KETERANGAN :
Untuk download File Makalahnya anda bisa download dibawah ini :
---------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Konflik
antara etnis Rohingya dan mayoritas penduduk Myanmar yang mayoritas beragama
Budha seolah tak berkesudahan. Puluhan ribu warga Rohingya terlunta-lunta
mengungsi ke negara lain, termasuk Indonesia. DiMyanmar, etnis Rohingya tak
diakui sebagai warga negara. Mereka kesulitan memperoleh akses kesehatan,
pendidikan dan perumahan yang layak. Kekerasan juga terus terjadi.
Secara umum
orang berpendapat, krisis Rohingya di Myanmar adalah masalah agama. Tetapi
menurut Kepala bidang penelitian pada South Asia Democratic Forum, Siegfried O
Wolf, krisis ini lebih bersifat politis dan ekonomis.
Dari sisi geografis, penduduk Rohingya adalah sekelompok penganut Muslim yang jumlahnya sekitar satu juta orang dan tinggal di negara bagian Rakhine. Wilayah Rakhine juga ditempati oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Budha.
Rakhine dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Tetapi hal itu menjadi timpang ketika pada kenyataannya tingkat kemiskinan di sana ternyata tinggi.
"Komunitas warga Rakhine merasa didiskriminasi secara budaya, juga tereksploitasi secara ekonomi dan disingkirkan secara politis oleh pemerintah pusat, yang didominasi etnis Burma. Dalam konteks spesial ini, Rohingya dianggap warga Rakhine sebagai saingan tambahan dan ancaman bagi identitas mereka sendiri. Inilah penyebab utama ketegangan di negara bagian itu, dan telah mengakibatkan sejumlah konflik senjata antar kedua kelompok," kata Siegfried O Wolf saat diwawancarai oleh media Jerman Deutsche Welle (DW).
Mayoritas warga Rakhine menilai Rohingya sebagai saingan dalam hal mencari pekerjaan maupun untuk kesempatan untuk berwirausaha. Dari permasalahan politik, warga Rakhine merasa jika kaum Rohingya telah mengkhianati mereka lantaran tidak memberikan suara bagi partai politik mayoritas penduduk setempat.
"Jadi bisa dibilang, rasa tidak suka warga Buddha terhadap Rohingya bukan saja masalah agama, melainkan didorong masalah politis dan ekonomis," kata Wolf.
Dari sisi geografis, penduduk Rohingya adalah sekelompok penganut Muslim yang jumlahnya sekitar satu juta orang dan tinggal di negara bagian Rakhine. Wilayah Rakhine juga ditempati oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Budha.
Rakhine dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Tetapi hal itu menjadi timpang ketika pada kenyataannya tingkat kemiskinan di sana ternyata tinggi.
"Komunitas warga Rakhine merasa didiskriminasi secara budaya, juga tereksploitasi secara ekonomi dan disingkirkan secara politis oleh pemerintah pusat, yang didominasi etnis Burma. Dalam konteks spesial ini, Rohingya dianggap warga Rakhine sebagai saingan tambahan dan ancaman bagi identitas mereka sendiri. Inilah penyebab utama ketegangan di negara bagian itu, dan telah mengakibatkan sejumlah konflik senjata antar kedua kelompok," kata Siegfried O Wolf saat diwawancarai oleh media Jerman Deutsche Welle (DW).
Mayoritas warga Rakhine menilai Rohingya sebagai saingan dalam hal mencari pekerjaan maupun untuk kesempatan untuk berwirausaha. Dari permasalahan politik, warga Rakhine merasa jika kaum Rohingya telah mengkhianati mereka lantaran tidak memberikan suara bagi partai politik mayoritas penduduk setempat.
"Jadi bisa dibilang, rasa tidak suka warga Buddha terhadap Rohingya bukan saja masalah agama, melainkan didorong masalah politis dan ekonomis," kata Wolf.
Hal ini
diperburuk oleh sikap pemerintah Myanmar yang bukannya mendorong rekonsiliasi,
tetapi malah mendukung kelompok fundamentalis Budha.
Umat Budha di dunia sendiri mengutuk kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Myanmar. Tahun 2014 lalu, Dalai Lama meminta Umat Budha menghentikan kekerasan di Myanmar dan Sri Lanka. Di dalam negeri Myanmar, nyaris tak ada yang membela Muslim Rohingya. Dunia mengutuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang diam seribu bahasa soal penindasan di Rohingya. Nasib Muslim Rohingya pun masih jauh dari kedamaian.
Umat Budha di dunia sendiri mengutuk kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Myanmar. Tahun 2014 lalu, Dalai Lama meminta Umat Budha menghentikan kekerasan di Myanmar dan Sri Lanka. Di dalam negeri Myanmar, nyaris tak ada yang membela Muslim Rohingya. Dunia mengutuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang diam seribu bahasa soal penindasan di Rohingya. Nasib Muslim Rohingya pun masih jauh dari kedamaian.
RUMUSAN
MASALAH
ü Apa pokok permasalahan di Myanmar?
ü Apakah konflik Rohingya murni karena
agama semata?
TUJUAN
Untuk
mengetahui dan memahami persoalan peristiwa yang menimpa warga Rohingya terhadap
permasalahan di Myanmar.
Untuk mencari tau konflik yang
sebenarnya terjadi karena agama semata atau ada hal lain dari kasus tersebut.
PEMBAHASAN
TEORI
·
SIFAT MENGIKAT HAM
1. Reservasi
mengutip pasal 2 ayat (1) huruf (d) konvensi wina tahun1969 tentang hukum
perjanjian (yang menkodifikasikan dan memajukan hukum perjanjian
internasional), “Reservasi”, adalah pernyataan unilateral, dalam rumus dan nama
apapun, yang dibuat oleh sebuah negara ketika menandatangani meratifikasi,
menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dimana
negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodiikasih efek hukum dari ketentuan tertentu dalam perjanjian
internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.
negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian
internasional. Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak dan negara-negara
ini dapat menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan
objek dan tujuan dari perjanjian internasional.
2. Deklarasi
Deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. walaupun biasanya
mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk
hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi
ketika eek dari satu tindakan adalah reservasi. misalnya deklarasi yang
dilakukan oleh Yordania pada ratiikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Yordania tidak menganggap dirinya
terikat pada ketentuan-ketentuan berikut :
·
Pasal
9 ayat (2)
·
pasal
15 ayat (4) (tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya)
Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi suatu tes untuk menentukan
objek dan juga efek dari tindakan, terllepas dari istilah yang digunakan.
konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tdak memuat ketentuan
tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional
multilateral, dan karenanya, tidak pula memuat secara khusus
pengertian istilah tersebut. oleh karena itu, suatu pernyataan, yang meskipun
menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu menunjukkan kehendak suatu
Negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu,
perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang bersangkutan
menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian
internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun dinamakan
‘deklarasi’, pada hakikatnya adalah suatu ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud
dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Intrnasional, 1969.
· Hak asasi manusia
Pernyataan umum tentang hak asasi
manusia mengacu pada deklarasi yang
dirumuskan oleh Amerika. Bangsa - bangsa pada tahun 1946, di mana pernyataan
itu mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan. Deklarasi
ini mencakup kebebasan mendasar bagi siapa pun, pria dan wanita - wanita, tanpa
diskriminasi apa pun. Intinya adalah bahwa Hak Asasi Manusia telah ada sejak
itu seseorang hidup dalam rahim ibu, lahir, seumur hidup, dan sampai mati. Hak
asasi manusia adalahterlahir bersama manusia. Dengan kata lain, hak asasi
manusia sudah ada sejak manusia ada
Deklarasi
Hak Asasi Manusia Universal menjadi elemen pertama dari hak asasi manusia
regulasi
(bill of rights internasional) sebagai dasar bergabungnya protokol secara hukum
dan tambahan dalam perjanjian internasional hak sipil dan politik dan dua
komite ini menonton
implementasi
dan setiap perjanjian menyediakan mekanisme menegakkan hak-hak.
Taat
pada prinsip-prinsip yang tercermin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal
menjadi kriteria kunci pengakuan suatu negara atau rezim baru oleh negara lain.
Disamping
penghormatan
terhadap hak asasi manusia secara nyata menjadi persyaratan keanggotaan di
berbagai internasional dan organisasi regional, termasuk Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Tidak ada negara yang mampu bertanggung jawab atas kerugian yang
mungkin terjadi karena ketidaktahuan akan hak asasi manusia. Di sisi lain,
mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dinyatakan
dalam Deklarasi sebagai standar minimum. Mungkin benar untuk mengatakan bahwa
tidak ada instrumen internasional lainnya memiliki efek semacam itu.
Jaminan hak asasi manusia harus dibuat melalui penghormatan dan pemberian prioritas serta pengamanan perlindungan hak asasi manusia oleh negara. Hak Asasi Manusia mengacu pada serangkaian hak yang melekat pada esensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik alaminya dan telah melekat sejak orang yang lahir di dunia ini sebagai hadiah Tuhan. Karena itu, sejak Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah ada, saat itu hak asasi manusia telah ada. Kehormatan dan martabat Hak Asasi Manusia menjadi hal yang berharga. Perasaan saling menghormati dan toleransi di antara makhluk-makhluk Tuhan akan memberikan perasaan damai kepada siapa pun di dunia ini.
Di Indonesia, bersama dengan peraturan Republik Indonesia yang dirumuskan, Pancasila menjadi dasar ideologi dan filosofi negara. Oleh karena itu, pengakuan martabat dan martabat orang (Indonesia) bukan hasil dari perjuangan panjang tetapi pada hakekatnya melekat pada Pancasila tercermin dalam prinsip-prinsipnya. Ini juga termasuk dalam pembukaan dan jumlah Kisah Para Rasul dalam karya-karya asli Konstitusi Dasar 1945.
Instrumen utama Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk dalam
1. Pembukaan Konstitusi Dasar Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan: "Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan karenanya kolonialisme di dunia harus dihilangkan, karena kolonialisme bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan". Selain itu, mukadimah Konstitusi Dasar menyatakan bahwa: - ... struktur Republik Indonesia menjadi kedaulatan rakyat berdasarkan: Satu-satunya Tuhan, Keadilan, dan Kemanusiaan yang Beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi yang dipimpin oleh konsultatif / perwakilan kearifan batin. dengan menciptakan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
2. Pada November, 13 November 1998, Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang memiliki arti penting bagi pengembangan, penghormatan, dan penegakan Hak Asasi Manusia, atau dengan melegitimasi Keputusan Dewan Permusyawaratan Rakyat. Republik Indonesia Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia dengan lampiran yang mencakup “Pandangan Indonesia dan Berperilaku Terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor I) dan “Carter Hak Asasi Manusia” (Lampiran Nomor II).
Pertimbangan Keputusan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 menyatakan, “bahwa Pembukaan Konstitusi Fumdamental Republik Indonesia telah mengamanatkan akuisisi, penghormatan, dan keinginan untuk implementasi hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan masyarakat, negara dan negara” (huruf b). ) dan “bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus menghormati hak asasi manusia termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta unsur-unsur internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (huruf e). Kemudian, Keputusan MPR menyatakan “bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan elemen-elemen Internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia” (Lampiran I B (Fundamental), nomor 2).
3. Yang paling penting adalah perumusan dan penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, termasuk UU 28A-28J, dalam Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945.
4. Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1984 tentang legitimasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5. Penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bagian Nineth yang mencakup Kisah Para Rasul 45—51 membahas hak perempuan itu. UU 45 memutuskan: hak perempuan dalam hukum adalah hak asasi manusia
Sejalan dengan adanya nilai antara kesetaraan "Hak Asasi Manusia" dan "Tugas Utama" serta perlindungan pemerintah telah tercermin dalam rumusan UU No. 39 tahun 1999 seperti,
Pasal 1:
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia membentuk serangkaian hak yang melekat pada esensi dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia Tuhan yang harus dihormati, diberi prioritas, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.
2. Tugas mendasar manusia adalah serangkaian tugas yang jika dilakukan, akan menghasilkan implementasi dan penegakan hak asasi manusia.
Pasal 69 :
1. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, moral, etika, dan aturan hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.
2. Setiap hak seseorang menghasilkan tugas dasar dan tanggung jawab untuk menghormati orang lain ‘hak pada gilirannya dan menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan mengembangkannya.
Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia secara intrinsik menetapkan Pancasila sebagai norma dasar serta keberadaan hak bersama dengan kewajiban terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban harus setara berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab (Prinsip II Pancasila) dalam interaksi. Dalam prinsip ini, merupakan konsekuensi logis dari prinsip pertama karena pengakuan keberadaan Allah berarti mengakui makhluk-makhluk Tuhan dan makhluk tertinggi adalah manusia sebagai gambar Allah.16 Selain itu, itu berarti mengakui martabat dan prestise sebagai makhluk tertinggi dari Tuhan. Memiliki makna bahwa umat manusia mencakup segala hal yang menyangkut manusia dan mengarah kepada manusia, manusia yang adil dan beradab ditutup terkait dengan kebutuhan dasar manusia dan kebebasan dasar.
Faktanya tidak bertentangan dengan pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dikenal secara resmi termasuk dalam Konstitusi Dasar 1945 menunjukkan pemikiran asli18 tentang hak asasi manusia khususnya dalam pembukaannya. Kemudian dijelaskan dalam bentuk kebijakan tentang jumlah regulasi yang diterapkan. Ia menerima dan memprioritaskan hak asasi manusia dan kebebasan manusia sebagai hak alami yang melekat dan tidak terpisahkan dari diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan kepura-puraan manusia, kebersamaan, kebahagiaan dan kecerdasan, serta keadilan sebagai pedoman menegakkan. hak asasi manu
SEBAB PENINDASAN UMAT ROHINGYA
Berdasarkan laporan UNHCR pada tahun 2009, ada sekitar 16 juta pengungsi dan
pencari suaka yang mayoritas adalah
muslim. Separuh dari pengungsi
dunia berasal dari
dua negara muslim yaitu
Irak dan Afganistan. Selain itu terjadi
pula diBangladesh dan Myanmar. Namun sayangnya,
semangat perlindungan terhadap
HAM yang universal
ternyata tak sepenuhnya dapat
dikecap oleh umat
Islam
di dunia. Salah satunya
adalah pencari suaka Rohingya dari negara Myanmar.
Pemberitaan terkait pengungsi
suku minoritas Rohingya Myanmar
mengundang perhatian masyarakat internasional, setelah ratusan manusia perahu
melarikan diri dari
Myanmar dan terdampar di Aceh. Mereka mengungkapkan perlakuan buruk yang
diterima selama berada di Thailand.
Pada awal tahun
2009 lalu, Angkatan laut Thailand
telah menangkap manusia perahu Rohingya
di perairan Andaman
dan kemudian memaksa sekitar 1000 manusia perahu kembali ke laut dalam
perahuperahu mereka tanpa mesin serta tanpa perbekalan air dan makanan yang
memadai. 5 Muslim Rohingya merupakan
salah satu etnis muslim
yang mendiami Negara
Burma (Myanmar). Selain muslim Rohingya, masih ada beberapa etnis
muslim lainnya yang
hidup di Myanmar. Sangat
disayangkan muslim Rohingya tak
pernah termasuk dalam
daftar 137 etnis yang
diakui oleh pemerintah
Myanmar. Tidak adanya pengakuan
ini menyebabkan mereka tidak
memiliki kewarganegaraan. Kondisi yang tak jelas secara hukum membuat Pemerintah Myanmar memperlakukan muslim
Rohingya secara tidak manusiawi. Sebagian besar muslim Rohingya mendapatkan
siksaan dari junta militer Myanmar, bahkan beberapa diantara telah mereka
menjadi korban perdagangan manusia. Beratnya ujian yang mereka terima di Negara
kelahirannya, memaksa muslim Rohingya untuk keluar dari Myanmar dan hidup
sebagai manusia perahu.
Pengertian Suaka dan Pengungsi Suaka adalah
penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari
negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan karena menghindari
pengejaran atau bahaya besar. Suaka mencakup berbagai aspek termasuk prinsip
non refoulement, ijin untuk tetap tinggal di wilayah negara pemberi suaka dan
perlakuan sesuai standar umum kemanusiaan. Prinsip non refoulment diatur dalam
Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 yang menyatakan bahwa tidak satu pun dari
negara-negara yang mengadakan perjanjian akan mengusir atau mengembalikan
seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana
kehidupan atau
kebebasanya akan terancam oleh karena suku, agama,
kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya.
Prinsip ini termasuk salah satu
norma jus cogens7karena merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional
yang mengikat semua negara baik itu anggota Konvensi 1951 maupun bukan anggota.
Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum internasional dan/atau
nasional. Seseorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima
kewajiban-kewajiban serta hak-hak yang ditetapkan. Seorang pengungsi adalah
sekaligus seorang pencari suaka. Sebelum seseorang diakui statusnya sebagai
pengungsi, pertama-tama ia adalah seorang pencari suaka. Status sebagai
pengungsi merupakan tahap berikut dari proses beradanya seseorang di luar
negeri. Sebaliknya seorang pesuaka belum tentu merupakan pengungsi. Ia baru
diakui setelah diakui statusnya oleh instrumen hukum internasional dan atau
nasional.
Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan
sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional,
terutama mengenai pengertian Pengungsi. Pengungsi dalam perjanjian
internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari
daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal
dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar.
Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang
tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara
umum. Pengertian pengungsi dalam perjanjian
internasional setelah tahun 1951 diartikan secara umum, tidak hanya daerah
tertentu, namun dalam Konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu
dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada
batas tanggal walaupun secara geografis tidak dibatasi.
DAMPAK TERJADINYA PENINDASAN UMAT ROHINGYA
ü Gerilyawan ARSA Mengingatkan akan
Kelompok Tamil
Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), yang sekarang disebut
oleh Militer Myanmar sebagai organisasi teroris, telah membantah memiliki
hubungan eksternal dengan kelompok luar, atau tertarik pada apa pun kecuali
melindungi hak Penduduk Rohingya. Dan untuk sementara pada umumnya semua
tindakan Arsa diterima sebagai respons terhadap represi negara, tapi beberapa
aspek operasi sangat mengganggu karena mengarah pada permainan yang lebih
besar.
Misalnya, serangan terhadap polisi—dan janji ARSA untuk
menghentikan kekerasan terhadap Rohingya—mengingatkan pada masa awal pemberontakan
Tamil di utara Sri Lanka, ketika militan secara aktif bekerja untuk
memolarisasi masyarakat. Mengutip satu contoh saja, pembantaian tahanan
Tamil pada bulan Juli 1983 di penjara Welikade dengan keamanan tinggi di
Kolombo, dianggap sebagai salah satu titik pemicu kunci dari perang saudara
skala penuh yang terjadi di Sri Lanka. Kerusuhan tersebut disentuh oleh laporan
bahwa 13 tentara Sinhala telah dibunuh oleh militan Tamil di Jaffna pada malam
sebelumnya.
Berkali-kali selama perang yang berlangsung lama itu,
militan Tamil tampaknya siap untuk melakukan pembicaraan, atau gencatan
senjata, hanya untuk melipat gandakan serangan mereka setelah jeda. Untuk
alasan ini, ARSA baru-baru ini berjanji untuk mengakhiri serangan bersenjata,
dan mungkin rencana ARSA ini akan direspon dengan sikap skeptis oleh mereka
yang mempelajari pemberontakan, atau orang-orang yang ditugaskan untuk
menangani mereka.
Kenyataannya, tindakan negara yang sangat brutal seperti apa
yang digulirkan Militer Myanmar juga didasari dari memanfaatkan orang-orang
yang mendukung kekerasan para pemberontak yang pada dasarnya telah di
provokasi. Provokasi ini membuat penduduk Rohingya yang biasanya pemalu dan
lemah lembut menjadi berbalik melawan negara. Inilah mengapa penting diingat
agar Myanmar tidak kehilangan akal sehatnya saat menghadapi pemberontakan.
Memang, jika motif serangan ARSA pada tanggal 25 Agustus
adalah untuk memperluas efek di luar negara Rakhine, itu mungkin saja berhasil.
Minggu lalu, seorang tukang daging Muslim dikelilingi oleh gerombolan tak
dikenal di daerah Magway, Myanmar Tengah. Dan di luar Myanmar, karena isu
Rohingya sudah menjadi krisis kemanusiaan dunia, provokasi yang sistematis
sedang dipicu di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Dua negara Muslim terbesar di Asia Tenggara, Indonesia serta
Malaysia, dan kedua negara itu sedang mendekati musim pemilihan. Di satu sisi,
situasi Rohingya adalah berita besar untuk dunia Muslim dan bergaung dengan
hebat pada kelompok Islam garis keras dan kelas menengah. Kenyataanya banyak
politisi telah memanfaatkan isu ini dan memanfaatkan situasi panas di negara
tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti yang dikatakan Dr. Zachary
Abuza dari National War College di Washington baru-baru ini, Negara Islam di
Irak dan Suriah (ISIS) mulai merujuk pada situasi Rohingya di media mereka.
Mengingat kembali sebuah sukses besar dari pihak berwenang
Indonesia karena telah mematahkan dua rencana teroris militan pro-ISIS untuk
meledakkan kedutaan Myanmar di Jakarta. Dua dari mereka yang ditangkap pada
tahun 2013—Abu Arif dan Abu Shafiyah—mengaku sebagai anggota Organisasi
Solidaritas Rohingya, yang berusaha menciptakan sebuah negara Islam di wilayah
Arakan, Myanmar. Kepemimpinan Al-Qaeda telah mendesak umat Islam untuk melakukan
perjalanan ke Myanmar dan membantu Rohingya dengan cara apa pun yang mereka
bisa.
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada tahun 1948 Deklarasi Hak Asasi
Manusia diadopsi oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini
menunjukan komitmen bangsa-bangsa didunia untuk menjujung tinggi dan melindungi
hak kemanusiaan setiap orang tanpa perkecualian apapun, seperti jenis kelamin,
bahasa, ras, warna kulit, politik, agama, asal-usul kebangsaan pandangan lain
atau sosial hak milik kelahiran atau kedudukan lain.
DAFTAR PUSTAKA
Irma
D, Rismayanti,Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN”,
Opinio
Juris, Vol 01 Oktober 2009, Jakarta:Ditjen HPI Kemenlu.hlm. 1
Ajat
Sudrajat Havid Pengungsi dalam Kerangka Kebijakan Keimigrasian Indonesia Kini
dan yang akan Datang”,Jurnal Hukum Internasional, Vol 2 No 1 Tahun 2004,
Jakarta:LPHI UI, hlm.. 88.
7
Menurut
Pasal 53 Konvensi Wina 1969 Jus cogens adalah norma yang diterima dan diakui
oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh
dikesampingkan dan yang hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum
yang muncul kemudian yang memiliki sifat atau karakter yang sama.
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
Post a Comment