MAKALAH PENINDASAN TERHADAP MUSLIM DIROHINGYA

Posted by GLOBAL MAKALAH

KETERANGAN :
Untuk download File Makalahnya anda bisa download dibawah ini :


---------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Konflik antara etnis Rohingya dan mayoritas penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Budha seolah tak berkesudahan. Puluhan ribu warga Rohingya terlunta-lunta mengungsi ke negara lain, termasuk Indonesia. DiMyanmar, etnis Rohingya tak diakui sebagai warga negara. Mereka kesulitan memperoleh akses kesehatan, pendidikan dan perumahan yang layak. Kekerasan juga terus terjadi.
Secara umum orang berpendapat, krisis Rohingya di Myanmar adalah masalah agama. Tetapi menurut Kepala bidang penelitian pada South Asia Democratic Forum, Siegfried O Wolf, krisis ini lebih bersifat politis dan ekonomis.

Dari sisi geografis, penduduk Rohingya adalah sekelompok penganut Muslim yang jumlahnya sekitar satu juta orang dan tinggal di negara bagian Rakhine. Wilayah Rakhine juga ditempati oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Budha.
 Rakhine dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Tetapi hal itu menjadi timpang ketika pada kenyataannya tingkat
kemiskinan di sana ternyata tinggi.

"Komunitas warga Rakhine merasa didiskriminasi secara budaya, juga tereksploitasi secara ekonomi dan disingkirkan secara politis oleh pemerintah pusat, yang didominasi etnis Burma. Dalam konteks spesial ini, Rohingya dianggap warga Rakhine sebagai saingan tambahan dan ancaman bagi identitas mereka sendiri. Inilah penyebab utama ketegangan di negara bagian itu, dan telah mengakibatkan sejumlah konflik senjata antar kedua kelompok," kata Siegfried O Wolf saat diwawancarai oleh media Jerman Deutsche Welle (DW).

Mayoritas warga Rakhine menilai Rohingya sebagai saingan dalam hal mencari pekerjaan maupun untuk kesempatan untuk berwirausaha. Dari permasalahan politik, warga Rakhine merasa jika kaum Rohingya telah mengkhianati mereka lantaran tidak memberikan suara bagi partai politik mayoritas penduduk setempat.
"Jadi bisa dibilang, rasa tidak suka warga Buddha terhadap Rohingya bukan saja masalah agama, melainkan didorong masalah politis dan ekonomis," kata Wolf.
Hal ini diperburuk oleh sikap pemerintah Myanmar yang bukannya mendorong rekonsiliasi, tetapi malah mendukung kelompok fundamentalis Budha.
 Umat Budha di dunia sendiri mengutuk kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Myanmar. Tahun 2014 lalu, Dalai Lama meminta Umat Budha menghentikan kekerasan di Myanmar dan Sri Lanka. Di dalam negeri Myanmar, nyaris tak ada yang membela Muslim Rohingya. Dunia mengutuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang diam seribu bahasa soal penindasan di Rohingya.  Nasib Muslim Rohingya pun masih jauh dari kedamaian.



RUMUSAN MASALAH
ü  Apa pokok permasalahan di Myanmar?
ü  Apakah konflik Rohingya murni karena agama semata?


TUJUAN
*      Untuk mengetahui dan memahami persoalan peristiwa yang menimpa warga Rohingya terhadap permasalahan di Myanmar.
*    Untuk mencari tau konflik yang sebenarnya terjadi karena agama semata atau ada hal lain dari kasus tersebut.




PEMBAHASAN
*      TEORI
·         SIFAT MENGIKAT HAM
1.      Reservasi
mengutip pasal 2 ayat (1) huruf (d) konvensi wina tahun1969 tentang hukum perjanjian (yang menkodifikasikan dan memajukan hukum perjanjian internasional), “Reservasi”, adalah pernyataan unilateral, dalam rumus dan nama apapun, yang dibuat oleh sebuah negara ketika menandatangani meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dimana negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodiikasih efek hukum dari  ketentuan tertentu dalam perjanjian internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.
negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
2.      Deklarasi
Deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. walaupun biasanya mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi ketika eek dari satu tindakan adalah reservasi. misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratiikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
·         Pasal 9 ayat (2)
·         pasal 15 ayat (4) (tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya)
Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi suatu tes untuk menentukan objek dan juga efek dari tindakan, terllepas dari istilah yang digunakan. konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tdak memuat ketentuan tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional
multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut. oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu Negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Intrnasional, 1969.

·   Hak asasi manusia
 
               Pernyataan umum tentang hak asasi manusia mengacu pada deklarasi    yang dirumuskan oleh Amerika. Bangsa - bangsa pada tahun 1946, di mana pernyataan itu mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan. Deklarasi ini mencakup kebebasan mendasar bagi siapa pun, pria dan wanita - wanita, tanpa diskriminasi apa pun. Intinya adalah bahwa Hak Asasi Manusia telah ada sejak itu seseorang hidup dalam rahim ibu, lahir, seumur hidup, dan sampai mati. Hak asasi manusia adalahterlahir bersama manusia. Dengan kata lain, hak asasi manusia sudah ada sejak manusia ada

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi elemen pertama dari hak asasi manusia
regulasi (bill of rights internasional) sebagai dasar bergabungnya protokol secara hukum dan tambahan dalam perjanjian internasional hak sipil dan politik dan dua komite ini menonton
implementasi dan setiap perjanjian menyediakan mekanisme menegakkan hak-hak.

Taat pada prinsip-prinsip yang tercermin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi kriteria kunci pengakuan suatu negara atau rezim baru oleh negara lain. Disamping
penghormatan terhadap hak asasi manusia secara nyata menjadi persyaratan keanggotaan di berbagai internasional dan organisasi regional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada negara yang mampu bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan akan hak asasi manusia. Di sisi lain, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dinyatakan dalam Deklarasi sebagai standar minimum. Mungkin benar untuk mengatakan bahwa tidak ada instrumen internasional lainnya memiliki efek semacam itu.

Jaminan hak asasi manusia harus dibuat melalui penghormatan dan pemberian prioritas serta pengamanan perlindungan hak asasi manusia oleh negara. Hak Asasi Manusia mengacu pada serangkaian hak yang melekat pada esensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia. 
 
Hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik alaminya dan telah melekat sejak orang yang lahir di dunia ini sebagai hadiah Tuhan. Karena itu, sejak Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah ada, saat itu hak asasi manusia telah ada. Kehormatan dan martabat Hak Asasi Manusia menjadi hal yang berharga. Perasaan saling menghormati dan toleransi di antara makhluk-makhluk Tuhan akan memberikan perasaan damai kepada siapa pun di dunia ini. 
 
 
 
 
 
 
Di Indonesia, bersama dengan peraturan Republik Indonesia yang dirumuskan, Pancasila menjadi dasar ideologi dan filosofi negara. Oleh karena itu, pengakuan martabat dan martabat orang (Indonesia) bukan hasil dari perjuangan panjang tetapi pada hakekatnya melekat pada Pancasila tercermin dalam prinsip-prinsipnya. Ini juga termasuk dalam pembukaan dan jumlah Kisah Para Rasul dalam karya-karya asli Konstitusi Dasar 1945.
 
Instrumen utama Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk dalam
 
1.      Pembukaan Konstitusi Dasar Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan: "Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan karenanya kolonialisme di dunia harus dihilangkan, karena kolonialisme bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan". Selain itu, mukadimah Konstitusi Dasar menyatakan bahwa: - ... struktur Republik Indonesia menjadi kedaulatan rakyat berdasarkan: Satu-satunya Tuhan, Keadilan, dan Kemanusiaan yang Beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi yang dipimpin oleh konsultatif / perwakilan kearifan batin. dengan menciptakan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pada November, 13 November 1998, Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang memiliki arti penting bagi pengembangan, penghormatan, dan penegakan Hak Asasi Manusia, atau dengan melegitimasi Keputusan Dewan Permusyawaratan Rakyat. Republik Indonesia Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia dengan lampiran yang mencakup “Pandangan Indonesia dan Berperilaku Terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor I) dan “Carter Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor II).
 
Pertimbangan Keputusan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 menyatakan, “bahwa Pembukaan Konstitusi Fumdamental Republik Indonesia telah mengamanatkan akuisisi, penghormatan, dan keinginan untuk implementasi hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan masyarakat, negara dan negara” (huruf b). ) dan “bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus menghormati hak asasi manusia termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta unsur-unsur internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (huruf e). Kemudian, Keputusan MPR menyatakan “bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan elemen-elemen Internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (Lampiran I B (Fundamental), nomor 2).
3.      Yang paling penting adalah perumusan dan penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, termasuk UU 28A-28J, dalam Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945.
4.      Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1984 tentang legitimasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5.      Penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bagian Nineth yang mencakup Kisah Para Rasul 45—51 membahas hak perempuan itu. UU 45 memutuskan: hak perempuan dalam hukum adalah hak asasi manusia
 
Sejalan dengan adanya nilai antara kesetaraan "Hak Asasi Manusia" dan "Tugas Utama" serta perlindungan pemerintah telah tercermin dalam rumusan UU No. 39 tahun 1999 seperti,
 
 
 
 
 
Pasal 1: 
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan : 
1.      Hak asasi manusia membentuk serangkaian hak yang melekat pada esensi dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.
2.      Tugas mendasar manusia adalah serangkaian tugas yang jika dilakukan, akan menghasilkan implementasi dan penegakan hak asasi manusia. 
 
Pasal 69 : 
1.      Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, moral, etika, dan aturan hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Setiap hak seseorang menghasilkan tugas dasar dan tanggung jawab untuk menghormati orang lain ‘hak pada gilirannya dan menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan mengembangkannya.
 
Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia secara intrinsik menetapkan Pancasila sebagai norma dasar serta keberadaan hak bersama dengan kewajiban terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban harus setara berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab (Prinsip II Pancasila) dalam interaksi. Dalam prinsip ini, merupakan konsekuensi logis dari prinsip pertama karena pengakuan keberadaan Allah berarti mengakui makhluk-makhluk Tuhan dan makhluk tertinggi adalah manusia sebagai gambar Allah.16 Selain itu, itu berarti mengakui martabat dan prestise sebagai makhluk tertinggi dari Tuhan. Memiliki makna bahwa umat manusia mencakup segala hal yang menyangkut manusia dan mengarah kepada manusia, manusia yang adil dan beradab ditutup terkait dengan kebutuhan dasar manusia dan kebebasan dasar.
 
Faktanya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikenal secara resmi termasuk dalam Konstitusi Dasar 1945 menunjukkan pemikiran asli18 tentang hak asasi manusia khususnya dalam pembukaannya. Kemudian dijelaskan dalam bentuk kebijakan tentang jumlah regulasi yang diterapkan. Ia menerima dan memprioritaskan hak asasi manusia dan kebebasan manusia sebagai hak alami yang melekat dan tidak terpisahkan dari diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan kepura-puraan manusia, kebersamaan, kebahagiaan dan kecerdasan, serta keadilan sebagai pedoman menegakkan. hak asasi manu
 
 
 
 
*      SEBAB PENINDASAN UMAT ROHINGYA
Berdasarkan  laporan UNHCR pada  tahun 2009, ada sekitar 16 juta pengungsi dan pencari suaka yang  mayoritas  adalah  muslim.  Separuh dari  pengungsi  dunia  berasal  dari  dua  negara muslim  yaitu  Irak  dan  Afganistan. Selain  itu terjadi  pula  diBangladesh dan  Myanmar. Namun  sayangnya,  semangat  perlindungan  terhadap  HAM  yang  universal  ternyata  tak sepenuhnya  dapat  dikecap  oleh  umat
Islam di  dunia. Salah  satunya  adalah pencari  suaka  Rohingya dari negara Myanmar. Pemberitaan  terkait  pengungsi  suku  minoritas Rohingya Myanmar mengundang perhatian  masyarakat  internasional,  setelah ratusan manusia  perahu  melarikan  diri  dari  Myanmar dan  terdampar  di  Aceh.  Mereka mengungkapkan perlakuan buruk yang diterima selama berada  di  Thailand.  Pada  awal  tahun  2009  lalu, Angkatan laut Thailand telah menangkap manusia  perahu Rohingya di  perairan  Andaman  dan kemudian memaksa sekitar 1000 manusia perahu kembali ke laut dalam perahuperahu mereka tanpa mesin serta tanpa perbekalan air dan makanan yang memadai. 5 Muslim  Rohingya  merupakan  salah  satu etnis  muslim  yang  mendiami  Negara  Burma (Myanmar). Selain muslim Rohingya, masih ada beberapa  etnis  muslim  lainnya  yang  hidup  di Myanmar. Sangat disayangkan muslim Rohingya tak  pernah  termasuk  dalam  daftar  137  etnis yang  diakui  oleh  pemerintah  Myanmar.  Tidak adanya pengakuan ini menyebabkan mereka tidak  memiliki  kewarganegaraan.  Kondisi  yang tak jelas secara hukum membuat Pemerintah Myanmar memperlakukan muslim Rohingya secara tidak manusiawi. Sebagian besar muslim Rohingya mendapatkan siksaan dari junta militer Myanmar, bahkan beberapa diantara telah mereka menjadi korban perdagangan manusia. Beratnya ujian yang mereka terima di Negara kelahirannya, memaksa muslim Rohingya untuk keluar dari Myanmar dan hidup sebagai manusia perahu.
Pengertian Suaka dan Pengungsi Suaka adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan karena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Suaka mencakup berbagai aspek termasuk prinsip non refoulement, ijin untuk tetap tinggal di wilayah negara pemberi suaka dan perlakuan sesuai standar umum kemanusiaan. Prinsip non refoulment diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 yang menyatakan bahwa tidak satu pun dari negara-negara yang mengadakan perjanjian akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana kehidupan atau
kebebasanya akan terancam oleh karena suku, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya.
Prinsip ini termasuk salah satu norma jus cogens7karena merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara baik itu anggota Konvensi 1951 maupun bukan anggota. Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum internasional dan/atau nasional. Seseorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima kewajiban-kewajiban serta hak-hak yang ditetapkan. Seorang pengungsi adalah sekaligus seorang pencari suaka. Sebelum seseorang diakui statusnya sebagai pengungsi, pertama-tama ia adalah seorang pencari suaka. Status sebagai pengungsi merupakan tahap berikut dari proses beradanya seseorang di luar negeri. Sebaliknya seorang pesuaka belum tentu merupakan pengungsi. Ia baru diakui setelah diakui statusnya oleh instrumen hukum internasional dan atau nasional.
Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi. Pengungsi dalam perjanjian internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara
umum. Pengertian pengungsi dalam perjanjian internasional setelah tahun 1951 diartikan secara umum, tidak hanya daerah tertentu, namun dalam Konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada batas tanggal walaupun secara geografis tidak dibatasi.



*      DAMPAK TERJADINYA PENINDASAN UMAT ROHINGYA
ü  Gerilyawan ARSA Mengingatkan akan Kelompok Tamil
Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), yang sekarang disebut oleh Militer Myanmar sebagai organisasi teroris, telah membantah memiliki hubungan eksternal dengan kelompok luar, atau tertarik pada apa pun kecuali melindungi hak Penduduk Rohingya. Dan untuk sementara pada umumnya semua tindakan Arsa diterima sebagai respons terhadap represi negara, tapi beberapa aspek operasi sangat mengganggu karena mengarah pada permainan yang lebih besar.
Misalnya, serangan terhadap polisi—dan janji ARSA untuk menghentikan kekerasan terhadap Rohingya—mengingatkan pada masa awal pemberontakan Tamil di utara Sri Lanka, ketika militan secara aktif bekerja untuk memolarisasi masyarakat. Mengutip  satu contoh saja, pembantaian tahanan Tamil pada bulan Juli 1983 di penjara Welikade dengan keamanan tinggi di Kolombo, dianggap sebagai salah satu titik pemicu kunci dari perang saudara skala penuh yang terjadi di Sri Lanka. Kerusuhan tersebut disentuh oleh laporan bahwa 13 tentara Sinhala telah dibunuh oleh militan Tamil di Jaffna pada malam sebelumnya.
Berkali-kali selama perang yang berlangsung lama itu, militan Tamil tampaknya siap untuk melakukan pembicaraan, atau gencatan senjata, hanya untuk melipat gandakan serangan mereka setelah jeda. Untuk alasan ini, ARSA baru-baru ini berjanji untuk mengakhiri serangan bersenjata, dan mungkin rencana ARSA ini akan direspon dengan sikap skeptis oleh mereka yang mempelajari pemberontakan, atau orang-orang yang ditugaskan untuk menangani mereka.
Kenyataannya, tindakan negara yang sangat brutal seperti apa yang digulirkan Militer Myanmar juga didasari dari memanfaatkan orang-orang yang mendukung kekerasan para pemberontak yang pada dasarnya telah di provokasi. Provokasi ini membuat penduduk Rohingya yang biasanya pemalu dan lemah lembut menjadi berbalik melawan negara. Inilah mengapa penting diingat agar Myanmar tidak kehilangan akal sehatnya saat menghadapi pemberontakan.
Memang, jika motif serangan ARSA pada tanggal 25 Agustus adalah untuk memperluas efek di luar negara Rakhine, itu mungkin saja berhasil. Minggu lalu, seorang tukang daging Muslim dikelilingi oleh gerombolan tak dikenal di daerah Magway, Myanmar Tengah. Dan di luar Myanmar, karena isu Rohingya sudah menjadi krisis kemanusiaan dunia, provokasi yang sistematis sedang dipicu di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Dua negara Muslim terbesar di Asia Tenggara, Indonesia serta Malaysia, dan kedua negara itu sedang mendekati musim pemilihan. Di satu sisi, situasi Rohingya adalah berita besar untuk dunia Muslim dan bergaung dengan hebat pada kelompok Islam garis keras dan kelas menengah. Kenyataanya banyak politisi telah memanfaatkan isu ini dan memanfaatkan situasi panas di negara tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti yang dikatakan Dr. Zachary Abuza dari National War College di Washington baru-baru ini, Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) mulai merujuk pada situasi Rohingya di media mereka.
Mengingat kembali sebuah sukses besar dari pihak berwenang Indonesia karena telah mematahkan dua rencana teroris militan pro-ISIS untuk meledakkan kedutaan Myanmar di Jakarta. Dua dari mereka yang ditangkap pada tahun 2013—Abu Arif dan Abu Shafiyah—mengaku sebagai anggota Organisasi Solidaritas Rohingya, yang berusaha menciptakan sebuah negara Islam di wilayah Arakan, Myanmar. Kepemimpinan Al-Qaeda telah mendesak umat Islam untuk melakukan perjalanan ke Myanmar dan membantu Rohingya dengan cara apa pun yang mereka bisa.

  
PENUTUP


            KESIMPULAN
Pada tahun 1948 Deklarasi Hak Asasi Manusia diadopsi oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini menunjukan komitmen bangsa-bangsa didunia untuk menjujung tinggi dan melindungi hak kemanusiaan setiap orang tanpa perkecualian apapun, seperti jenis kelamin, bahasa, ras, warna kulit, politik, agama, asal-usul kebangsaan pandangan lain atau sosial hak milik kelahiran atau kedudukan lain.



DAFTAR PUSTAKA

Irma D, Rismayanti,Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN”,
Opinio Juris, Vol 01 Oktober 2009, Jakarta:Ditjen HPI Kemenlu.hlm. 1

Ajat Sudrajat Havid Pengungsi dalam Kerangka Kebijakan Keimigrasian Indonesia Kini dan yang akan Datang”,Jurnal Hukum Internasional, Vol 2 No 1 Tahun 2004, Jakarta:LPHI UI, hlm.. 88.
7
Menurut Pasal 53 Konvensi Wina 1969 Jus cogens adalah norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh dikesampingkan dan yang hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum yang muncul kemudian yang memiliki sifat atau karakter yang sama.

Related Post



Marsya said...

mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

Post a Comment