MAKALAH TENTANG BEASISWA

Posted by GLOBAL MAKALAH

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Beasiswa
Beasiswa adalah bantuan untuk membantu orang terutama bagi yang masih sekolah atau kuliah agar mereka dapat menyelesaikan proses pendidikannya hingga selesai. Bantuan tesebut biasanya berbentuk dana untuk menunjang biaya pendidikan selama siswa atau mahasiswa menempuh masa pendidikan. Beasiswa juga dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang tidak bersumber dari pendanaan sendiri, baik yang berasal dari individu untuk proses pembelajaran di universitas atau lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri.
Beasiswa dapat diberikan oleh pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan yang mengadakan kerjasama untuk melakukan tukar menukar tenaga pendidik yang diberi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya melalui pendidikan. Namun bisa juga beasiswa ini dapat diwujudkan dalam bentuk lain, misalnya buku-buku pelajaran atau fasilitas sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar atau memperlancar pendidikannya tanpa adanya gangguan dalam hal keuangan hingga selesai proses pendidikannya.
     Tujuan pemberian beasiswa menurut pedoman umum pemberian beasiswa adalah meningkatkan pemerataan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, mendorong dan mempertahankan semangat belajar para mahasiswa agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, mendorong meningkatkan prestasi akademik sehingga memacu kualitas Pendidikan.
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab V pasal 12 ayat 1c “bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan (termasuk mahasiswa) berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.


B.       Persyaratan Penerima Beasiswa
Syarat-syarat yang diberikan dari para pemberi beasiswa atau donatur kepada penerima beasiswa antara lain :
1.    Penerima beasiswa termasuk orang yang tidak mampu secara ekonomi atau keuangannya. Biasanya pihak pemberi beasiswa melakukan pengecekan apakah benar-benar dari keluarga tidak mampu atau tidak. Karena dengan begitu tidak akan ada kecurangan dalam penerimaan beasiswa.
2.    Penerima beasiswa termasuk siswa atau mahasiswa yang berprestasi. Misalnya ada siswa atau mahasiswa yang menginginkan dana pendidikan, maka mereka harus mempunyai prestasi yang bagus baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
3.    Biasanya bagi penerima beasiswa dituntut untuk memiliki semangat belajar yang tinggi dan semangat untuk mencari ilmu pengetahuan. Karena biasanya pihak donatur atau yang memberikan beasiswa tidak ingin apabila yang menerima beasiswa dalam proses belajar mengajar hanya bersantai santai atau seenaknya sendiri.
4.    Penerima beasiswa biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi, karena biasanya pihak pemberi beasiswa menginginkan agar kelak setelah selesai melaksanakan pendidikan mampu untuk menularkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat banyak. hal ini sering dilakukan melalui ikatan dinas.

C.      Penyimpangan dalam Pemberian Beasiswa
Biaya untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi sangat mahal. Tantangan mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata bagi seluruh rakyat. Untuk mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan dilakukan melalui program beasiswa. Sekarang ini banyak sekali penyimpangan – penyimpangan dalam pemberian beasiswa, antara lain: pertama, Penarikan Sumbangan sukarela yang disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari pemberian beasiswa untuk kepentingan individu, hal ini sudah sering terjadi karena banyak mahasiswa yang mempertanyakan tentang hal ini pada bagian kemahasiswaan, dan sumbangan sukarela tersebut tidak dibenarkan oleh bagian kemahasiswaan karena pemberian beasiswa harus utuh bagi penerima beasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa mereka merasa ketidakadilan dalam pembagian beasiswa, ada beberapa orang yang seharusnya tidak mendapat beasiswa namun pada kenyataannya mereka menerima beasiswa tersebut dengan konsekuensi harus memberi sumbangan dari uang beasiswa tersebut. Hal ini sudah sangat menyimpang dari peraturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi beasiswa bahwa dana pendidikan beasiswa harus diserahkan secara utuh kepada mahasiswa.
     Kedua, Mekanisme dan Prosedur seleksi yang berantakan, misalnya info beasiswa disampaikan oleh Direktorat Kemahasiswaan kepada mahasiswa dengan berbagai cara. salah satu caranya adalah pihak Rektorat memberikan surat pemberitahuan kepada dekanat Fakultas. “Surat pemberitahuan tersebut berisi nama beasiswa, syarat penerima beasiswa, batas penyerahan berkas, dan info penting lainnya”. Dari dekanat, surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke bagian Akademik fakultas tersebut masing-masing. Baru kemudian, bagian Akademik mengumumkannya kepada mahasiswa melalui situs Fakultas maupun papan pengumuman yang sudah tersedia. Namun terkadang ada salah satu fakultas yang terlambat memperoleh info tersebut bahkan ada yang tidak mengetahui tentang info tersebut. Selain itu, mekanisme yang sering terjadi adalah keakuratan berkas permohonan dan keterangan lainnya yang tidak dapat di uji kebenarannya. Proses seleksi hanya berurusan dengan berkas-berkas dan meniadakan tahap wawancara atau penilaian langsung seperti yang dilakukan Fakultas lain. Hal ini yang menyebabkan proses pembagian beasiswa yang tidak merata dan tidak tepat sasaran.
      Ketiga, Ketidakadilan dalam Penerimaan beasiswa juga menjadi salah satu penyimpangan dalam pemberian beasiswa. Jika mekanisme seleksi beasiswa hanya mengutamakan kelengkapan berkas, minim seleksi dan tidak ada data mahasiswa tidak mampu, maka beasiswa sangat rentan “salah sasaran”. Dampak selanjutnya yang timbul adalah kecemburuan dan perasaan diperlakukan tidak adil karena penerima beasiswa kebanyakan dari keluarga mampu.

Penyimpangan – penyimpangan seperti yang di jelaskan diatas sudah sering dilakukan oleh pihak-pihak yang mementingkan kebutuhan individu dan kurang tegasnya peraturan mengenai pemberian beasiswa yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak-pihak yang secara langsung mengurus bagian pendanaan beasiswa.

D.      Solusi Untuk Mengurangi Terjadinya Penyimpangan Dalam Pemberian Beasiswa
Dengan adanya UU tentang pemberian beasiswa untuk keluarga yang tidak mampu benar-benar diterapkan untuk menghindari adanya ketidakadilan dan kurang meratanya pemberian beasiswa.
Dalam masalah penarikan sumbangan sukarela, seharusnya dari pihak administrasi yang membagikan beasiswa tersebut, memperjelas untuk apa  pemotongan beasiswa tersebut, mungkin infaq atau yang sifatnya bermafaat. Bukan malah menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa yang menerima beasiswa. Perlu diterapkannya peraturan yang tegas megenai wewenang pemberian beasiswa. Perlu adanya penyeleksian yang ketat dan akurat agar pemberian beasiswa bisa merata dan seharusnya ada transparansi, keadilan dan penjelasan dari pihak penyelenggara.
Dalam mekanisme pelaksanaan diharapkan semua mahasiswa mengetahui persyaratan atau ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa serta selalu mencari informasi tentang tindak lanjut penerimaan beasiswa. Dengan adanya beasiswa, mampu mengurangi biaya pendidikan yang sekarang ini sudah sangat mahal dan tidak bisa dipungkiri bahwa beasiswa mampu membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari tapi dengan syarat saat pemberian beasiswa harus benar-benar runtut sesuai aturan.
Tindakan ketidakadilan dan kurang meratanya pemberian beasiswa harus benar-benar ditangani oleh pihak yang terkait jangan sampai pemberian beasiswa tersebut tidak tepat sasaran dan menjadi perbincangan akibat kurang transparansi dan ketegasan dari penyelenggaraan beasiswa.

Related Post



Post a Comment