunga sesuai dengan periode pencairannya.
BISNIS PENSIUN
Bisnis model pensiun BTPN adalah jasa pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) dan pembayaran pensiun bulanan melalui pola kerja sama dengan mitra usaha strategis, utamanya TASPEN dan Dana Pensiunan antara lain. Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Telkom dan Dana Pensiun Perhutani. Selain jasa pembayaran pensiun, BTPN juga menyediakan produk pinjaman kepada nasabah pensiunan dengan pemotongan cicilan bulanan langsung dari pembayaran pensiun bulanan. Produk dalam bisnis pensiun yaitu:
Tabungan Citra Pensiun
Pembayaran gaji pensiunan awal bulan di BTPN merupakan moment yang dinanti sebagian para pensiunan, kemudahan bertransaksi dalam pengambilan gaji melalui Tabungan Citra Pensiun.
Kredit Pensiun
Mudah dan fleksibel merupakan salah satu keunggulan fasilitas pinjaman BTPN kepada Sahabat pensiunan, dalam mewujudkan rencana besar pensiunan dibatasi oleh gaji yang diterima, oleh karena itu BTPN hadir memberikan solusi yang memudahkan Sahabat Pensiunan untuk meminjam sesuai kebutuhan yang direncanakan.
Bisnis  Usaha Mikro dan Kecil
Pada tanggal 20 November 2008, BTPN membuka kantor cabang pertama BTPN mitra usaha rakyat yang berlokasi di kota Bandung, dimana kantor cabang ini khusus melayani para nasabah di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). BTPN mitra usaha rakyat menawarkan solusi kembangkan usaha dalam satu paket, yaitu Paket Mitra Usaha (PAKETMU) untuk memberikan pinjaman plus dan pelatihan.
Bisnis Syari’ah
Gadai Emas Syariah BTPN GadaiPro adalah produk pembiayaan yang diberikan dengan emas baik perhiasan maupun lantakan sebagai jaminan atas pembiayaannya tersebut.
Filtur Produk:
a.       Gadai emas
Fasilitas pembiayaan kepada nasabah berdasarkan prinsip Qardh dengan jaminan barang berupa emas.
b.      Pembiayaan Syariah
Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip Mudharabah, atau Murabahah ataupun Musyarakah yang bersifat retail yang diberikan kepada pengusaha berskala menengah maupun kecil untuk pembiayaan barang-barang kebutuhan modal kerja dan atau investasi dengan tujuan membantu kelancaran dan pengembangan usaha.
c.       Multi Jasa
Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah yang ditujukan bagi pegawai aktif dalam pembelian/penyewaan atas manfaat suatu barang atau jasa, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan pariwisata.
d.      Multiguna
Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah kepada pegawai aktif dalam pembiayaan barang-barang seperti pembelian alat-alat/perabot rumah tangga, elektronik.
e.       Giro
Nasabah sebagai pemilik dana yang dititipkan kepada bank dapat mengambil dananya kapan saja (On Call), untuk itu tidak ada imbalan yang dipersyaratkan.
f.       Tabungan Citra
Simpanan nasabah pada Bank (Mudharib), dimana hasil keuntungan pengelolaan dana akan langsung diberikan kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil (Nisbah) yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
g.      Tabungan Citra Pensiun
Nasabah pensiun sebagai pemilik dana melakukan simpanan pada Bank (Mudharib), dimana hasil keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana akan langsung diberikan kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil (Nisbah) yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
h.      Deposito
Nasabah sebagai pemilik dana melakukan simpanan pada bank (Mudharib), dimana hasil keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan dana akan  langsung diberikan kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil (Nisbah) yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

2.6  Kinerja Usaha Terkini
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) didirikan pada tahun 1958. Pada tanggal 12 Maret 2008, BTPN secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (“BTPN") membukukan kinerja yang positif pada akhir tahun 2008, ditunjukkan dengan berbagai parameter keuangan seperti yang tertera dalam Laporan Keuangan 31 Desember 2008. Telah diketahui bahwa kondisi perekonomian pada saat ini cukup dinamis dan menantang, oleh karena itu BTPN bersyukur tetap membukukan pertumbuhan kinerja pada tahun 2008, walaupun pada saat yang bersamaan BTPN juga melaksanakan berbagai investasi infrastruktur dibidang teknologi informasi dan sumber daya manusia, serta meluncurkan bisnis usaha baru pada segmen usaha mikro dan kecil (UMK).
Pada tanggal 29 Februari 2008, BTPN memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BTPN (IPO) kepada masyarakat sebanyak 267.960.220 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp2.850,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 12 Maret 2008.






Sejarah Pencatatan Saham
No
Jenis Pecatatan
Saham
Tanggal Pencatatan

Saham Perdana
@ Rp2.850,- 267.960.220
12-Mar-2008

Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)
666.536.608

12-Mar-2008


Penawaran Terbatas (Right Issue I)
186.899.366
29-Des-2010


Pemecahan Saham (Stock Split)
4.485.584.776

28-Mar-2011


Penambahan Saham Tanpa HMETD
174.903.414

15-Mar-2012


Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum Pasal 4 Ayat 2 dan 3, yang antara lain menetapkan bahwa saham bank hanya boleh tercatat di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) mencatat kenaikan laba bersih hingga 36,6% menjadi Rp 211 miliar per 30 Juni 2008. Sementara pertumbuhan kredit tumbuh 42,5% dengan total penyaluran kredit mencapai Rp 9,365 triliun. Pertumbuhan kredit yang tinggi tersebut diikuti dengan kemampuan untuk meningkatkan kualitas kredit yang tercermin dari NPL gross 0,67% dan NPL netto 0,03% per 30 Juni 2008. Laba operasional BTPN per 30 Juni mencapai Rp 329 miliar atau tumbuh 39,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun BTPN mencapai Rp 11,123 triliun atau meningkat 61,3% dibandingkan posisi 30 Juni 2007 sebesar Rp 6,895 triliun. Rasio-rasio keuangan lain BTPN per 30 Juni 2008 adalah Return on Equity (ROE) sebesar 32,7% dan Return on Asset sebesar 5,25%. Sementara itu rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai ROA) se25,91%.
Kedepan BTPN akan terus mengkaji berbagai peluang khususnya pada bidang  usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Untuk itu BTPN akan terus memacu pengembangan infrastruktur di bidang sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, operasional administratif dan manajemen risiko.
Masuknya pemegang saham mayoritas baru, Texas Pacific Group Nusantara yang memiliki latar belakang internasional memberikan nilai positif bagi BTPN khususnya terkait dengan penerapan prinsip good corporate governance yakni transparansi, integritas dan meritokrasi yang menjadi landasan tumbuhnya kinerja perusahaan secara berkesinambungan. Konsorsium yang dipimpin Texas Pacific Group (TPG) tanggal 14 Maret 2008, mengakuisisi saham Bank BTPN sebesar 675.975.970 saham atau 71,61% dari modal ditempatkan dan disetor dari PT Bank BTPN. Dengan akusisi ini maka komposisi pemegang saham di Bank BTPN menjadi 71,61% dimiliki oleh TPG Nusantara S.a.r.l, dan 27,39% milik publik. Sampai dengan Juni 2008, BTPN telah memiliki 412 kantor, yang terdiri dari kantor pusat, 44 kantor cabang, 74 kantor cabang pembantu, 238 kantor kas, serta 27 payment point dan 24 kas mobil yang tersebar di 23 provinsi.
Terhitung selama 51 tahun, diketahui bahwa BTPN memiliki fokus bisnis di segmen pensiunan, yang merupakan bisnis inti yang telah ditekuni BTPN selama bertahun-tahun. Selain mengembangkan bisnis baru di segmen UMK, BTPN juga senantiasa mengembangkan bisnis pensiunan melalui peningkatan pelayanan serta lebih meningkatkan program tanggung jawab sosial yang berkelanjutan. Sementara terkait dengan pengembangan segmen usaha, mikro dan kecil (UMK) yang saat ini sedang dilakukan, BTPN terpanggil untuk mengembangkan segmen UMK ini untuk memberikan akses pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil serta membuka lapangan kerja khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini. Berdasarkan data, 90% unit usaha di Indonesia masuk dalam kategori UMK.
Penopang pertumbuhan segmen UMK tersebut, dimulai sejak akhir 2008 lalu sampai Maret 2009. BTPN telah membuka 107 cabang BTPN - Mitra Usaha Rakyat (MUR), sehingga total jaringan BTPN menjadi 540, yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara itu dalam rangka pengembangan infrastruktur dan meningkatkan layanan kepada nasabah, BTPN telah melakukan peningkatan kapasitas teknologi informasi sehingga seluruh kantor cabang dan cabang pembantu BTPN kini telah terhubung secara online real time.
Bank BTPN juga melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk menopang pertumbuhan usaha. Sampai saat ini BTPN telah merekrut dan melatih 2.200 karyawan baru dan direncanakan sampai dengan akhir 2009 akan direkrut tambahan 6.000 karyawan baru yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia. Pengembangan segmen UMK dan rekrutmen sumber daya manusia di berbagai daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian daerah dimana pun cabang BTPN berada.
Bank BTPN membukukan pendapatan bunga bersih sebesar Rp 1,31 triliun atau meningkat 25,85% dan laba bersih Rp 378,89 miliar atau tumbuh 9,06% selama tahun 2008 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah kredit yang disalurkan sampai akhir 2008 adalah sebesar Rp 10,43 triliun atau meningkat 32,81% dibandingkan dengan per akhir 2007. Sementara rasio kredit bermasalah kotor atau non-performing loan (NPL) gross mengalami penurunan per akhir 2008 menjadi 0,59% dibandingkan dengan posisi per akhir 2007 sebesar 1,31%.
Pertumbuhan kredit yang diikuti dengan peningkatan kualitas aktiva produktif merupakan cermin penerapan praktik perbankan yang berhati-hati sekaligus menjadi pendorong utama dibukukannya peningkatan pendapatan bunga bersih dan laba bersih BTPN. Akhir tahun 2008, Bank BTPN juga membukukan pertumbuhan dana masyarakat sebesar 29,28% dibandingkan dengan posisi akhir 2007 atau menjadi Rp 11,38 triliun. Sementara itu total aktiva atau aset tumbuh sebesar 29,47% menjadi Rp 13,70 triliun dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23,67 % dan Return on Equity (ROE) sebesar 28,44%.
Mewujudkan aspirasi sebagai bank yang memberikan kontribusi pada bangsa pensiunan dan UMK. BTPN senantiasa menjaga hubungan baik dengan semua stakeholder, khususnya dengan nasabah dan regulator. Pengakuan pihak luar terhadap pencapaian kinerja BTPN tercermin dalam bentuk penghargaan- penghargaan dari lembaga-lembaga terkemuka dan kredibel antara lain:
a.       "Best Performance Banking 2008" untuk kategori Bank Swasta Menengah, Asian Banking Finance and Informatic (ABFI) Award yang diselenggarakan oleh Perbanas.
b.      "The Best Bank 2008" untuk kategori Bank Umum dengan aset Rp 1  triliun - Rp 25 triliun, dari Majalah Investor.
c.       "Golden Trophy Award 2008" karena telah tujuh kali berturut-turut mendapat penghargaan sejak tahun 2002 dengan predikat Bank "Sangat Bagus" untuk kategori Bank dengan kegiatan usaha terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal Rp 100 miliar - Rp 10 triliun, dari Majalah Info Bank.
d.      "Peringkat pertama InfoBank Award 2008" untuk kategori Bank dengan kegiatan usaha terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal Rp 100 miliar - Rp 10 triliun, dari Majalah Info Bank
e.       "Banking Efficiency Award 2008" untuk kategori Bank dengan aset Rp 10 triliun - Rp 50 triliun, dari Bisnis Indonesia.

2.7  Rencana Kegiatan
Rencana pengembangan kegiatan ke depan, Bank BTPN mengembangkan pelatihan yang mengarah kepada peningkatan kompetensi penguasaan industri jasa keuangan, inovatif dalam pengembangan produk dan layanan. Serta menciptakan karyawan yang peduli kepada nasabah dengan memberikan rasa aman, kepercayaan dan kemudahan akses bagi nasabah. Upaya Bank BTPN untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja dilakukan melalui perbaikan kualitas pengelolaan SDM. Hal tersebut dimulai dari penempatan karyawan sesuai dengan kompetensinya (staffing), Penyempurnaan System Manajemen Sumber Daya Manusia dan membangun Human Resource Information System (HRIS). Termasuk menata system remunerasi yang berbasis dimensi kompetensi skill, problem solving dan accountability. Pelatihan yang diperlukan merupakan suatu aspek penting dari strategi jangka panjang perusahaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan kesempatan pengembangan karir.
Prestasi BTPN dari tahun 2000-2013:
Tahun 2000
a.       Peringkat 10 besar bank peraih laba pada tahun 2000. Penyelenggara Majalah InfoBank.
b.      Bank dengan kinerja terbaik, yakni memiliki ROA dan ROE pada urutan ke-12 diantara bank-bank seAsia. Penyelenggara Asiaweek Magazine.
c.       Tahun 2001
d.      Bank dengan kinerja terbaik, yakni memiliki ROA pada urutan ke-13 dan ROE pada urutan ke-5 diantara bank-bank se Asia. Penyelenggara Asiaweek Magazine.
Tahun 2002 – 2004
a.       InfoBank Award di tahun 2002, 2003, dan 2004 untuk predikat “Bank sangat Bagus”. Penyelenggara Majalah InfoBank.
Tahun 2005
a.       InfoBank Award 2005, untuk predikat “Sangat Bagus” selama 4 tahun terakhir berturut-turut. Penyelenggara Majalah InfoBank.
Tahun 2006
a.       Infobank Award 2006, peringkat ke-3 bank dengan kegiatan usaha terfokus pada segmen usaha tertentu. Penyelenggara Majalah Infobank.
b.      Golden Award 2006, untuk predikat “Sangat Bagus” selama 5 tahun terakhir berturut-turut. Penyelenggara oleh Majalah Infobank.
c.       Tahun 2007
d.      InfoBank Award untuk predikat Bank “Sangat Bagus”. Penyelenggara Majalah Infobank.
e.       Bank Umum Terbaik dengan aset Rp 1 Triliun – Rp 10 Triliun. Penyelenggara Majalah Investor.
Tahun 2008
a.       Best Performance Banking 2008 untuk kategori Bank Swasta Menengah, Asian Banking Finance & Informatic (ABFI) Award 2008. Penyelenggara PERBANAS.
b.      The Best Bank 2008 Majalah Investor untuk kategori Bank Umum dengan aset Rp 1 triliun – Rp 25 triliun. Penyelenggara Majalah Investor.
c.       Golden Trophy Award 2008 karena telah tujuh kali berturut-turut mendapat penghargaan sejak tahun 2002 dengan predikat “Sangat Bagus” untuk kategori Bank dengan kegiatan usaha terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal Rp 100 miliar – Rp 10 triliun. Penyelenggara Majalah Infobank.
d.      Peringkat pertama Infobank Award 2008 untuk kategori Bank dengan kegiatan usaha terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal Rp 100 miliar – Rp 10 triliun. Penyelenggara Majalah InfoBank.
e.       Penghargaan Banking Efficiency Award 2008 untuk kategori Bank dengan aset Rp 10 – 50 triliun. Penyelenggara Harian Bisnis Indonesia.
Tahun 2009
a.       Infobank Golden Trophy Award 2009 untuk kategori bank dengan kinerja keuangan "Sangat Bagus" selama lima tahun berturut-turut pada tahun 2004-2008. Penyelenggara Majalah Infobank
b.      Infobank Award 2009 untuk predikat "Sangat Bagus" atas kinerja keuangan tahun 2009. Penyelenggara Majalah Infobank
c.       Penghargaan Banking Efficiency Award 2009 untuk kategori Bank dengan aset Rp 10 – 50 triliun. Penyelenggara Harian Bisnis Indonesia
Tahun 2010
a.       Best Perfomance Bank Kategori Swasta Menengah dalam ABFI Banking Award 2010. Penyelenggara ABFI Institute PERBANAS
b.      Peringkat 1 Rating Bank Go Public. Penyelenggara Majalah Infobank.
c.       Platinum Trophy 2010 atas Kinerja "Sangat Bagus" 10 tahun berturut - turut (2000 - 2009). Penyelenggara Majalah Infobank.
d.      Bank dengan predikat "Sangat Bagus" atas Kinerja Keuangan Tahun 2009. Penyelenggara Majalah Infobank.
e.       Best Bank 2010 Kategori bank dengan aset > Rp 10 Triliun - 50 Triliun. Penyelenggara Majalah Investor.
f.       Best Emiten 2010 Kategori sektor Perbankan dengan kapitalisasi pasar ≤ Rp 10 Triliun.
g.      Indonesia Best e-Corp 2010 oleh majalah SWA atas kinerja IT dalam mendukung perusahaan. Penyelenggara Majalah SWA.
Tahun 2011
a.       ASEAN Business Award sebagai perusahaan dengan pertumbuhan terbaik nomor dua di ASEAN (kategori perusahaan besar).
b.      Bank umum terbaik 2011 untuk kategori aset Rp 25 - 100 triliun. Penyelenggara Majalah Investor.
c.       Platinum Trophy Infobank Awards 2011 atas Kinerja Keuangan “Sangat Bagus” selama 10 tahun berturut - turut dari 2001 - 2010. Penyelenggara Majalah Infobank.
d.      Peringkat Pertama atas Kinerja Keuangan “Sangat Bagus” selama tahun 2010 dari Rating 120 Bank di Indonesia. Penyelenggara Majalah Infobank.
e.       Peringkat Kedua Best Performance Bank - ABFI Banking Award 2011 untuk Kategori Bank Swasta Beraset Rp 5 - 40 Triliun. Penyelenggara ABFI Institute Perbanas.
Tahun 2012
a.       Special Award Rising Star. Penyelenggara Majalah Investor
b.      Best Performance Banking 2012 untuk Kategori Bank Swasta Nasional Aset antara Rp 5 - 50 Triliun dalam Indonesia Banking Award. Penyelenggara Perbanas Institut.
c.       The Top 50 Companies for 2012 dalam Best of The Best Awards 2012. Penyelenggara Majalah Forbes Indonesia.
d.      The Best Bank 2012 in "Financial Aspects" Kategori Bank Umum Aset di atas Rp 25 - 100 T dalam Anugerah Perbankan Indonesia 2012. Penyelenggara Perbanas Institut.
e.       The Best CEO Bank 2012, kategori Bank Umum Aset > Rp 25 - 100 T dalam Anugerah Perbankan Indonesia 2012. Penyelenggara Perbanas Institut.
f.       Top National Banker dalam ajang Tokoh Finansial Indonesia 2012. Penyelenggara Majalah Investor.
g.      Bank Predikat "Sangat Bagus" atas kinerja keuangan tahun 2011. Penyelenggara Majalah Infobank.
h.      Platinum Trophy 2012, atas kinerja keuangan "Sangat Bagus" selama 10 tahun berturut-turut. Penyelenggara Majalah Infobank.
i.        Peringkat Pertama dalam "Rating 120 Bank Versi Infobank 2012". Penyelenggara Majalah Infobank.
j.        Bank Terbaik 2012 untuk kategori "Bank Umum Aset Rp 25 triliun - Rp 100 triliun". Penyelenggara Majalah Investor.
k.      Penghargaan Khusus "Rising Star" berkat  performa yang mengagumkan dalam beberapa tahun terakhir. Penyelenggara Majalah Investor.
l.        2nd Best in Investor Relations “Asiamoney Corporate Governance Poll 2012”
m.    Bank yang Berpredikat “Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan Tahun 2012. Penyelenggara Majalah Infobank.
Tahun 2013
a.       Bank Terbaik 2013 untuk kategori Bank Umum Dengan Aset Rp25 – 100 triliun. Penyelenggara Majalah Investor.
  

BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Bank Tabungan Pensiunan Nasional  (BTPN) didirikan di Bandung pada 5 Februari 1958, yang awalnya bernama Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL). BTPN termasuk dalam Bank Umum yang memiliki tugas seperti Bank umum lainnya, namun Bank BTPN memiliki tujuan yang mulia yaitu menolong ekonomi para pensiun baik dari ABRI maupun sipil yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir dan berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Produk-produk yang ditawarkan dari Bank BTPN mulai dari Bisnis Pendanaan, Bisnis Pensiun, Bisnis Usaha Mikro dan Kecil, dan Bisnis Syariah.
Terhitung selama 51 tahun, diketahui bahwa BTPN memiliki fokus bisnis di segmen pensiunan, yang merupakan bisnis inti yang telah ditekuni BTPN selama bertahun-tahun. Selain mengembangkan bisnis baru di segmen UMK, BTPN juga senantiasa mengembangkan bisnis pensiunan melalui peningkatan pelayanan serta lebih meningkatkan program tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Tabungan_Pensiunan_Nasional
http://repository.library.uksw.edu/bitstream/handle/123456789/2644/T1_232008171_Full%20Text.pdf?sequence=2
http://eprints.uns.ac.id/2035/1/187251111201102291.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37745/4/Chapter%20II.pdf
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2d3bank/205101002/bab3.pdf
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/d3keu09/204101027/bab3.pdf
http://dir.unikom.ac.id/laporan-kerja-praktek/fakultas-ekonomi/keuangan-dan-perbankan/2009/jbptunikompp-gdl-nengdiahma-20697/2-babii.docx/pdf/2-babii.pdf
http://www.btpn.com/berita-and-media/penghargaan-dan-prestasi