MAKALAH FIQIH MUAMALAH HAK MILIK DAN PEMBAGIAN HAK

Posted by GLOBAL MAKALAH

MAKALAH FIQIH MUAMALAH HAK MILIK DAN PEMBAGIAN HAK


Yang tidak mau copy paste anda bisa download di bawah ini :


===============================================

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia mahluk hidup sosial dimana satu individu membutuhkan individu yang lain dalam menghadapi berbagai persoalan untuk memenuhi kebutuhan yang antara yang satu dengan yang lainnnya. Karena itu untuk menjaga keperluan masing-masing perlu ada aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia agar tidak melanggar hak-hak lainnya.
Maka timbulah hak dan kewajiban diantara sesama manusia salah satunya hak milik, Islam mengakui adanya hak milik individu karena islam adalah agama yang menghargai fitrah, Kemerdekaan dan kemanusiaan.

A.    Latar Belakang
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan atau kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara – cara yang tidak melanggar hukum Syar’i, Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Dalam hak milik harus dilandaasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral serta aturan-aturan hukum agar ada keadilan dan kepastian. Hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidak pastian.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai hak milik dan pembagian hak milik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Hak Milik
2.      Bagaimana Pembagian Hak Milik

C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah hak kepemilikan adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan dari sudut islam, menerpakan penerapan hak kepemilikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bahan pustaka bagi parapembaca.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Milik
Pengertian hak yaitu menurut pengertian umum  adalah, sautu ketentuan yang digunakan oleh Syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu bahan  hukum.
Pengertian milik dalam hukum fiqih muamalah dan hukum kebendaan dalam islam didefinisikan : kekhususan terdapat pemilik suatu Syara’ untuk bertindak secara bebas ketujuan untuk mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang Syara’.
Pengertian hak milik yaitu kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan dan membuat orang lain tidak berhak atas hak tersebut kecuali dengan alasan syariah.
Pengertian hak milik dari 4 madzhab yaitu, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2.      Sesuatu itu mempunyai ekonomi
3.      Sesuatu itu secara adat yang benar, diakui sebagai hak milik
4.      Sudah adanya pelindungan undang-undang yang mengaturnya.
Jenis-jenis hak milik dalam islam.
1.      Hak Milik Pribadi
2.      Hak Milik Umum
3.      Hak Milik Negara
Hak milik seseorang dapat beralih dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang lain dengan cara yaitu :
1.      Jual beli atau tukar menukar
2.      Hibah
3.      Wakaf
4.      Perkawinan
1.      Ashobah Uhsubah Sabahaliyah yaitu ahli waris yang terikat kekerabatan atau ditentukan berdasarkan hukum
Prinsip-prinsip hak milik
1.      Pemilik mutlak alam semesta ini termasuk sumber daya ekonomi adalah Allah
2.      Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah SWT atas sumber daya ekonomi
3.      Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta, bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan semua hidup mahluknya
4.      Status hak milik manusia terbatas antara lain :
a.       Merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia adalah khalifah dimuka bumi
b.      Merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara wajar dan baik
c.       Merupakan ujian keimanan
d.      Merupakan bekal beribadah kepada Allah
e.       Manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan kepemilikan terbatas

B.     Pembagian Hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Haq Mal ialah :
Artinya : “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau uang-uang”
2.      Haq gairu mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta.
Haq gairu mal ada dua bagian : haq syakhsi dan haq ‘aini
a.       Haq Syakhsi ialah :
Artinya : “ Sesuatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain
b.      Haq ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Haq ‘aini ada 2 macam : asli dan tab’i
1)      Haq ‘aini asli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya sahub al-haq seperti hak mikiyah dan hak irtifaq.
Macam-macam haq ‘aini asli sebagai berikut :
a)      Haq al-milkiyah : hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah
b)      Hq al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah haq memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dilmiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
d)     Haq al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan
e)      Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
f)       Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf.
g)      Al murur yaitu hak seseorang  untuk sampai kerumahnya dengan melewati lahan orang lain baik milik pribadi atau umum.
h)      At-taali yaitu hak untuk tinggal dilantai atas pada perumahan bertingkan dan menjadikan loteng rumah orang ditingkat bawah sebagai lantainya.
i)        Haq al-jiwar hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
j)        Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk kebutuhan sehari-hari. Ditinjau dari haq syurb, air dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
-          Air minum , misalnya air sungai
-          Air ditempat yang ada pemiliknya, misalnya sumur
-          Air yang dikuasai pemiliknya, dipelihara dan disimpan disuatu tempat,  misalnya air di kendi dan bejana-bejana.
2)      Hak ‘aini thab’I ialah hak menentukan jaminan  yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan uangnya atas yang berhutang.

C.    Macam-macam Milik dan Hak
1.      Macam-macam milik
Milik ada dua macam, yaitu milik sempurna dan milik tidak sempurna, milik atas zat benda (Raqabah) dan manfaatnya adalah milik sempurna, sedang milik atas salah satu zat benda atau manfaatnya saja adalah tidak sempurna.
a.       Milik Sempurna
Ciri-ciri milik sempurna adalah :
1)      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2)      Pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda miliknya, sesuai dengan keinginannya.
Milik sempurna tidak terbatas waktu, artinya sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada, tetap menjadi milik, selagi belum dipindahkan pada orang lain.
Secara teoritis, sepintas tampak bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu adalah milik mutlak yang harus dijamin keselamatanya dan kebebasan pemiliknya melakukan tindakan-tindakan terhadap miliknya itu. Namun apabila dihubungkan dengan segi-segi ajaran islam tentang fungsi hak milik, kebebasan pemilik benda bertindak terhadap benda-benda miliknya itu tidak mutlak.
Hal ini berarti bahwa kepentingan orang lain harus menjadi perhatian setiap pemilik benda. Orang tidak mempunyai hak mutlak bertindak terhadap benda miliknya dengan mengabaikan kepentingan orang lain.
b.       Milik tidak sempurna
Milik tidak sempurna ada tiga macam :
1)      Milik atas zat Benda saja (Raqabah), tanpa manfaat.
2)      Milik atas manfaat atau ha katas mengambil manfaat benda dalam sifat perorangan.
3)      Hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaanya, yaitu yang disebut hak-hak kebendaan.
2.      Macam-Macam Hak
Ulama Fiqih mengemukakan, bahwa macam-macam hak dilihat dari berbagai segi :
a.       Dari segi pemilik hak
Dilihat dari segi kini, hak terbagi menjadi tiga macam :
1)      Hak Allah SWT. Yaitu seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada Allah mengagungkan-Nya, seperti melalui berbagai macam ibadah, jihad,  amar ma’ruf nahi munkar.
Hak-hak Allah ini tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak pribadi. Hak-hak Allah ini, disebut juga dengan hak masyarakat. Seluruh hak Allah tidak dapat digugurkan, baik melalui perdamaian (Ash-Shulh), maupun pemaafan dan tidak boleh diubah.
2)      Hak manusia, yang pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak ini  ada yang bersifat umum seperti menjaga (menyediakan) sarana kesehatan, menjaga ketentraman, melenyapkan tindakan kekerasan (pidana) dan tindakan-tindakan lainya yang dapat merusak tatanan masyarakat pada umumnya.
Kemudian ada lagi hak manusia yang bersifat khusus, seperti menjamin hak milik seseorang, hak istri mendapatkan nafkah dari suaminya, hak ibu memelihara anaknya, hak bapak menjadi wali dari anak-anaknya, dan hak berusaha (berikhtiar) dan lain-lain yang sifatnya untuk pribadi (individu).
Kemudian hak manusia ada yang digugurkan da nada yang tidak dapat digugurkan :
a)      Hak manusia yang dapat digugurkan.
Pada dasarnya seluruh hak yang berkaitan dengan pribadi, bukan yang berkaitan dengan harta benda (materi), dapat digugurkan. Umpamanya : hak qaishash, dan hak khiyar. Pengguguran hak pribadi ini dapat dilakukan dengan membayar ganti rugi, atau tanpa ganti rugi.
b)      Hak manusia yang tidak dapat digugurka.
(1)   Hak yang belum tetap, seperti hak istri atas nafkah suami atas nafkah yang akan dating, atau seperti hak khiyar pembeli sebelum melihat barang (objek) yang dibeli.
(2)   Hak yang dimiliki seseorang secara pasti berdasarkan atas ketetapan syara’ seperti ayah atau kakek menggugurkan  hak mereka untuk menjadi wali dari anak yang masih kecil, atau hak wakaf atas benda yang diwakafkanya, karena hak wakaf itu berasal dari miliknya.
(3)   Hak-hak, yang di dala,mnya terdapat hak orang lain, seperti ibu menggugurkan haknya dalam mengasuh anak, suami menggugurkan idah istri yang ditalaknya, orang yang dicuri hartanya menggugurkan hak potong tangan bagi si pencuri. Sebab hak ini berserikat (gabungan). Apabila ada seorang yang menggugurkan haknya, maka tidak dibenarkan dia menggugurkan hak orang lain (hak Allah dan hak manusia dalam kasus pencurian)
3)       Hak berserikat (gabungan) antara lain hak Allah dan hak manusia. Mengenai hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan (lebih berperan) dan adakalanya hak manusia yang lebih dominan.
b.      Dari segi obyek hak
Menurut ulama Fikih, dari segi obyeknya, hak terbagi atas :
1)      Haqq maali (hak yang berhubungan dngan harta), seperti hak penjual terhadap harga barang yang dijualnya dan hak pembeli terhadap barang yang dibelinya. Demikian juga hak orang yang menyewakan terhadap benda yang disewakannya dan hak penyewa terhadap barang yang disewanya (manfaatnya, tidak memiliki).
2)      Hak ghairu maali adalah hak-hak yang tidak terkait dengan harta benda (materi), seperti hak qaisash, suluruh hak asasi manusia, hak wanita dalam talak karena suaminya tidak memberi nafkah, hak suami untuk mentalak istrinya karena mandul, hak perwalian terhadap seseorang  dan hak-hak politik (hak bebas menggunakan pendapat).
3)      Haqq asy-sakhsyi adalah hak-hak yang ditetapkan syara’ bagi pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain, seperti hak penjual untuk menerima hak raga barang yang dijualnya, dan hak pembeli terhadap barang yang dibelinya. Demikian hak seseorang terhadap hutang, hak seseorang untuk menerima ganti rugi, karena hartanya dirampas atau dirusak, dan hak istri atau kerabat untuk menerima nafkah.
4)      Haqq al-‘aini adalah hak seseorang yang ditetapkan syara’ terhadap suatu zat, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya itu, seperti hak memiliki sesuatu benda, hak irtifaaq (pemanfaatan sesuatu seperti jalan, salauran air) dan hak terhadap benda yang dijadikan sebagai jaminan hutang.
5)      Hak mujarrad dan ghairu mujarrad.
a)      Hak mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas. Apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafan. Umpamanya : dalam persoalan hutang. Jika pemberi hutang menggugurkan hutang tersebut, dalam pengertian tidak menuntut pengembalian hutang itu, maka hal itu tidak memberi bekas sedikitpun bagi yang berhutang.
b)      Hak ghairu mujarrad adalah suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang  dimaafkan. Umpanya: dalam hak qhaishash. Apabila ahli waris terbunuh memaafkan pembunuh, maka pembunuhnya yang tadinya berhak dibunuh menjadi tidak berhak lagi. Hal ini berarti bahwa pembunuh yang tadinya halal dibunuh menjadi haram, karena telah dimaafkan oleh ahli warisnya. Inilah yang dimaksudkan berbekas (berpengaruh) bagi yang di maafkan. Dalam hak ghairu mujarrad ini boleh dilakukan perdamaian dengan pemberian ganti rugi (diat). Sedangkan dalam hak mujarrad tidak boleh dilakukan perdamaian dengan ganti rugi.
c.        Dari segi kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak tersebut.
Dari segi ini ulama fiqih membagi menjadi dua macam :
1)      Haqq diyaani (keagamaan), yaitu hak-hak yang tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan kehakiman. Umpamanya : dalam persoalan hutang yang tidak dapat dibuktikan oleh pemberi hutang, karena tidak cukup alat-alat bukti di depan pengadilan. Sekalipu tidak dapat dibuktikan oleh pemberi hutang, karena tidak cukup alat-alat bukti di depan pengadilan. Sekalipun tidak dapat dibuktikan didepan pengadilan, maka tanggung jawab yang dihutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggng jawabannya di akhirat kelak. Oleh sebab itu bila lepas dari hak kekuasaan kehakiman, seseorang tetap dituntut dihadapan Allah dan di tuntut hati nuraninya sendiri.
2)      Haqq qadhaai seluruh hak dibawah kekuasaan pengadilan (hakim) dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya didepan hakim. Perbedaan antara haqq diyaani dan haq qadhaai terletak pada persoalan dzahir (lahir) dan batin.

D.    Sumber Hak Milik
Sumber-sumber yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik dalam hukum islam antara lain :
1.      Ihrazul mubahat yaitu memiliki benda-benda yang boleh dimiliki atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat untuk dimiliki
2.      Al Uqud (aqad)
3.      Al Khalafiyah (Pewarisan)
4.      Atta Wallada minal makhluk (berkembang biak)
Empat hal inilah yang menyebabkan timbulnya hak pemilikan di dalam syara.
Hikmah kepemilikan
Ada beberapa hikmah di syariatkannya kepemilikan dalam islam antara lain :
1.      Terciptanya rasa aman dan tentram kehidupan bermasyarakat
2.      Terlindunginya hak-hak individu secara baik
3.      Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
4.      Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi

  

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak milik adalah kekuasaan seseorang terhadap sesuatu atau barang dan mempunyai kebebasan bertindak secara bebas terhadap barang tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain. Islam menjelaskan secara utuh pengertian hak milik, pembagian pemilikan, prinsip-prinsip hak milik dan berbagai hal yang berkaitan dengan harta agar manusia memahami batasan-batasan tentang bagaimana memperoleh harta dan memanfaatkannya. Karena pada hakekatnya semua yang ada didunia ini adalah titipan dari Allah SWT. Agar manusia mampu memanfaatkannya dengan benar.

B.     Saran
Guna mengetahui lebih luas tentang hak milik dan pembagian hak milik, penulis menyarankan untuk mempelajari pendapat-pendapat para ahli lain agar menjadi lebih berbobot dan berkualitas serta bermanfaat. Dengan adanya makalah ini sedikit mampu menyumbangkan ilmu pengetahuan tentang hak milik dan dapat dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berharap semoga tujuan pembuatan makalah ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan dan menjadi persembahan yang bermanfaat bagi kita semua


 

SUMBER REFERENSI MATERI MAKALAH

3.      Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah PT Raja Grafindo
4.      Sugianto, Keuangan dan Perbankan Syariah
5.      Al-qur’an dan Al-hadist
6.      Ahmad Rizza Hakiki
7.      Mahya Al Izzah
8.      M. Shalahuddin, PT Raja Grafindo Persada










Related Post



Post a Comment