MAKALAH KARAKTERISTIK AJARAN AGAMA ISLAM FLEKSIBEL DAN RINGAN

Posted by GLOBAL MAKALAH


MAKALAH
Karakteristik Ajaran Agama Islam
Fleksibel dan Ringan



Keterangan :

Jika ingin donwload file Makalahnya anda bisa klik di bawah ini :


==================================

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya, makalah tentang karakteristik ajaran agama islam fleksibel dan ringan telah diselesaikan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pihak – pihak yang telah membantu dan mendukung penulis dalam menyusun makalah ini. Ucapan terima kasih ditujukan kepada:
1.    Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah serta kemudahan dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan laporan kemajuan,
2.    Bapak Dr. Ujang Suratno, S.H., M.H selaku Rektor Universitas Wiralodra,
3.    Drs. Rusydi, MM. selaku Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Wiralodra,
4.    Semua pihak yang telah penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik, saran serta masukan dari semua pihak untuk perbaikan makalah ini. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak – pihak yang berkepentingan.

                                                                             Indramayu, 5 November 2018
               Penulis,

                                                                                            Tim
                                                                                                                                         




DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI…................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 3

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 4
Ajaran agama Islam Fleksibel dan Ringan ......................................................... 4


BAB III KESIMPULAN............................................................................... .. 5


BAB I
PENDAHULUAN

Islam berasal dari bahasa arab yaitu aslama yang berarti berserah diri, masuk dalam  kedalam. Orang yang berserah diri disebut muslim. Agama islam adalah agama samawi  yang diturunkan oleh Allah SWT kepada para utusannya, Nabi Muhammad SAW yang  terdapat pada kitab suci Al-Quran dan sunnah dalam bentuk perintah., larangan dan  petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Agama islam mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1.      Agama islam sesuai dengan fitrah manusia. Allah telah menciptakan manusia  sesuai fitrah alah.
2.      Ajaran agama islam adalah agama yang sempurna. Dalam ajaran agama islam  telah ditetapkan tentang beberapa makanan haram/halal.
3.      Kebenaran agama islam mutlak. Agama islam merupakan agama yang berasal  dari Allah SWT, jadi tidak ada kerugian didalamnya.
4.      Islam mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan.
5.      Islam fleksibel dan ringan.
6.      Islam, ajaran yang universal, terasa  bagi seluruh manusia.
7.      Islam rasional.
8.      Islam agama tauhid, hanya menyembah dan mengabdi kepada Allah SWT.
9.      Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Dalam ajaran agama islam, inti ajarannya ada 3 hal yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq.  Aqidah berhubngan dengan keyakinan terhadap Allah SWT. Syariah berhubungan  dengan aturan hokum yang telah ditetapkan Allah SWT dan Akhlaq berhubungan  dengan moral, perilaku terhadap allah SWT, terhadap sesame maupun terhadap lingkungan. Dalam menjalani kehidupan, masyarakat beragama islam berpegang teguh kepada  hukum islam. Sumber hukum islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (al hadits) dan  disemurnakan dengan akal manusia yang mengenal islam secara mendalam (ijtihad).   Fungsi utama hukum islam yaitu : fungsi ibadah, fungsi amar ma’ruf wa nahi munkar, fungsi jawajir (pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman  hukm/sanksi hokum. Fungsi Tandhim wa islah al ummah (mengatur dan memperlancar proses interaksi social).







BAB II
PEMBAHASAN

Ajaran agama Islam Fleksibel dan Ringan

Ajaran Islam luwes, tidak kaku (rigid). Ia memberi keleluasaan kepada pemeluknya, khususnya para ulama, untuk mengambil hukum bagi perkara-perkara baru, yang tidak muncul pada masa Rasulullah Muhammad Saw, baik menyangkut benda maupun perbuatan, yang sebelumnya belum ditetapkan.
Hal itu karena Islam datang untuk memecahkan segala perkara yang ada hingga Hari Akhir. Dengan keluasannya tersebut, Islam bisa memecahkan masalah-masalah baru yang senantiasa terus berkembang.
Sebagai contoh, jika ada seorang Muslim yang bertanya apa hukumnya menggunakan kendaraan seperti roket, kapal laut, atau kapal selam, pastilah akan ditemukan jawabannya. Dalam al-Quran dinyatakan,
"Dia menundukkan untukmu apa-apa yang di langit dan di bumi semuanya (sebagai Rahmat daripada-Nya)" (Q.S. A-Jatsiyyah:13).
Demikian pula dengan bagaimana hukum pemilikan senjata nuklir bagi kaum Muslimin (daulah Islam) bisa dikaji berdasarkan firman Allah SWT,
"Dan siapkan untuk menghadapi mereka (kaum kuffar, musuh-musuhmu) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu..." (Q.S. A-Anfal:60).
'Illat hukum yang bisa diambil dari ayat tersebut, kaum Muslimin dalam menghadapi musuh-musuh Allah harus bersiap semaksimal mungkin hingga bisa menggetarkan mereka. Kalau dulu kuda yang ditambatkan bisa menggetarkan musuh, sekarang nuklir merupakan senjata yang paling ampuh untuk menakuti musuh. Dari sana diambil hukum boleh (mubah) kaum Muslimin memiliki nuklir untuk menakuti musuh Allah.
Dengan keluasaan hukum syariat ini, tuduhan bahwa syariat Islam ketinggalan zaman dan tidak bisa memecahkan masalah kekinian adalah tidak beralasan sama sekali bahkan menyesatkan. Dalam Islam ada syariat yang telah ditetapkan dan ada suatu “jalan terbuka” (pintu ijtihad).
“Untuk tiap orang dari kamu, Kami telah menciptakan  satu syariat dan satu jalan terbuka” (Q.S. 5:48). 
Agama Islam adalah agama yang mudah, yang ringan, agama kebahagiaan dan kemajuan. Agama Islam dibangun diatas lima rukun, yaitu syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum (puasa) dan haji bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya. Rukun (dasar) yang lima ini, semuanya mudah dan ringan. 
Suatu saat ‘Ali bin Abi Thalib sedang duduk bersama Rasulullah Saw. Ketika itu, datang seorang Badui. Orang itu lantas mengajukan pertanyaan kepada beliau, “Wahai Rasul, apakah ajaran Islam yang paling ringan dan apa pula ajaran Islam yang paling berat?”
Beliau menjawab, “Yang paling ringan adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Sedangkan yang paling berat adalah memelihara amanah. Orang yang menyia-nyiakan amanah dipandang tidak beragama. Sembahyang dan zakatnya tidak mendapatkan pahala,” (HR Al-Bazzar dari ‘Ali bin Abi Thalib).
Sholat merupakan suatu kewajiban umat Islam, seperti yang tercantum pada hadist berikut. “Amal pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat nanti adalah sholatnya, jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalnya dan jika sholatnya rusak maka rusaklah seluruh amalnya (HR Thabrani)”. ,Adapun istilah dari keringanan dalam melakukan sholat itu dikenal dengan istilah RUKHSAH SHOLAT. Tujuan dalam kebijakan ini adalah agar umat islam dapat melaksanakan sholat dalam segala situasi dan kondisi. Karena sholat itu terus dilakukan selama nyawa masih ada di dalam raga, jika tidak bisa sholat berdiri, diperbolehkan melakukan sholat dengan duduk. Jika tidak bisa duduk, diperbolehkan melakukan sholat dengan tidur. 
Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan untuk umat Islam. Namun bagaimana jika tidak bias melaksanakannya. Apakah ada keringanan atau pengganti puasa? Berikut akan dibahas mengenai keringanan menjalankan puasa. Terdapat 4 golongan yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Golongan pertama adalah orang yang sedang sakit.  Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Golongan kedua adalah musyafir. Golongan ketiga adalah orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh. Hal ini tertulis dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Golongan keempat adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui.
Zakat adalah salah satu amalan yang merupakan kewajiban bagi segenap umat islam baik laki laki maupun perempuan sebagai jalan untuk membersihkan harta yang dimilikinya agar memiliki harta dan jiwa yang lebih bersih, zakat bisa dilakukan kapan saja dan dapat dihitung jumlahnya yang menjadi kewajibannya untuk dizakatkan. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984). Zakat ternak, emas dan kekayaan lain tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu.
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ajaran agama Islam memberikan keringanan. Keringana tersebut adalah ibadah haji dilakukan hanya untuk golongan yang mampu. Jika seseorang tidak/ belum mampu menjalankan haji, maka tidak ada kewajiban orang tersebut untuk melakukan haji.



BAB III
KESIMPULAN


Ajaran agama Islam merupakan ajaran yang fleksibel dan ringan. Artinya, ada keluwesan dalam menjalankan perintah Allah. Ajaran agama Islam memberi keleluasaan kepada pemeluknya, khususnya para ulama, untuk mengambil hukum bagi perkara-perkara baru, yang tidak muncul pada masa Rasulullah Muhammad Saw, baik menyangkut benda maupun perbuatan, yang sebelumnya belum ditetapkan.
Dalam melaksanakan rukun Islam, ajaran agama Islam memberikan keringanan bagi umat Islam. Contohnya ketika dalam perjalanan lebih dari 80 KM, seseorang diprbolehkan menjamak dan mengqosor sholatnya. Jika dalam keadaan sakit, seseorang tidak diwajibkan berpuasa, namun harus mengqodonya sesuai dengan hari yang ditinggalkannya. Jika belum memiliki harta yang mencukupi untuk melaksanakan ibadah haji. Islam tidak memaksakannya




























Related Post



Post a Comment