BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Beasiswa
Beasiswa adalah bantuan untuk membantu orang terutama bagi yang masih
sekolah atau kuliah agar mereka dapat menyelesaikan proses pendidikannya hingga
selesai. Bantuan tesebut biasanya berbentuk dana untuk menunjang biaya
pendidikan selama siswa atau mahasiswa menempuh masa pendidikan. Beasiswa juga
dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang tidak bersumber dari pendanaan sendiri,
baik yang berasal dari individu untuk proses pembelajaran di universitas atau lembaga
pendidikan di dalam atau di luar negeri.
Beasiswa dapat diberikan oleh pemerintah,
perusahaan swasta, lembaga pendidikan yang mengadakan kerjasama untuk melakukan
tukar menukar tenaga pendidik yang diberi kesempatan untuk meningkatkan
kapasitas sumber daya manusianya melalui pendidikan. Namun bisa juga beasiswa
ini dapat diwujudkan dalam bentuk lain, misalnya buku-buku pelajaran atau
fasilitas sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar atau memperlancar
pendidikannya tanpa adanya gangguan dalam hal keuangan hingga selesai proses
pendidikannya.
Tujuan
pemberian beasiswa menurut pedoman umum pemberian beasiswa adalah meningkatkan
pemerataan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan
ekonomi, mendorong dan mempertahankan semangat belajar para mahasiswa agar
mereka dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, mendorong meningkatkan
prestasi akademik sehingga memacu kualitas Pendidikan.
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab V
pasal 12 ayat 1c “bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
(termasuk mahasiswa) berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.
B. Persyaratan
Penerima Beasiswa
Syarat-syarat yang diberikan dari para pemberi beasiswa atau donatur
kepada penerima beasiswa antara lain :
1. Penerima beasiswa termasuk orang yang tidak
mampu secara ekonomi atau keuangannya. Biasanya pihak pemberi beasiswa
melakukan pengecekan apakah benar-benar dari keluarga tidak mampu atau tidak.
Karena dengan begitu tidak akan ada kecurangan dalam penerimaan beasiswa.
2. Penerima beasiswa termasuk siswa atau mahasiswa
yang berprestasi. Misalnya ada siswa atau mahasiswa yang menginginkan dana
pendidikan, maka mereka harus mempunyai prestasi yang bagus baik dalam bidang
akademik maupun non akademik.
3. Biasanya bagi penerima beasiswa dituntut
untuk memiliki semangat belajar yang tinggi dan semangat untuk mencari ilmu
pengetahuan. Karena biasanya pihak donatur atau yang memberikan beasiswa tidak
ingin apabila yang menerima beasiswa dalam proses belajar mengajar hanya
bersantai santai atau seenaknya sendiri.
4. Penerima beasiswa biasanya mempunyai jiwa
sosial yang tinggi, karena biasanya pihak pemberi beasiswa menginginkan agar
kelak setelah selesai melaksanakan pendidikan mampu untuk menularkan ilmu
pengetahuannya kepada masyarakat banyak. hal ini sering dilakukan melalui
ikatan dinas.
C. Penyimpangan
dalam Pemberian Beasiswa
Biaya untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi sangat mahal. Tantangan
mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata
bagi seluruh rakyat. Untuk mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan
dilakukan melalui program beasiswa. Sekarang ini banyak sekali penyimpangan –
penyimpangan dalam pemberian beasiswa, antara lain: pertama, Penarikan Sumbangan sukarela yang disalahgunakan oleh
pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari pemberian beasiswa untuk
kepentingan individu, hal ini sudah sering terjadi karena banyak mahasiswa yang
mempertanyakan tentang hal ini pada bagian kemahasiswaan, dan sumbangan
sukarela tersebut tidak dibenarkan oleh bagian kemahasiswaan karena pemberian
beasiswa harus utuh bagi penerima beasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak
mendapatkan beasiswa mereka merasa ketidakadilan dalam pembagian beasiswa, ada
beberapa orang yang seharusnya tidak mendapat beasiswa namun pada kenyataannya
mereka menerima beasiswa tersebut dengan konsekuensi harus memberi sumbangan
dari uang beasiswa tersebut. Hal ini sudah sangat menyimpang dari peraturan
hukum yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi beasiswa bahwa dana pendidikan
beasiswa harus diserahkan secara utuh kepada mahasiswa.
Kedua, Mekanisme dan Prosedur seleksi yang
berantakan, misalnya info beasiswa disampaikan oleh Direktorat Kemahasiswaan
kepada mahasiswa dengan berbagai cara. salah satu caranya adalah pihak Rektorat
memberikan surat pemberitahuan kepada dekanat Fakultas. “Surat pemberitahuan
tersebut berisi nama beasiswa, syarat penerima beasiswa, batas penyerahan
berkas, dan info penting lainnya”. Dari dekanat, surat pemberitahuan tersebut
diserahkan ke bagian Akademik fakultas tersebut masing-masing. Baru kemudian,
bagian Akademik mengumumkannya kepada mahasiswa melalui situs Fakultas maupun
papan pengumuman yang sudah tersedia. Namun terkadang ada salah satu fakultas
yang terlambat memperoleh info tersebut bahkan ada yang tidak mengetahui
tentang info tersebut. Selain itu, mekanisme yang sering terjadi adalah
keakuratan berkas permohonan dan keterangan lainnya yang tidak dapat di uji
kebenarannya. Proses seleksi hanya berurusan dengan berkas-berkas dan
meniadakan tahap wawancara atau penilaian langsung seperti yang dilakukan
Fakultas lain. Hal ini yang menyebabkan proses pembagian beasiswa yang tidak
merata dan tidak tepat sasaran.
Ketiga,
Ketidakadilan dalam Penerimaan beasiswa juga menjadi salah satu penyimpangan
dalam pemberian beasiswa. Jika mekanisme seleksi beasiswa hanya mengutamakan
kelengkapan berkas, minim seleksi dan tidak ada data mahasiswa tidak mampu,
maka beasiswa sangat rentan “salah sasaran”. Dampak selanjutnya yang timbul
adalah kecemburuan dan perasaan diperlakukan tidak adil karena penerima
beasiswa kebanyakan dari keluarga mampu.
Penyimpangan – penyimpangan seperti yang di
jelaskan diatas sudah sering dilakukan oleh pihak-pihak yang mementingkan
kebutuhan individu dan kurang tegasnya peraturan mengenai pemberian beasiswa
yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak-pihak yang secara langsung mengurus
bagian pendanaan beasiswa.
D. Solusi
Untuk Mengurangi Terjadinya Penyimpangan Dalam Pemberian Beasiswa
Dengan adanya UU tentang pemberian beasiswa untuk keluarga yang tidak
mampu benar-benar diterapkan untuk menghindari adanya ketidakadilan dan kurang meratanya
pemberian beasiswa.
Dalam masalah penarikan sumbangan sukarela, seharusnya dari pihak
administrasi yang membagikan beasiswa tersebut, memperjelas untuk apa pemotongan beasiswa tersebut, mungkin infaq
atau yang sifatnya bermafaat. Bukan malah menjadi tanda tanya besar bagi
mahasiswa yang menerima beasiswa. Perlu diterapkannya peraturan yang tegas
megenai wewenang pemberian beasiswa. Perlu adanya penyeleksian yang ketat dan
akurat agar pemberian beasiswa bisa merata dan seharusnya ada transparansi,
keadilan dan penjelasan dari pihak penyelenggara.
Dalam mekanisme pelaksanaan diharapkan semua mahasiswa mengetahui
persyaratan atau ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa serta
selalu mencari informasi tentang tindak lanjut penerimaan beasiswa. Dengan
adanya beasiswa, mampu mengurangi biaya pendidikan yang sekarang ini sudah
sangat mahal dan tidak bisa dipungkiri bahwa beasiswa mampu membantu mencukupi
kebutuhan sehari-hari tapi dengan syarat saat pemberian beasiswa harus
benar-benar runtut sesuai aturan.
Tindakan ketidakadilan dan kurang meratanya pemberian beasiswa harus
benar-benar ditangani oleh pihak yang terkait jangan sampai pemberian beasiswa
tersebut tidak tepat sasaran dan menjadi perbincangan akibat kurang
transparansi dan ketegasan dari penyelenggaraan beasiswa.
Post a Comment