MAKALAH
Karakteristik
Ajaran Agama Islam
Fleksibel
dan Ringan
Keterangan :
Jika ingin donwload file Makalahnya anda bisa klik di bawah ini :
==================================
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya, makalah tentang
karakteristik ajaran agama islam fleksibel dan ringan telah diselesaikan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pihak
– pihak yang telah membantu dan mendukung penulis dalam menyusun makalah ini. Ucapan terima kasih ditujukan kepada:
1.
Allah
SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah serta kemudahan dalam pelaksanaan
penelitian dan penyusunan laporan kemajuan,
2.
Bapak
Dr. Ujang Suratno, S.H., M.H selaku Rektor Universitas Wiralodra,
3.
Drs. Rusydi, MM. selaku Dosen
Pendidikan Agama Islam di Universitas Wiralodra,
4.
Semua
pihak yang telah penulisan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik, saran
serta masukan dari semua pihak untuk perbaikan makalah ini. Akhir kata, penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak – pihak yang
berkepentingan.
Indramayu, 5
November 2018
Penulis,
Tim
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR
ISI…................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................ 3
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................. 4
Ajaran agama
Islam Fleksibel dan Ringan ......................................................... 4
BAB III
KESIMPULAN............................................................................... .. 5
BAB I
PENDAHULUAN
Islam berasal dari bahasa arab
yaitu aslama yang berarti berserah diri, masuk dalam kedalam.
Orang yang berserah diri disebut muslim. Agama islam adalah agama samawi yang diturunkan oleh Allah SWT kepada para
utusannya, Nabi Muhammad SAW yang terdapat
pada kitab suci Al-Quran dan sunnah dalam bentuk perintah., larangan dan petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan
akhirat. Agama islam mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1. Agama islam sesuai dengan fitrah manusia. Allah
telah menciptakan manusia sesuai fitrah
alah.
2. Ajaran agama islam adalah agama yang sempurna.
Dalam ajaran agama islam telah
ditetapkan tentang beberapa makanan haram/halal.
3. Kebenaran agama islam mutlak. Agama islam
merupakan agama yang berasal dari Allah
SWT, jadi tidak ada kerugian didalamnya.
4. Islam mengajarkan keseimbangan dalam berbagai
aspek kehidupan.
5. Islam fleksibel dan ringan.
6. Islam, ajaran yang universal, terasa bagi seluruh manusia.
7. Islam rasional.
8. Islam agama tauhid, hanya menyembah dan mengabdi
kepada Allah SWT.
9. Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Dalam ajaran agama
islam, inti ajarannya ada 3 hal yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Aqidah berhubngan dengan keyakinan terhadap
Allah SWT. Syariah berhubungan dengan
aturan hokum yang telah ditetapkan Allah SWT dan Akhlaq berhubungan dengan moral, perilaku terhadap allah SWT, terhadap
sesame maupun terhadap lingkungan. Dalam menjalani kehidupan, masyarakat
beragama islam berpegang teguh kepada hukum islam. Sumber hukum islam adalah
Al-Quran dan As-Sunnah (al hadits) dan disemurnakan
dengan akal manusia yang mengenal islam secara mendalam (ijtihad). Fungsi
utama hukum islam yaitu : fungsi ibadah, fungsi amar ma’ruf wa nahi munkar, fungsi
jawajir (pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukm/sanksi hokum. Fungsi Tandhim wa islah al
ummah (mengatur dan memperlancar proses interaksi social).
BAB
II
PEMBAHASAN
Ajaran
agama Islam Fleksibel dan Ringan
Ajaran Islam luwes, tidak kaku (rigid). Ia memberi
keleluasaan kepada pemeluknya, khususnya para ulama, untuk mengambil hukum bagi
perkara-perkara baru, yang tidak muncul pada masa Rasulullah Muhammad Saw, baik
menyangkut benda maupun perbuatan, yang sebelumnya belum ditetapkan.
Hal itu karena Islam datang untuk memecahkan segala perkara
yang ada hingga Hari Akhir. Dengan keluasannya tersebut, Islam bisa memecahkan
masalah-masalah baru yang senantiasa terus berkembang.
Sebagai contoh, jika ada seorang Muslim yang bertanya apa
hukumnya menggunakan kendaraan seperti roket, kapal laut, atau kapal selam,
pastilah akan ditemukan jawabannya. Dalam al-Quran dinyatakan,
"Dia menundukkan untukmu
apa-apa yang di langit dan di bumi semuanya (sebagai Rahmat daripada-Nya)" (Q.S. A-Jatsiyyah:13).
Demikian pula dengan bagaimana hukum pemilikan senjata
nuklir bagi kaum Muslimin (daulah Islam) bisa dikaji berdasarkan firman Allah
SWT,
"Dan siapkan untuk menghadapi
mereka (kaum kuffar, musuh-musuhmu) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari
kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggetarkan musuh Allah dan musuhmu..." (Q.S.
A-Anfal:60).
'Illat hukum
yang bisa diambil dari ayat tersebut, kaum Muslimin dalam menghadapi
musuh-musuh Allah harus bersiap semaksimal mungkin hingga bisa menggetarkan
mereka. Kalau dulu kuda yang ditambatkan bisa menggetarkan musuh, sekarang
nuklir merupakan senjata yang paling ampuh untuk menakuti musuh. Dari sana
diambil hukum boleh (mubah) kaum Muslimin memiliki nuklir untuk menakuti musuh
Allah.
Dengan keluasaan hukum syariat ini, tuduhan bahwa syariat
Islam ketinggalan zaman dan tidak bisa memecahkan masalah kekinian adalah tidak
beralasan sama sekali bahkan menyesatkan. Dalam Islam ada syariat yang telah
ditetapkan dan ada suatu “jalan terbuka” (pintu ijtihad).
“Untuk tiap orang dari kamu, Kami
telah menciptakan satu syariat dan satu jalan terbuka” (Q.S. 5:48).
Agama
Islam adalah agama yang mudah, yang ringan, agama kebahagiaan dan kemajuan.
Agama Islam dibangun diatas lima rukun, yaitu syahadat, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, shaum (puasa) dan haji bagi orang-orang yang mampu
melaksanakannya. Rukun (dasar) yang lima ini, semuanya mudah dan ringan.
Suatu saat ‘Ali bin Abi Thalib sedang
duduk bersama Rasulullah Saw. Ketika itu, datang seorang Badui. Orang itu
lantas mengajukan pertanyaan kepada beliau, “Wahai Rasul, apakah ajaran Islam
yang paling ringan dan apa pula ajaran Islam yang paling berat?”
Beliau menjawab, “Yang paling ringan adalah mengucapkan
dua kalimat syahadat. Yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah. Sedangkan yang paling berat adalah memelihara
amanah. Orang yang menyia-nyiakan amanah dipandang tidak beragama. Sembahyang
dan zakatnya tidak mendapatkan pahala,” (HR Al-Bazzar dari ‘Ali bin
Abi Thalib).
Sholat merupakan suatu kewajiban umat
Islam, seperti yang tercantum pada hadist berikut. “Amal pertama yang akan dihisab dari seorang
hamba pada hari kiamat nanti adalah sholatnya, jika sholatnya baik maka baiklah
seluruh amalnya dan jika sholatnya rusak maka rusaklah seluruh amalnya (HR
Thabrani)”. ,Adapun istilah dari keringanan dalam melakukan sholat
itu dikenal dengan istilah RUKHSAH SHOLAT. Tujuan dalam kebijakan ini adalah
agar umat islam dapat melaksanakan sholat dalam segala situasi dan kondisi. Karena sholat
itu terus dilakukan selama nyawa masih ada di dalam raga, jika tidak bisa
sholat berdiri, diperbolehkan melakukan sholat dengan duduk. Jika tidak
bisa duduk, diperbolehkan melakukan sholat dengan tidur.
Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan untuk umat Islam.
Namun bagaimana jika tidak bias melaksanakannya. Apakah ada keringanan atau
pengganti puasa? Berikut akan dibahas mengenai keringanan menjalankan puasa.
Terdapat 4 golongan yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.
Golongan pertama adalah orang yang sedang sakit. “Dan
barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Golongan kedua adalah musyafir. Golongan
ketiga adalah orang yang sudah tua rentah dan
dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh. Hal ini
tertulis dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah. “Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Golongan keempat
adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui.
Zakat adalah salah satu amalan
yang merupakan kewajiban bagi segenap umat islam baik laki laki maupun
perempuan sebagai jalan untuk membersihkan harta yang dimilikinya agar memiliki
harta dan jiwa yang lebih bersih, zakat bisa dilakukan kapan saja dan dapat
dihitung jumlahnya yang menjadi kewajibannya untuk dizakatkan. Dari
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma
kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak
maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa
….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984). Zakat ternak, emas dan
kekayaan lain tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu.
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ajaran agama Islam
memberikan keringanan. Keringana tersebut adalah ibadah haji dilakukan hanya
untuk golongan yang mampu. Jika seseorang tidak/ belum mampu menjalankan haji,
maka tidak ada kewajiban orang tersebut untuk melakukan haji.
BAB III
KESIMPULAN
Ajaran agama Islam merupakan ajaran yang fleksibel dan
ringan. Artinya, ada keluwesan dalam menjalankan perintah Allah. Ajaran agama
Islam memberi keleluasaan kepada pemeluknya, khususnya para ulama, untuk
mengambil hukum bagi perkara-perkara baru, yang tidak muncul pada masa
Rasulullah Muhammad Saw, baik menyangkut benda maupun perbuatan, yang
sebelumnya belum ditetapkan.
Dalam melaksanakan rukun Islam, ajaran agama Islam memberikan
keringanan bagi umat Islam. Contohnya ketika dalam perjalanan lebih dari 80 KM,
seseorang diprbolehkan menjamak dan mengqosor sholatnya. Jika dalam keadaan
sakit, seseorang tidak diwajibkan berpuasa, namun harus mengqodonya sesuai
dengan hari yang ditinggalkannya. Jika belum memiliki harta yang mencukupi
untuk melaksanakan ibadah haji. Islam tidak memaksakannya
Post a Comment