MAKALAH TENTANG QURBAN

Posted by GLOBAL MAKALAH

MAKALAH TENTANG QURBAN


Penjelasan Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab, Qurban yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.


Untuk melihat isi dari makalah ini anda bisa lihat di bawah :
Jika anda ingin mendownload File Makalah anda bisa klik di bawah :

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Kami membuat makalah ini dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa kita sebagai siswa juga bisa mengikuti kurban di sekolah, tidak harus selalu di lingkungan rumah saja. Kita semua mengetahui bahwa kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.
Kegiatan kurban dilaksanakan oleh orang Islam. Kurban dilaksanakan setelah menunaikan ibadah shalat Idul Adha. Kita juga boleh ikut menyumbangkan hewan untuk dijadikan kurban.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga dengan dibuatnya makalah agama yang membahas tentang Kurban ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami selaku pembuat mengharapkan semua bisa memanfaatkan makalah ini. Sekian dan terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca makalah ini.

B.      Rumusan Masalah
1.       Menjelaskan Pengertian Kurban
2.       Menjelaskan Hukum Berkurban
3.       Jenis dan Syarat Hewan Untuk Kurban
4.       Menjelaskan Waktu dan Cara Penyembelihan Kurban
5.       Menjelaskan Hikmad dari Berkurban



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)

B.      Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
  • Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
  • Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
  • Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)

C.      Jenis dan syarat hewan untuk Kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
  1. Domba      : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
  2. Kambing   : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
  3. Sapi atau Kerbau   : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
  4. Unta          : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
  • Jelas-jelas sakit
  • Sangat kurus
  • Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
  • Pincang
  • Putus telinga
  • Putus ekor

Syarat-syarat hewan Kurban
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
  • Orang yang berkurban beragama Islam
  • Dilaksanakan pada bulan Zulhijah

D.      Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.

E.       Cara penyembelihan dan do`a berkurban
  1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
  2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
  3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
  4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
  5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
  6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
Basmalah, Shalawat, Takbir,  Do`a
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

F.       Hikmah dari Kurban
1.      Menambah cintanya kepada Allah SWT
2.      Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3.      Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4.      Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Kurban adalah suatu praktik yang banyak ditemukan dalam berbagai agama di dunia, yang biasanya dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

  1. Saran
·           Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·           Kurban hendaknya binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·           Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.



Related Post



Post a Comment