MAKALAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF

Posted by GLOBAL MAKALAH

MAKALAH AGAMA HAJI, ZAKAT DAN WAKAF

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Admin mengucapkan banyak terima kasih  untuk para pengunjung blog www.globalmakalah.blogspot.co.id/ yang masih setia untuk terus ngunjung di blog saya ini.
Dengan banyaknya kunjungan blog www.globalmakalah.blogspot.co.id/ membuat admin selalu Update terbaru, yang pastinya sesuai dengan tema yaitu berisi conten –conten mengenai Makalah.
Dan kali ini admin akan shere lagi kepada pengunjung setia www.globalmakalah.blogspot.co.id/ yaitu makalah yang berjudul “Makalah Agama (Haji, zakat dan Wakaf)” atas doa dan dukunganya sehingga makalah ini bisa dibuat, sehingga bisa di shere secara global untuk anda semua yang berkunjung di globalmakalah ini.
Jika anda tidak susah – susah copy paste anda bisa download filenya di bawah keterangan. Terima kasih semoga bermanfaat
=================================================
Download file bisa disini :

  
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Sedangkan Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.
Dan sedangkan Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
B.      Rumusan Masalah
1.      Apa itu Haji ?
2.      Apa itu Zakat ?
3.      Apa itu Wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAJI
1.      Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian “haji”  menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa’i).  SedangkanUmrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, danbercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Dalam sebuah hadis ditegaskan :

عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسُلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَآ إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَإِيْقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu dibina atas lima perkata: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah (ka’bah), dan puasa Ramadan.’” (H.R. Muslim)  

2.      Dasar hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum haji dan umrah ialah Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran,3: 97, Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj, 22: 27-28. DalamSurah Ali ‘Imran, 2: 97 Allah SWT Berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ العٰلَمِيْنَ
 ﴿ اٰل عمران:٩٧﴾
Artinya: ‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.”
 (Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97)   


3.      Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Berakal sehat.
c.       Balig.
d.      Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.       Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah)

4.      Rukun Haji / Umrah
a.       Ihram, yaitu berniat menunaikan haji dengan memakai kain putih tidak berjahit dari miqatnya. Miqat ada 2:
·         Miqat zamani, yaitu batas waktu dibolehkannya mulai ikhram, yaitu mulai bulan syawal sampai terbit fajar tgl 10 dzulhijjah
·         Miqat makani, yaitu batas tempat dimana para calon haji wajib memulai memakai baju ihram. Bagi jamaah haji yang dari Indonesia dimulai pada bukit yalamlam
b.      Wukuf, adalah berhenti di padang arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar 10 dzulhijjah
c.       Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram
d.      Sa’i, Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali
e.       Tahalul, ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah. Sedikitnya 3 helai rambut.
f.       Tertib





B.     ZAKAT
1.      Pengertian Zakat
      Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya.
Dalam zakat ada 2 istilah yaitu muzaki yang artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan bagi mustahik zakat berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela terhadap para muzaki.Allah SWT berfirman sebagai berikut :
خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾
Artinya : “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “ (Q.S At-Taubah,9: 103)
Manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki subur. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
(مسعودبناعنلخطىبارواه)  حَصِّنُواْ أَمْوَالَكُمْ بِالزَّ كَاةِ
Artinya : “Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ ud).
2.       8 Golongan yang berhak menerima zakat
a.       Fakir
Orang yang tidak punya harta dan tidak memiliki pekerjaan
b.      Miskin
Keluarga pra sejahtera/ memiliki pekerjaan dan harta tapi masih kurang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya
c.       Amil
Pengurus harta penerimaan zakat
d.      Muallaf
Orang yang baru masuk Islam
e.       Riqab
Memerdekakan budak yang beriman pada Allah swt.
f.       Garim
Orang yang banyak hutang, tapi tidak dalam maksiat pada Allah
g.      Sabilillah
Perjuangan di jalan Allah swt./ sekolah, panti asuhan dll
h.      Ibnu sabil
Musafir yang kehabisan bekal dan tidak dalam perjalanan maksiat
3.      Macam-Macam Zakat Dan Ketentuannya
Zakat dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah  (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a.      Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan manjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan .
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·         Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam.
·         Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir dan masih hidup tapi jika orang tersebut lahir sesudah terbenam matahari dan meninggal sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan ramadhan maka orang itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
·         Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya.
b.      Zakat Mal
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
·         Emas, perak, dan mata uang.
·         Harga perniagaan.
·         Hewan ternak .
·         Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
·         Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
  Syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan adalah sebagai berikut :
·         Pemiliknya orang islam yang merdeka (bukan hamba sahaya).
·         Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya.
·         Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
·         Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun.
Beberapa Hukum Zakat
1.      zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
2.      Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
3.      Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.


C.    WAKAF
1.    Pengertian Wakaf Dan Rukunnya

Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya  Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ ﴿اٰل عمران:٩٢﴾
Artinya : “kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)
 Syarat wakaf :
a.       Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu
b.      Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”.
c.        Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Hal-hal yang termasuk rukun wakaf adalah sebagai berikut:
·         Wakif (yang bertawakal) dengan syarat kehendak sendiri bukan karena di paksa.
·         Mauquf barang yang diwakafkan.
·         Mauquf ‘alaihi (tempat berwakaf).
·         Lafal atau ucapan wakaf.

2.    Harta Yang Diwakafkan
Harta yang diwakafkan syaratnya adalah:
·         Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil.
·         Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan-ketentuan lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta wakaf itu terlepas dari milik orang yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan .
Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:
·         Dapat menghilangkan kebodohan.
·         Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan .
·         Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
·         Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.         Pengertian “haji”  menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa’i).  SedangkanUmrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, danbercukur.
b.      Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya.
c.       Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan.


REFERENSI

Related Post



Post a Comment