MAKALAH TENTANG QURBAN
Penjelasan Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti
binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih
pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau
mendekatkan diri kepada Allah.
Untuk melihat isi dari makalah ini anda bisa lihat
di bawah :
Jika anda ingin mendownload File Makalah anda bisa klik di bawah :
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kami membuat makalah ini
dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa kita sebagai siswa juga bisa mengikuti
kurban di sekolah, tidak harus selalu di lingkungan rumah saja. Kita semua
mengetahui bahwa kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.
Kegiatan kurban
dilaksanakan oleh orang Islam. Kurban dilaksanakan setelah menunaikan ibadah
shalat Idul Adha. Kita juga boleh ikut menyumbangkan hewan untuk dijadikan
kurban.
Demikian yang bisa kami
sampaikan. Semoga dengan dibuatnya makalah agama yang membahas tentang Kurban
ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami selaku pembuat mengharapkan semua
bisa memanfaatkan makalah ini. Sekian dan terima kasih telah meluangkan waktu
untuk membaca makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian Kurban
2. Menjelaskan Hukum Berkurban
3. Jenis dan Syarat Hewan Untuk Kurban
4. Menjelaskan Waktu dan Cara Penyembelihan Kurban
5. Menjelaskan Hikmad dari Berkurban
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab
disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara
menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal
11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah
menyembelih Kurban
Firman
Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
B. Hukum Berkurban
ada 3,yaitu:
Kurban
wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena
Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah
yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
Berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya
diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
Berdasarkan
hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan
melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
C. Jenis dan syarat
hewan untuk Kurban
Jenis-jenis
binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
Sebaiknya berkurban dengan
binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Syarat-syarat hewan Kurban
Hewan yang dijadikan untuk
kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat
seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau
ekornya terpotong dan sebagainya.
Syarat dan waktu
melaksanakan Kurban
D.
Waktu
penyembelihan
Waktu
penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul
Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
E. Cara
penyembelihan dan do`a berkurban
Basmalah, Shalawat, Takbir, Do`a
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya:
”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri
kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha
Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
F. Hikmah dari
Kurban
1. Menambah
cintanya kepada Allah SWT
2. Akan
menambah keimanannya kepada Allah SWT
3. Dengan
berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala
rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4. Dengan
berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong
menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang
dianjurkan oleh agama Islam.
BAB
III
PENUTUP
Kurban adalah
suatu praktik yang banyak ditemukan dalam berbagai agama di dunia,
yang biasanya dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk
menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Mayoritas ulama dari kalangan
sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa
hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak
ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
·
Orang yang
berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa
berutang.
·
Kurban hendaknya binatang
ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·
Binatang yang
akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit,
dan kuping serta ekor harus utuh.
|
Post a Comment