Showing posts with label BAHASA INDOENSIA. Show all posts
Showing posts with label BAHASA INDOENSIA. Show all posts

MAKALAH PENINDASAN TERHADAP MUSLIM DIROHINGYA

KETERANGAN :
Untuk download File Makalahnya anda bisa download dibawah ini :


---------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Konflik antara etnis Rohingya dan mayoritas penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Budha seolah tak berkesudahan. Puluhan ribu warga Rohingya terlunta-lunta mengungsi ke negara lain, termasuk Indonesia. DiMyanmar, etnis Rohingya tak diakui sebagai warga negara. Mereka kesulitan memperoleh akses kesehatan, pendidikan dan perumahan yang layak. Kekerasan juga terus terjadi.
Secara umum orang berpendapat, krisis Rohingya di Myanmar adalah masalah agama. Tetapi menurut Kepala bidang penelitian pada South Asia Democratic Forum, Siegfried O Wolf, krisis ini lebih bersifat politis dan ekonomis.

Dari sisi geografis, penduduk Rohingya adalah sekelompok penganut Muslim yang jumlahnya sekitar satu juta orang dan tinggal di negara bagian Rakhine. Wilayah Rakhine juga ditempati oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Budha.
 Rakhine dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Tetapi hal itu menjadi timpang ketika pada kenyataannya tingkat
kemiskinan di sana ternyata tinggi.

"Komunitas warga Rakhine merasa didiskriminasi secara budaya, juga tereksploitasi secara ekonomi dan disingkirkan secara politis oleh pemerintah pusat, yang didominasi etnis Burma. Dalam konteks spesial ini, Rohingya dianggap warga Rakhine sebagai saingan tambahan dan ancaman bagi identitas mereka sendiri. Inilah penyebab utama ketegangan di negara bagian itu, dan telah mengakibatkan sejumlah konflik senjata antar kedua kelompok," kata Siegfried O Wolf saat diwawancarai oleh media Jerman Deutsche Welle (DW).

Mayoritas warga Rakhine menilai Rohingya sebagai saingan dalam hal mencari pekerjaan maupun untuk kesempatan untuk berwirausaha. Dari permasalahan politik, warga Rakhine merasa jika kaum Rohingya telah mengkhianati mereka lantaran tidak memberikan suara bagi partai politik mayoritas penduduk setempat.
"Jadi bisa dibilang, rasa tidak suka warga Buddha terhadap Rohingya bukan saja masalah agama, melainkan didorong masalah politis dan ekonomis," kata Wolf.
Hal ini diperburuk oleh sikap pemerintah Myanmar yang bukannya mendorong rekonsiliasi, tetapi malah mendukung kelompok fundamentalis Budha.
 Umat Budha di dunia sendiri mengutuk kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Myanmar. Tahun 2014 lalu, Dalai Lama meminta Umat Budha menghentikan kekerasan di Myanmar dan Sri Lanka. Di dalam negeri Myanmar, nyaris tak ada yang membela Muslim Rohingya. Dunia mengutuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang diam seribu bahasa soal penindasan di Rohingya.  Nasib Muslim Rohingya pun masih jauh dari kedamaian.



RUMUSAN MASALAH
ü  Apa pokok permasalahan di Myanmar?
ü  Apakah konflik Rohingya murni karena agama semata?


TUJUAN
*      Untuk mengetahui dan memahami persoalan peristiwa yang menimpa warga Rohingya terhadap permasalahan di Myanmar.
*    Untuk mencari tau konflik yang sebenarnya terjadi karena agama semata atau ada hal lain dari kasus tersebut.




PEMBAHASAN
*      TEORI
·         SIFAT MENGIKAT HAM
1.      Reservasi
mengutip pasal 2 ayat (1) huruf (d) konvensi wina tahun1969 tentang hukum perjanjian (yang menkodifikasikan dan memajukan hukum perjanjian internasional), “Reservasi”, adalah pernyataan unilateral, dalam rumus dan nama apapun, yang dibuat oleh sebuah negara ketika menandatangani meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dimana negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodiikasih efek hukum dari  ketentuan tertentu dalam perjanjian internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.
negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
2.      Deklarasi
Deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. walaupun biasanya mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi ketika eek dari satu tindakan adalah reservasi. misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratiikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
·         Pasal 9 ayat (2)
·         pasal 15 ayat (4) (tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya)
Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi suatu tes untuk menentukan objek dan juga efek dari tindakan, terllepas dari istilah yang digunakan. konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tdak memuat ketentuan tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional
multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut. oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu Negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Intrnasional, 1969.

·   Hak asasi manusia
 
               Pernyataan umum tentang hak asasi manusia mengacu pada deklarasi    yang dirumuskan oleh Amerika. Bangsa - bangsa pada tahun 1946, di mana pernyataan itu mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan. Deklarasi ini mencakup kebebasan mendasar bagi siapa pun, pria dan wanita - wanita, tanpa diskriminasi apa pun. Intinya adalah bahwa Hak Asasi Manusia telah ada sejak itu seseorang hidup dalam rahim ibu, lahir, seumur hidup, dan sampai mati. Hak asasi manusia adalahterlahir bersama manusia. Dengan kata lain, hak asasi manusia sudah ada sejak manusia ada

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi elemen pertama dari hak asasi manusia
regulasi (bill of rights internasional) sebagai dasar bergabungnya protokol secara hukum dan tambahan dalam perjanjian internasional hak sipil dan politik dan dua komite ini menonton
implementasi dan setiap perjanjian menyediakan mekanisme menegakkan hak-hak.

Taat pada prinsip-prinsip yang tercermin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi kriteria kunci pengakuan suatu negara atau rezim baru oleh negara lain. Disamping
penghormatan terhadap hak asasi manusia secara nyata menjadi persyaratan keanggotaan di berbagai internasional dan organisasi regional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada negara yang mampu bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan akan hak asasi manusia. Di sisi lain, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dinyatakan dalam Deklarasi sebagai standar minimum. Mungkin benar untuk mengatakan bahwa tidak ada instrumen internasional lainnya memiliki efek semacam itu.

Jaminan hak asasi manusia harus dibuat melalui penghormatan dan pemberian prioritas serta pengamanan perlindungan hak asasi manusia oleh negara. Hak Asasi Manusia mengacu pada serangkaian hak yang melekat pada esensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia. 
 
Hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik alaminya dan telah melekat sejak orang yang lahir di dunia ini sebagai hadiah Tuhan. Karena itu, sejak Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah ada, saat itu hak asasi manusia telah ada. Kehormatan dan martabat Hak Asasi Manusia menjadi hal yang berharga. Perasaan saling menghormati dan toleransi di antara makhluk-makhluk Tuhan akan memberikan perasaan damai kepada siapa pun di dunia ini. 
 
 
 
 
 
 
Di Indonesia, bersama dengan peraturan Republik Indonesia yang dirumuskan, Pancasila menjadi dasar ideologi dan filosofi negara. Oleh karena itu, pengakuan martabat dan martabat orang (Indonesia) bukan hasil dari perjuangan panjang tetapi pada hakekatnya melekat pada Pancasila tercermin dalam prinsip-prinsipnya. Ini juga termasuk dalam pembukaan dan jumlah Kisah Para Rasul dalam karya-karya asli Konstitusi Dasar 1945.
 
Instrumen utama Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk dalam
 
1.      Pembukaan Konstitusi Dasar Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan: "Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan karenanya kolonialisme di dunia harus dihilangkan, karena kolonialisme bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan". Selain itu, mukadimah Konstitusi Dasar menyatakan bahwa: - ... struktur Republik Indonesia menjadi kedaulatan rakyat berdasarkan: Satu-satunya Tuhan, Keadilan, dan Kemanusiaan yang Beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi yang dipimpin oleh konsultatif / perwakilan kearifan batin. dengan menciptakan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pada November, 13 November 1998, Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang memiliki arti penting bagi pengembangan, penghormatan, dan penegakan Hak Asasi Manusia, atau dengan melegitimasi Keputusan Dewan Permusyawaratan Rakyat. Republik Indonesia Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia dengan lampiran yang mencakup “Pandangan Indonesia dan Berperilaku Terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor I) dan “Carter Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor II).
 
Pertimbangan Keputusan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 menyatakan, “bahwa Pembukaan Konstitusi Fumdamental Republik Indonesia telah mengamanatkan akuisisi, penghormatan, dan keinginan untuk implementasi hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan masyarakat, negara dan negara” (huruf b). ) dan “bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus menghormati hak asasi manusia termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta unsur-unsur internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (huruf e). Kemudian, Keputusan MPR menyatakan “bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan elemen-elemen Internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (Lampiran I B (Fundamental), nomor 2).
3.      Yang paling penting adalah perumusan dan penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, termasuk UU 28A-28J, dalam Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945.
4.      Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1984 tentang legitimasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5.      Penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bagian Nineth yang mencakup Kisah Para Rasul 45—51 membahas hak perempuan itu. UU 45 memutuskan: hak perempuan dalam hukum adalah hak asasi manusia
 
Sejalan dengan adanya nilai antara kesetaraan "Hak Asasi Manusia" dan "Tugas Utama" serta perlindungan pemerintah telah tercermin dalam rumusan UU No. 39 tahun 1999 seperti,
 
 
 
 
 
Pasal 1: 
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan : 
1.      Hak asasi manusia membentuk serangkaian hak yang melekat pada esensi dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.
2.      Tugas mendasar manusia adalah serangkaian tugas yang jika dilakukan, akan menghasilkan implementasi dan penegakan hak asasi manusia. 
 
Pasal 69 : 
1.      Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, moral, etika, dan aturan hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Setiap hak seseorang menghasilkan tugas dasar dan tanggung jawab untuk menghormati orang lain ‘hak pada gilirannya dan menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan mengembangkannya.
 
Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia secara intrinsik menetapkan Pancasila sebagai norma dasar serta keberadaan hak bersama dengan kewajiban terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban harus setara berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab (Prinsip II Pancasila) dalam interaksi. Dalam prinsip ini, merupakan konsekuensi logis dari prinsip pertama karena pengakuan keberadaan Allah berarti mengakui makhluk-makhluk Tuhan dan makhluk tertinggi adalah manusia sebagai gambar Allah.16 Selain itu, itu berarti mengakui martabat dan prestise sebagai makhluk tertinggi dari Tuhan. Memiliki makna bahwa umat manusia mencakup segala hal yang menyangkut manusia dan mengarah kepada manusia, manusia yang adil dan beradab ditutup terkait dengan kebutuhan dasar manusia dan kebebasan dasar.
 
Faktanya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikenal secara resmi termasuk dalam Konstitusi Dasar 1945 menunjukkan pemikiran asli18 tentang hak asasi manusia khususnya dalam pembukaannya. Kemudian dijelaskan dalam bentuk kebijakan tentang jumlah regulasi yang diterapkan. Ia menerima dan memprioritaskan hak asasi manusia dan kebebasan manusia sebagai hak alami yang melekat dan tidak terpisahkan dari diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan kepura-puraan manusia, kebersamaan, kebahagiaan dan kecerdasan, serta keadilan sebagai pedoman menegakkan. hak asasi manu
 
 
 
 
*      SEBAB PENINDASAN UMAT ROHINGYA
Berdasarkan  laporan UNHCR pada  tahun 2009, ada sekitar 16 juta pengungsi dan pencari suaka yang  mayoritas  adalah  muslim.  Separuh dari  pengungsi  dunia  berasal  dari  dua  negara muslim  yaitu  Irak  dan  Afganistan. Selain  itu terjadi  pula  diBangladesh dan  Myanmar. Namun  sayangnya,  semangat  perlindungan  terhadap  HAM  yang  universal  ternyata  tak sepenuhnya  dapat  dikecap  oleh  umat
Islam di  dunia. Salah  satunya  adalah pencari  suaka  Rohingya dari negara Myanmar. Pemberitaan  terkait  pengungsi  suku  minoritas Rohingya Myanmar mengundang perhatian  masyarakat  internasional,  setelah ratusan manusia  perahu  melarikan  diri  dari  Myanmar dan  terdampar  di  Aceh.  Mereka mengungkapkan perlakuan buruk yang diterima selama berada  di  Thailand.  Pada  awal  tahun  2009  lalu, Angkatan laut Thailand telah menangkap manusia  perahu Rohingya di  perairan  Andaman  dan kemudian memaksa sekitar 1000 manusia perahu kembali ke laut dalam perahuperahu mereka tanpa mesin serta tanpa perbekalan air dan makanan yang memadai. 5 Muslim  Rohingya  merupakan  salah  satu etnis  muslim  yang  mendiami  Negara  Burma (Myanmar). Selain muslim Rohingya, masih ada beberapa  etnis  muslim  lainnya  yang  hidup  di Myanmar. Sangat disayangkan muslim Rohingya tak  pernah  termasuk  dalam  daftar  137  etnis yang  diakui  oleh  pemerintah  Myanmar.  Tidak adanya pengakuan ini menyebabkan mereka tidak  memiliki  kewarganegaraan.  Kondisi  yang tak jelas secara hukum membuat Pemerintah Myanmar memperlakukan muslim Rohingya secara tidak manusiawi. Sebagian besar muslim Rohingya mendapatkan siksaan dari junta militer Myanmar, bahkan beberapa diantara telah mereka menjadi korban perdagangan manusia. Beratnya ujian yang mereka terima di Negara kelahirannya, memaksa muslim Rohingya untuk keluar dari Myanmar dan hidup sebagai manusia perahu.
Pengertian Suaka dan Pengungsi Suaka adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan karena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Suaka mencakup berbagai aspek termasuk prinsip non refoulement, ijin untuk tetap tinggal di wilayah negara pemberi suaka dan perlakuan sesuai standar umum kemanusiaan. Prinsip non refoulment diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 yang menyatakan bahwa tidak satu pun dari negara-negara yang mengadakan perjanjian akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana kehidupan atau
kebebasanya akan terancam oleh karena suku, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya.
Prinsip ini termasuk salah satu norma jus cogens7karena merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara baik itu anggota Konvensi 1951 maupun bukan anggota. Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum internasional dan/atau nasional. Seseorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima kewajiban-kewajiban serta hak-hak yang ditetapkan. Seorang pengungsi adalah sekaligus seorang pencari suaka. Sebelum seseorang diakui statusnya sebagai pengungsi, pertama-tama ia adalah seorang pencari suaka. Status sebagai pengungsi merupakan tahap berikut dari proses beradanya seseorang di luar negeri. Sebaliknya seorang pesuaka belum tentu merupakan pengungsi. Ia baru diakui setelah diakui statusnya oleh instrumen hukum internasional dan atau nasional.
Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi. Pengungsi dalam perjanjian internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara
umum. Pengertian pengungsi dalam perjanjian internasional setelah tahun 1951 diartikan secara umum, tidak hanya daerah tertentu, namun dalam Konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada batas tanggal walaupun secara geografis tidak dibatasi.



*      DAMPAK TERJADINYA PENINDASAN UMAT ROHINGYA
ü  Gerilyawan ARSA Mengingatkan akan Kelompok Tamil
Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), yang sekarang disebut oleh Militer Myanmar sebagai organisasi teroris, telah membantah memiliki hubungan eksternal dengan kelompok luar, atau tertarik pada apa pun kecuali melindungi hak Penduduk Rohingya. Dan untuk sementara pada umumnya semua tindakan Arsa diterima sebagai respons terhadap represi negara, tapi beberapa aspek operasi sangat mengganggu karena mengarah pada permainan yang lebih besar.
Misalnya, serangan terhadap polisi—dan janji ARSA untuk menghentikan kekerasan terhadap Rohingya—mengingatkan pada masa awal pemberontakan Tamil di utara Sri Lanka, ketika militan secara aktif bekerja untuk memolarisasi masyarakat. Mengutip  satu contoh saja, pembantaian tahanan Tamil pada bulan Juli 1983 di penjara Welikade dengan keamanan tinggi di Kolombo, dianggap sebagai salah satu titik pemicu kunci dari perang saudara skala penuh yang terjadi di Sri Lanka. Kerusuhan tersebut disentuh oleh laporan bahwa 13 tentara Sinhala telah dibunuh oleh militan Tamil di Jaffna pada malam sebelumnya.
Berkali-kali selama perang yang berlangsung lama itu, militan Tamil tampaknya siap untuk melakukan pembicaraan, atau gencatan senjata, hanya untuk melipat gandakan serangan mereka setelah jeda. Untuk alasan ini, ARSA baru-baru ini berjanji untuk mengakhiri serangan bersenjata, dan mungkin rencana ARSA ini akan direspon dengan sikap skeptis oleh mereka yang mempelajari pemberontakan, atau orang-orang yang ditugaskan untuk menangani mereka.
Kenyataannya, tindakan negara yang sangat brutal seperti apa yang digulirkan Militer Myanmar juga didasari dari memanfaatkan orang-orang yang mendukung kekerasan para pemberontak yang pada dasarnya telah di provokasi. Provokasi ini membuat penduduk Rohingya yang biasanya pemalu dan lemah lembut menjadi berbalik melawan negara. Inilah mengapa penting diingat agar Myanmar tidak kehilangan akal sehatnya saat menghadapi pemberontakan.
Memang, jika motif serangan ARSA pada tanggal 25 Agustus adalah untuk memperluas efek di luar negara Rakhine, itu mungkin saja berhasil. Minggu lalu, seorang tukang daging Muslim dikelilingi oleh gerombolan tak dikenal di daerah Magway, Myanmar Tengah. Dan di luar Myanmar, karena isu Rohingya sudah menjadi krisis kemanusiaan dunia, provokasi yang sistematis sedang dipicu di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Dua negara Muslim terbesar di Asia Tenggara, Indonesia serta Malaysia, dan kedua negara itu sedang mendekati musim pemilihan. Di satu sisi, situasi Rohingya adalah berita besar untuk dunia Muslim dan bergaung dengan hebat pada kelompok Islam garis keras dan kelas menengah. Kenyataanya banyak politisi telah memanfaatkan isu ini dan memanfaatkan situasi panas di negara tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti yang dikatakan Dr. Zachary Abuza dari National War College di Washington baru-baru ini, Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) mulai merujuk pada situasi Rohingya di media mereka.
Mengingat kembali sebuah sukses besar dari pihak berwenang Indonesia karena telah mematahkan dua rencana teroris militan pro-ISIS untuk meledakkan kedutaan Myanmar di Jakarta. Dua dari mereka yang ditangkap pada tahun 2013—Abu Arif dan Abu Shafiyah—mengaku sebagai anggota Organisasi Solidaritas Rohingya, yang berusaha menciptakan sebuah negara Islam di wilayah Arakan, Myanmar. Kepemimpinan Al-Qaeda telah mendesak umat Islam untuk melakukan perjalanan ke Myanmar dan membantu Rohingya dengan cara apa pun yang mereka bisa.

  
PENUTUP


            KESIMPULAN
Pada tahun 1948 Deklarasi Hak Asasi Manusia diadopsi oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini menunjukan komitmen bangsa-bangsa didunia untuk menjujung tinggi dan melindungi hak kemanusiaan setiap orang tanpa perkecualian apapun, seperti jenis kelamin, bahasa, ras, warna kulit, politik, agama, asal-usul kebangsaan pandangan lain atau sosial hak milik kelahiran atau kedudukan lain.



DAFTAR PUSTAKA

Irma D, Rismayanti,Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN”,
Opinio Juris, Vol 01 Oktober 2009, Jakarta:Ditjen HPI Kemenlu.hlm. 1

Ajat Sudrajat Havid Pengungsi dalam Kerangka Kebijakan Keimigrasian Indonesia Kini dan yang akan Datang”,Jurnal Hukum Internasional, Vol 2 No 1 Tahun 2004, Jakarta:LPHI UI, hlm.. 88.
7
Menurut Pasal 53 Konvensi Wina 1969 Jus cogens adalah norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh dikesampingkan dan yang hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum yang muncul kemudian yang memiliki sifat atau karakter yang sama.

MAKALAH DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PENDIDIKAN

Keterangan :

Untuk download makalah ini anda bisa download di bawah ini:


--------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia (Edison A. Jamli, 2005). Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, yaitu dimensi ruang dan waktu. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, dan terutama pada bidang pendidikan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat dihindari kehadirannya, terutama dalam bidang pendidikan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai dengan semakin kencangnya arus globalisasi dunia membawa dampak tersendiri bagi dunia pendidikan. Banyak sekolah di indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini mulai melakukan globalisasi dalam sistem pendidikan internal sekolah. Hal ini terlihat pada sekolah – sekolah yang dikenal dengan billingual school, dengan diterapkannya bahasa asing seperti bahasa Inggris dan bahasa Mandarin sebagai mata ajar wajib sekolah. Selain itu berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang membuka program kelas internasional. Globalisasi pendidikan dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar akan tenaga kerja berkualitas yang semakin ketat. Dengan globalisasi pendidikan diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat bersaing di pasar dunia. Apalagi dengan akan diterapkannya perdagangan bebas, misalnya dalam lingkup negara-negara ASEAN, mau tidak mau dunia pendidikan di Indonesia harus menghasilkan lulusan yang siap kerja agar tidak menjadi “budak” di negeri sendiri.
`           Persaingan untuk menciptakan negara yang kuat terutama di bidang ekonomi, sehingga dapat masuk dalam jajaran raksasa ekonomi dunia tentu saja sangat membutuhkan kombinasi antara kemampuan otak yang mumpuni disertai dengan keterampilan daya cipta yang tinggi. Salah satu kuncinya adalah globalisasi pendidikan yang dipadukan dengan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Selain itu hendaknya peningkatan kualitas pendidikan hendaknya selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Tidak dapat kita pungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Dalam hal ini, untuk dapat menikmati pendidikan dengan kualitas yang baik tadi tentu saja memerlukan biaya yang cukup besar. Tentu saja hal ini menjadi salah satu penyebab globalisasi pendidikan belum dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Sebagai contoh untuk dapat menikmati program kelas Internasional di perguruan tinggi terkemuka di tanah air diperlukan dana lebih dari 50 juta. Alhasil hal tersebut hanya dapat dinikmati golongan kelas atas yang mapan. Dengan kata lain yang maju semakin maju, dan golongan yang terpinggirkan akan semakin terpinggirkan dan tenggelam dalam arus globalisasi yang semakin kencang yang dapat menyeret mereka dalam jurang kemiskinan. Masyarakat kelas atas menyekolahkan anaknya di sekolah – sekolah mewah di saat masyarakat golongan ekonomi lemah harus bersusah payah bahkan untuk sekedar menyekolahkan anak mereka di sekolah biasa. Ketimpangan ini dapat memicu kecemburuan yang berpotensi menjadi konflik sosial. Peningkatan kualitas pendidikan yang sudah tercapai akan sia-sia jika gejolak sosial dalam masyarakat akibat ketimpangan karena kemiskinan dan ketidakadilan tidak diredam dari sekarang.

1.2  Rumusan Masalah
Secara umum, rumusan masalah  pada makalah “Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan” ini dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut.
a.        Apa dampak dari globalisasi untuk  dunia pendidikan?
b.      Penyebab buruknya pendidikan di era globalisasi?
c.       Cara penyesuan pendidikan di Indonesia pada era globalisasi?

1.3  Tujuan
1.      Bagi Penulis
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan guru dalam mata kuliah pengantar pendidikan. Selain itu, bagi diri kami pribadi makalah ini juga diharapkan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa, baik dalam lingkup universitas negeri malang maupun di civitas akademika yang lain.
2.     Bagi Pembaca
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dan menambah ilmu pengetahuan mengenai globalisasi. Para pembaca yang dominan dari kaula mahasiswa bisa digunakan untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sdm-sdm yang unggul.
3.   Bagi Masyarakat
Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang arti penting globalisasi sehingga dampak negatif yang berimbas bisa leih diperkecil. Dan juga diharapkan agar realisasi kegiatan positif terhadap adanya pendidikan semakin lebih baik.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengaruh  Globalisasi terhadap dunia Pendidikan
      Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan globalisasi, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
      Ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan
Dampak positif dan negatif dari dari pengaruh globalisasi dalam pendidikan dijelaskan dalam poin-poin berikut:
1.      Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia 
a.       Pengajaran Interaktif Multimedia
            Kemajuan teknologi akibat pesatnya arus globalisasi, merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer. Apabila dulu, guru menulis dengan sebatang kapur, sesekali membuat gambar sederhana atau menggunakan suara-suara dan sarana sederhana lainnya untuk mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi. Sekarang sudah ada computer. Sehingga tulisan, film, suara, music, gambar hidup, dapat digabungkan menjadi suatu proses komunikasi.
            Dalam fenomena balon atau pegas, dapat terlihat bahwa daya itu dapat mengubah bentuk sebuah objek. Dulu, ketika seorang guru berbicara tentang bagaimana daya dapat mengubah bentuk sebuah objek tanpa bantuan multimedia, para siswa mungkin tidak langsung menangkapnya. Sang guru tentu akan menjelaskan dengan contoh-contoh, tetapi mendengar tak seefektif melihat. Levie dan Levie (1975) dalam Arsyad (2005) yang membaca kembali hasil-hasil penelitian tentang belajar melalui stimulus kata, visual dan verbal menyimpulkan bahwa stimulus visual membuahkan hasil belajar yang lebih baik untuk tugas-tugas seperti mengingat, mengenali, mengingat kembali, dan menghubung-hubungkan fakta dengan konsep.
b.      Perubahan Corak Pendidikan
            Mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan. Lahirnya UUD 1945 yang telah diamandemen, UU Sisdiknas, dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) setidaknya telah membawa perubahan paradigma pendidikan dari corak sentralistis menjadi desentralistis. Sekolah-sekolah atau satuan pendidikan berhak mengatur kurikulumnya sendiri yang dianggap sesuai dengan karakteristik sekolahnya. Kemudahan Dalam Mengakses Informasi Dalam dunia pendidikan, teknologi hasil dari melambungnya globalisasi seperti internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjuauhan tempat tinggalnya.
c.                   Pembelajaran Berorientasikan Kepada Siswa Dulu, kurikulum terutama didasarkan pada tingkat kemajuan sang guru. Tetapi sekarang, kurikulum didasarkan pada tingkat kemajuan siswa. KBK yang dicanangkan pemerintah tahun 2004 merupakan langkah awal pemerintah dalam mengikutsertakan secara aktif siswa terhadap pelajaran di kelas yang kemudian disusul dengan KTSP yang didasarkan pada tingkat satuan pendidikan. Di dalam kelas, siswa dituntut untuk aktif dalam proses belajar-mengajar. Dulu, hanya guru yang memegang otoritas kelas. Berpidato di depan kelas. Sedangkan siswa hanya mendngarkan dan mencatat. Tetapi sekarang siswa berhak mengungkapkan ide-idenya melalui presentasi. Disamping itu, siswa tidak hanya bisa menghafal tetapi juga mampu menemukan konsep-konsep, dan fakta sendiri.
2.      Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
  1. Komersialisasi Pendidikan
            Era globalisasi mengancam kemurnian dalam pendidikan. Banyak didirikan sekolah-sekolah dengan tujuan utama sebagai media bisnis. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan. Salah satu ciri utamanya ialah semangat menguji murid ala Victoria yang bisa menyenangkan Mr. Gradgrind dalam karya Dickens. Perusahaan-perusahaan ini harus membuktikan bahwa mereka memberikan hasil, bukan hanya bagi murid, tapi juga pemegang saham.(John Micklethwait, 2007:166). .
  1. Bahaya Dunia Maya
Dunia maya selain sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam materi yang berpengaruh negative bertebaran di internet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun, termasuk siswa. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet. Contohnya, 6 Oktober 2009 lalu diberitakan salah seorang siswi SMA di Jawa Timur pergi meninggalkan sekolah demi menemui seorang lelaki yang dia kenal melalui situs pertemanan “facebook”. Hal ini sangat berbahaya pada proses belajar mengajar.
  1. Ketergantungan
    Mesin-mesin penggerak globalisasi seperti computer dan internet dapat menyebabkan kecanduan pada diri siswa ataupun guru. Sehingga guru ataupun siswa terkesan tak bersemangat dalam proses belajar mengajar tanpa bantuan alat-alat tersebut.
2.2  Keadaan Buruk Pendidikan di Indonesia
1.    Paradigma Pendidikan Nasional yang Sekular-Materialistik
Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialstik. Hal ini dapat terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, kagamaan, dan khusus dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia yang sholeh yang berkepribadian sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institusi agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejurusan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan seluruh aspek.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan ilmu agama. Banyak lulusan pendidikan umum yang ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya. Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai ilmu agama dan kepribadiannya pun bagus, tetapi buta dari segi sains dan teknologi. Sehingga, sektor-sektor modern diisi orang-orang awam. Sedang yang mengerti agama membuat dunianya sendiri, karena tidak mampu terjun ke sektor modern.

2.    Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal, itulah kalimat yang sering terlontar di kalangan masyarakat. Mereka menganggap begitu mahalnya biaya untuk mengenyam pendidikan yang bermutu. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi membuat masyarakat miskin memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), dimana di Indonesia dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan disodorkan kepada wali murid sesuai keputusan komite sekolah. Namun dalam penggunaan dana, tidak transparan. Karena komite sekolah adalah orang-orang dekat kepada sekolah.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melempar tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sector yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Koordinator LSM Education network foa Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersalialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara kaya dan miskin.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya?. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataan Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
Fandi achmad (Jawa Pos, 2/6/2007) menjelaskan sebagai berikut.
Mencermati konteks pendidikan dalam praktik seperti itu, tujuan pendidikan menjadi bergeser. Awalnya, pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak membeda-bedakan kelas sosial. Pendidikan adalah untuk semua. Namun, pendidikan kemudian menjadi perdagangan bebas (free trade).
Tesis akhirnya, bila sekolah selalu mengadakan drama tahun ajaran masuk sekolah dengan bentuk pendidikan diskriminatif sedemikian itu, pendidikan justru tidak bisa mencerdaskan bangsa. Ia diperalat untuk mengeruk habis uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.
3.    Kualitas SDM yang Rendah
            Akibat paradigma pendidikan nasional yang sekular-materialistik, kualitas kepribadian anak didik di Indonesia semakin memprihatinkan. Dari sisi keahlian pun sangat jauh jika dibandingkan dengan Negara lain. Jika dibandingkan dengan India, sebuah Negara dengan segudang masalah (kemiskinan, kurang gizi, pendidikan yang rendah), ternyata kualitas SDM Indonesia sangat jauh tertinggal. India dapat menghasilkan kualitas SDM yang mencengangkan. Jika Indonesia masih dibayang-bayangi pengusiran dan pemerkosaan tenaga kerja tak terdidik yang dikirim ke luar negeri, banyak orang India mendapat posisi bergengsi di pasar Internasional.
Di samping kualitas SDM yang rendah juga disebabkan di beberapa daerah di Indonesia masih kekurangan guru, dan ini perlu segera diantisipasi. Tabel 1. berikut menjelaskan tentang kekurangan guru, untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMU maupun SMK untuk tahun 2004 dan 2005. Total kita masih membutuhkan sekitar 218.000 guru tambahan, dan ini menjadi tugas utama dari lembaga pendidikan keguruan.
Dalam menghadapi era globalisasi, kita tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan formal yang baik, tetapi juga diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai latar belakang pendidikan non formal.

2.3  Penyesuaian Pendidikan Indonesia di Era Globalisasi
Dari beberapa takaran dan ukuran dunia pendidikan kita belum siap menghadapi globalisasi. Belum siap tidak berarti bangsa kita akan hanyut begitu saja dalam arus global tersebut. Kita harus menyadari bahwa Indonesia masih dalam masa transisi dan memiliki potensi yang sangat besar untuk memainkan peran dalam globalisasi khususnya pada konteks regional. Inilah salah satu tantangan dunia pendidikan kita yaitu menghasilkan SDM yang kompetitif dan tangguh. Kedua, dunia pendidikan kita menghadapi banyak kendala dan tantangan. Namun dari uraian di atas, kita optimis bahwa masih ada peluang.
Ketiga, alternatif yang ditawarkan di sini adalah penguatan fungsi keluarga dalam pendidikan anak dengan penekanan pada pendidikan informal sebagai bagian dari pendidikan formal anak di sekolah. Kesadaran yang tumbuh bahwa keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak akan membuat kita lebih hati-hati untuk tidak mudah melemparkan kesalahan dunia pendidikan nasional kepada otoritas dan sektor-sektor lain dalam masyarakat, karena mendidik itu ternyata tidak mudah dan harus lintas sektoral. Semakin besar kuantitas individu dan keluarga yang menyadari urgensi peranan keluarga ini, kemudian mereka membentuk jaringan yang lebih luas untuk membangun sinergi, maka semakin cepat tumbuhnya kesadaran kompetitif di tengah-tengah bangsa kita sehingga mampu bersaing di atas gelombang globalisasi ini.
Yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning (pandangan), repositioning strategy (strategi) , dan leadership (kepemimpinan). Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu, tahun 2020 bukan tidak mungkin Indonesia juga bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang lebih bermartabat dan jaya sebagai pemenang dalam globalisasi.



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
            Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia
Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia 
Pengajaran Interaktif Multimedia
Kemajuan teknologi akibat pesatnya arus globalisasi, merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer.
Perubahan Corak Pendidikan, mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan.
Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
Komersialisasi Pendidikan
            Era globalisasi mengancam kemurnian dalam pendidikan. Banyak didirikan sekolah-sekolah dengan tujuan utama sebagai media bisnis. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan.
Bahaya Dunia Maya
            Dunia maya selain sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam materi yang berpengaruh negative bertebaran di internet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun, termasuk siswa. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet.
Penyebab buruknya pendidikan di era globalisasi di indonesia adalah Mahalnya Biaya Pendidikan, Kualitas SDM yang Rendah dan fasilitas pendidikan ang kurang, itu yang mengakibatkan pendidikan tidak berjalan dengan lancar
Yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning (pandangan), repositioning strategy (strategi) , dan leadership (kepemimpinan). Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu

3.2 Saran
Penulis memberikan saran yang ditujukan untuk
a.       Masyarakat
agar para orang tua memperhatikan kepentingan anaknya dalam hal pendidikan sehingga pendidikan berjalan dengan lancar
b.      Pemerintah
Pemerintah harus menggarkan danan yang cukup untuk keperluan pendidikan dan menambah beasiswa bagi guru untuk training

DAFTAR PUSTAKA


Asri B. 2008.  Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Faizah, F. 2009.  Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan, (Online), (http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127), diakses 18 Oktober 2011.
Munir.  2010.  Pendidikan Karakter. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Maqdani, Anggota IKPI.
Surya,  M. 2002.  Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas Terbuka. Suryabrata, S. 2010. Psikologi Kepribadian.  Jakarta: Rajawali Pers.
Januar, I. 2006. Globalisasi pendidikan dI indonesia, (Online),                     (www.friendster.com/group/tabmain.php?statpos=mygroup&gid=340151), diakses 18                   Oktober  2011.
Wardoyo, C. 2007. Urgensi Pendidikan Moral (Online), (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober              2011.