MAKALAH FIQIH
MUAMALAH HAK
MILIK DAN PEMBAGIAN HAK
Yang tidak mau copy paste anda bisa download di bawah ini :
===============================================
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia
mahluk hidup sosial dimana satu individu membutuhkan individu yang lain dalam
menghadapi berbagai persoalan untuk memenuhi kebutuhan yang antara yang satu
dengan yang lainnnya. Karena itu untuk menjaga keperluan masing-masing perlu ada aturan-aturan
yang mengatur kehidupan manusia agar tidak melanggar hak-hak lainnya.
Maka timbulah hak dan kewajiban diantara sesama
manusia salah satunya hak milik, Islam mengakui adanya hak milik individu
karena islam adalah agama yang menghargai fitrah, Kemerdekaan dan kemanusiaan.
A.
Latar Belakang
Islam telah menetapkan adanya hak milik
perseorangan atau kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara – cara
yang tidak melanggar hukum Syar’i, Islam juga menetapkan cara-cara melindungi
hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang
disertai dengan sanksinya.
Dalam hak milik harus dilandaasi oleh
aspek-aspek keimanan dan moral serta aturan-aturan hukum agar ada keadilan dan
kepastian. Hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman dan moral tanpa hukum
dapat menimbulkan ketidak pastian.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai hak milik dan pembagian hak milik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Hak Milik
2.
Bagaimana Pembagian Hak Milik
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah hak kepemilikan
adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan
dari sudut islam, menerpakan penerapan hak kepemilikan dalam kehidupan
sehari-hari dan menjadi bahan pustaka bagi parapembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak
Milik
Pengertian hak yaitu menurut pengertian
umum adalah, sautu ketentuan yang
digunakan oleh Syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu bahan hukum.
Pengertian milik dalam hukum fiqih muamalah
dan hukum kebendaan dalam islam didefinisikan : kekhususan terdapat pemilik
suatu Syara’ untuk bertindak
secara bebas ketujuan untuk mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang Syara’.
Pengertian hak milik yaitu kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk
menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan dan membuat orang
lain tidak berhak atas hak tersebut kecuali dengan alasan syariah.
Pengertian hak milik dari 4 madzhab yaitu,
Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2.
Sesuatu itu mempunyai ekonomi
3.
Sesuatu itu secara adat yang benar, diakui sebagai hak
milik
4.
Sudah adanya pelindungan undang-undang yang mengaturnya.
Jenis-jenis hak
milik dalam islam.
1.
Hak Milik Pribadi
2.
Hak Milik Umum
3.
Hak Milik Negara
Hak milik seseorang dapat beralih
dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang lain dengan cara
yaitu :
1.
Jual beli atau tukar menukar
2.
Hibah
3.
Wakaf
4.
Perkawinan
1.
Ashobah Uhsubah Sabahaliyah yaitu ahli waris yang terikat kekerabatan atau ditentukan berdasarkan
hukum
Prinsip-prinsip
hak milik
1.
Pemilik mutlak
alam semesta ini termasuk sumber daya ekonomi adalah Allah
2.
Manusia
diberikan hak milik terbatas oleh Allah SWT atas sumber daya ekonomi
3.
Pada dasarnya Allah
menciptakan alam semesta, bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk
kepentingan semua hidup mahluknya
4.
Status hak milik
manusia terbatas antara lain :
a. Merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia
adalah khalifah dimuka bumi
b. Merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat
dinikmati secara wajar dan baik
c. Merupakan ujian keimanan
d. Merupakan bekal beribadah kepada Allah
e. Manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan
kepemilikan terbatas
B.
Pembagian Hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Haq Mal ialah :
Artinya : “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti
pemilikan benda-benda atau uang-uang”
2.
Haq gairu mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta.
Haq gairu mal ada dua bagian : haq syakhsi dan haq ‘aini
a.
Haq Syakhsi ialah :
Artinya : “ Sesuatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari
seseorang terhadap orang lain
b.
Haq ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa
dibutuhkan orang kedua. Haq ‘aini ada 2 macam : asli dan tab’i
1)
Haq ‘aini asli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya
sahub al-haq seperti hak mikiyah dan hak irtifaq.
Macam-macam haq ‘aini asli sebagai berikut :
a)
Haq al-milkiyah : hak yang memberikan pemiliknya hak
wilayah
b)
Hq al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan
diusahakan hasilnya.
c)
Haq al-irtifaq ialah haq memiliki manfaat yang ditetapkan
untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dilmiliki bukan oleh pemilik kebun
pertama.
d)
Haq al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang
digadaikan
e)
Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
f)
Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf.
g)
Al murur yaitu hak seseorang untuk sampai kerumahnya dengan melewati lahan
orang lain baik milik pribadi atau umum.
h)
At-taali yaitu hak untuk tinggal dilantai atas pada
perumahan bertingkan dan menjadikan loteng rumah orang ditingkat bawah sebagai
lantainya.
i)
Haq al-jiwar hak-hak yang timbul disebabkan oleh
berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
j)
Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia
terhadap air untuk kebutuhan sehari-hari. Ditinjau dari haq syurb, air dibagi
menjadi tiga macam, yaitu :
-
Air minum , misalnya air sungai
-
Air ditempat yang ada pemiliknya, misalnya sumur
-
Air yang dikuasai pemiliknya, dipelihara dan disimpan
disuatu tempat, misalnya air di kendi
dan bejana-bejana.
2)
Hak ‘aini thab’I ialah hak menentukan jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang
menguntungkan uangnya atas yang berhutang.
C.
Macam-macam Milik
dan Hak
1.
Macam-macam milik
Milik ada dua macam, yaitu milik sempurna dan milik tidak
sempurna, milik atas zat benda (Raqabah) dan manfaatnya adalah milik sempurna,
sedang milik atas salah satu zat benda atau manfaatnya saja adalah tidak
sempurna.
a.
Milik Sempurna
Ciri-ciri milik sempurna adalah :
1)
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2)
Pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil
dan melakukan tindakan-tindakan terhadap benda miliknya, sesuai dengan
keinginannya.
Milik sempurna tidak terbatas waktu, artinya
sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada, tetap
menjadi milik, selagi belum dipindahkan pada orang lain.
Secara teoritis,
sepintas tampak bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu adalah milik
mutlak yang harus dijamin keselamatanya dan kebebasan pemiliknya melakukan
tindakan-tindakan terhadap miliknya itu. Namun apabila dihubungkan dengan segi-segi
ajaran islam tentang fungsi hak milik, kebebasan pemilik benda bertindak
terhadap benda-benda miliknya itu tidak mutlak.
Hal ini berarti
bahwa kepentingan orang lain harus menjadi perhatian setiap pemilik benda.
Orang tidak mempunyai hak mutlak bertindak terhadap benda miliknya dengan
mengabaikan kepentingan orang lain.
b.
Milik tidak
sempurna
Milik tidak sempurna ada tiga macam :
1)
Milik atas zat Benda saja (Raqabah), tanpa manfaat.
2)
Milik atas manfaat atau ha katas mengambil manfaat benda
dalam sifat perorangan.
3)
Hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaanya,
yaitu yang disebut hak-hak kebendaan.
2.
Macam-Macam Hak
Ulama Fiqih mengemukakan, bahwa macam-macam hak dilihat
dari berbagai segi :
a.
Dari segi pemilik hak
Dilihat dari segi kini, hak terbagi menjadi tiga macam :
1)
Hak Allah SWT. Yaitu seluruh bentuk yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah mengagungkan-Nya, seperti melalui berbagai macam
ibadah, jihad, amar ma’ruf nahi munkar.
Hak-hak Allah ini tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak
pribadi. Hak-hak Allah ini, disebut juga dengan hak masyarakat. Seluruh hak Allah
tidak dapat digugurkan, baik melalui perdamaian (Ash-Shulh), maupun pemaafan
dan tidak boleh diubah.
2)
Hak manusia, yang pada hakikatnya untuk memelihara
kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak ini
ada yang bersifat umum seperti menjaga (menyediakan) sarana kesehatan,
menjaga ketentraman, melenyapkan tindakan kekerasan (pidana) dan
tindakan-tindakan lainya yang dapat merusak tatanan masyarakat pada umumnya.
Kemudian ada lagi hak manusia yang bersifat khusus,
seperti menjamin hak milik seseorang, hak istri mendapatkan nafkah dari
suaminya, hak ibu memelihara anaknya, hak bapak menjadi wali dari anak-anaknya,
dan hak berusaha (berikhtiar) dan lain-lain yang sifatnya untuk pribadi
(individu).
Kemudian hak manusia ada yang digugurkan da nada yang
tidak dapat digugurkan :
a)
Hak manusia yang dapat digugurkan.
Pada dasarnya seluruh hak yang berkaitan dengan pribadi,
bukan yang berkaitan dengan harta benda (materi), dapat digugurkan. Umpamanya :
hak qaishash, dan hak khiyar. Pengguguran hak pribadi ini dapat dilakukan
dengan membayar ganti rugi, atau tanpa ganti rugi.
b)
Hak manusia yang tidak dapat digugurka.
(1)
Hak yang belum tetap, seperti hak istri atas nafkah suami
atas nafkah yang akan dating, atau seperti hak khiyar pembeli sebelum melihat
barang (objek) yang dibeli.
(2)
Hak yang dimiliki seseorang secara pasti berdasarkan atas
ketetapan syara’ seperti ayah atau kakek menggugurkan hak mereka untuk menjadi wali dari anak yang
masih kecil, atau hak wakaf atas benda yang diwakafkanya, karena hak wakaf itu
berasal dari miliknya.
(3)
Hak-hak, yang di dala,mnya terdapat hak orang lain,
seperti ibu menggugurkan haknya dalam mengasuh anak, suami menggugurkan idah
istri yang ditalaknya, orang yang dicuri hartanya menggugurkan hak potong
tangan bagi si pencuri. Sebab hak ini berserikat (gabungan). Apabila ada
seorang yang menggugurkan haknya, maka tidak dibenarkan dia menggugurkan hak
orang lain (hak Allah dan hak manusia dalam kasus pencurian)
3)
Hak berserikat
(gabungan) antara lain hak Allah dan hak manusia. Mengenai hak gabungan ini,
adakalanya hak Allah yang lebih dominan (lebih berperan) dan adakalanya hak
manusia yang lebih dominan.
b.
Dari segi obyek hak
Menurut ulama Fikih, dari segi obyeknya, hak terbagi atas
:
1)
Haqq maali (hak yang berhubungan dngan harta), seperti
hak penjual terhadap harga barang yang dijualnya dan hak pembeli terhadap
barang yang dibelinya. Demikian juga hak orang yang menyewakan terhadap benda
yang disewakannya dan hak penyewa terhadap barang yang disewanya (manfaatnya,
tidak memiliki).
2)
Hak ghairu maali adalah hak-hak yang tidak terkait dengan
harta benda (materi), seperti hak qaisash, suluruh hak asasi manusia, hak
wanita dalam talak karena suaminya tidak memberi nafkah, hak suami untuk
mentalak istrinya karena mandul, hak perwalian terhadap seseorang dan hak-hak politik (hak bebas menggunakan
pendapat).
3)
Haqq asy-sakhsyi adalah hak-hak yang ditetapkan syara’
bagi pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain, seperti hak penjual untuk
menerima hak raga barang yang dijualnya, dan hak pembeli terhadap barang yang
dibelinya. Demikian hak seseorang terhadap hutang, hak seseorang untuk menerima
ganti rugi, karena hartanya dirampas atau dirusak, dan hak istri atau kerabat
untuk menerima nafkah.
4)
Haqq al-‘aini adalah hak seseorang yang ditetapkan syara’
terhadap suatu zat, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan
mengembangkan haknya itu, seperti hak memiliki sesuatu benda, hak irtifaaq
(pemanfaatan sesuatu seperti jalan, salauran air) dan hak terhadap benda yang
dijadikan sebagai jaminan hutang.
5)
Hak mujarrad dan ghairu mujarrad.
a)
Hak mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan
bekas. Apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafan. Umpamanya : dalam
persoalan hutang. Jika pemberi hutang menggugurkan hutang tersebut, dalam
pengertian tidak menuntut pengembalian hutang itu, maka hal itu tidak memberi
bekas sedikitpun bagi yang berhutang.
b)
Hak ghairu mujarrad adalah suatu hak yang apabila digugurkan
atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan. Umpanya: dalam hak qhaishash.
Apabila ahli waris terbunuh memaafkan pembunuh, maka pembunuhnya yang tadinya
berhak dibunuh menjadi tidak berhak lagi. Hal ini berarti bahwa pembunuh yang
tadinya halal dibunuh menjadi haram, karena telah dimaafkan oleh ahli warisnya.
Inilah yang dimaksudkan berbekas (berpengaruh) bagi yang di maafkan. Dalam hak
ghairu mujarrad ini boleh dilakukan perdamaian dengan pemberian ganti rugi
(diat). Sedangkan dalam hak mujarrad tidak boleh dilakukan perdamaian dengan
ganti rugi.
c.
Dari segi
kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak tersebut.
Dari segi ini ulama fiqih membagi menjadi dua macam :
1)
Haqq diyaani (keagamaan), yaitu hak-hak yang tidak boleh
dicampuri oleh kekuasaan kehakiman. Umpamanya : dalam persoalan hutang yang
tidak dapat dibuktikan oleh pemberi hutang, karena tidak cukup alat-alat bukti
di depan pengadilan. Sekalipu tidak dapat dibuktikan oleh pemberi hutang,
karena tidak cukup alat-alat bukti di depan pengadilan. Sekalipun tidak dapat
dibuktikan didepan pengadilan, maka tanggung jawab yang dihutang di hadapan Allah
tetap ada dan dituntut pertanggng jawabannya di akhirat kelak. Oleh sebab itu
bila lepas dari hak kekuasaan kehakiman, seseorang tetap dituntut dihadapan Allah
dan di tuntut hati nuraninya sendiri.
2)
Haqq qadhaai seluruh hak dibawah kekuasaan pengadilan
(hakim) dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya didepan hakim. Perbedaan
antara haqq diyaani dan haq qadhaai terletak pada persoalan dzahir (lahir) dan
batin.
D.
Sumber Hak Milik
Sumber-sumber yang
dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik dalam hukum islam antara lain
:
1.
Ihrazul mubahat
yaitu memiliki benda-benda yang boleh dimiliki atau menempatkan sesuatu yang
boleh dimiliki di suatu tempat untuk dimiliki
2.
Al Uqud (aqad)
3.
Al Khalafiyah
(Pewarisan)
4.
Atta Wallada
minal makhluk (berkembang biak)
Empat
hal inilah yang menyebabkan timbulnya hak pemilikan di dalam syara.
Hikmah
kepemilikan
Ada
beberapa hikmah di syariatkannya kepemilikan dalam islam antara lain :
1.
Terciptanya rasa
aman dan tentram kehidupan bermasyarakat
2.
Terlindunginya
hak-hak individu secara baik
3.
Menumbuhkan sikap
kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
4.
Timbulnya rasa
kepedulian sosial yang semakin tinggi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
milik adalah kekuasaan seseorang terhadap sesuatu atau barang dan mempunyai
kebebasan bertindak secara bebas terhadap barang tersebut, baik akan dijual
maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Islam menjelaskan secara utuh pengertian hak milik, pembagian pemilikan,
prinsip-prinsip hak milik dan berbagai hal yang berkaitan dengan harta agar
manusia memahami batasan-batasan tentang bagaimana memperoleh harta dan
memanfaatkannya. Karena pada hakekatnya semua yang ada didunia ini adalah
titipan dari Allah SWT. Agar manusia mampu memanfaatkannya dengan benar.
B.
Saran
Guna
mengetahui lebih luas tentang hak milik dan pembagian hak milik, penulis
menyarankan untuk mempelajari pendapat-pendapat para ahli lain agar menjadi
lebih berbobot dan berkualitas serta bermanfaat. Dengan adanya makalah ini
sedikit mampu menyumbangkan ilmu pengetahuan tentang hak milik dan dapat
dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berharap semoga tujuan
pembuatan makalah ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan dan menjadi
persembahan yang bermanfaat bagi kita semua
SUMBER REFERENSI MATERI MAKALAH
3.
Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah PT Raja Grafindo
4.
Sugianto,
Keuangan dan Perbankan Syariah
5.
Al-qur’an dan
Al-hadist
6.
Ahmad Rizza
Hakiki
7.
Mahya Al Izzah
8.
M. Shalahuddin,
PT Raja Grafindo Persada
Post a Comment