MAKALAH AGAMA HAJI, ZAKAT DAN WAKAF
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Admin mengucapkan
banyak terima kasih untuk para
pengunjung blog www.globalmakalah.blogspot.co.id/
yang masih setia untuk terus ngunjung di blog saya ini.
Dengan banyaknya
kunjungan blog www.globalmakalah.blogspot.co.id/
membuat admin selalu Update terbaru, yang pastinya sesuai dengan tema yaitu
berisi conten –conten mengenai Makalah.
Dan kali ini admin akan
shere lagi kepada pengunjung setia www.globalmakalah.blogspot.co.id/
yaitu makalah yang berjudul “Makalah
Agama (Haji, zakat dan Wakaf)” atas doa dan dukunganya sehingga makalah ini
bisa dibuat, sehingga bisa di shere secara global untuk anda semua yang
berkunjung di globalmakalah ini.
Jika anda tidak susah –
susah copy paste anda bisa download filenya di bawah keterangan. Terima kasih
semoga bermanfaat
=================================================
Download file bisa disini :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rukun Islam yang
terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah
suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun,
dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang
mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi
dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang
dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah
merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan
rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah
Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh
dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Dikutip dari http://www.pelajaran.co.id/2016/30/pengertian-haji-dan-umrah-hukum-syarat-rukun-sunah.html/
Sedangkan Zakat
termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting
dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan
bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci
berdasarkan Al-quran dan Sunah.
Dan sedangkan Wakaf
Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi
bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan
manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dikutip dari http://www.rumahwakaf.org/pengertian-wakaf-syarat-wakaf-macam-macam-wakaf-tujuan-wakaf-fungsi-wakaf/
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu Haji ?
2.
Apa itu Zakat ?
3.
Apa itu Wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAJI
1.
Pengertian
Haji dan Umrah
Pengertian
“haji” menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai
ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu
(antara lain tawaf, dan sa’i). SedangkanUmrah menurut
istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan
tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, danbercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam.
Dalam sebuah hadis ditegaskan :
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
اللّٰهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسُلاَمُ عَلَى خَمْسٍ :
شَهَادَةِ أَنْ لَآ إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ وَإِيْقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari
Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu dibina atas
lima perkata: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan
Muhammad hamba-Nya serta Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke
Baitullah (ka’bah), dan puasa Ramadan.’” (H.R. Muslim)
Dasar hukum haji dan umrah ialah
Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran,3: 97, Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj,
22: 27-28. DalamSurah Ali ‘Imran, 2: 97 Allah SWT Berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ
سَبِيْلاً ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ العٰلَمِيْنَ
﴿ اٰل عمران:٩٧﴾
Artinya: ‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya
(tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.”
(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97)
3.
Adapun
syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut :
a.
Beragama Islam.
b.
Berakal sehat.
c.
Balig.
d.
Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.
Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah)
4.
Rukun
Haji / Umrah
a. Ihram,
yaitu berniat menunaikan haji dengan memakai kain putih tidak berjahit dari
miqatnya. Miqat ada 2:
·
Miqat zamani, yaitu batas waktu dibolehkannya
mulai ikhram, yaitu mulai bulan syawal sampai terbit fajar tgl 10 dzulhijjah
·
Miqat makani, yaitu batas tempat dimana
para calon haji wajib memulai memakai baju ihram. Bagi jamaah haji yang dari
Indonesia dimulai pada bukit yalamlam
b. Wukuf,
adalah berhenti di padang arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9
dzulhijjah sampai terbit fajar 10 dzulhijjah
c. Tawaf,
yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan
niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram
d. Sa’i,
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali
e. Tahalul,
ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari
larangan-larangan haji atau umrah. Sedikitnya 3 helai rambut.
f. Tertib
B. ZAKAT
1.
Pengertian
Zakat
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut
istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda
sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat
termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk
setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya.
Dalam zakat
ada 2 istilah yaitu muzaki yang
artinya “seseorang yang memberikan zakat” dan mustahik yang
artinya “seseorang yang menerima zakat” bagi muzaki zakat
berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik sedangkan
bagi mustahik zakat berarti membersihkan jiwa dari sifat-sifat
tercela terhadap para muzaki.Allah SWT berfirman sebagai berikut :
خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْىِهمْ
بِهَا ﴿ التوبة:١٠٣﴾
Artinya : “Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka “ (Q.S At-Taubah,9: 103)
Manfaat
zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki subur. Rasulullah
SAW bersabda sebagai berikut :
(مسعودبناعنلخطىبارواه) حَصِّنُواْ أَمْوَالَكُمْ بِالزَّ كَاةِ
Artinya : “Bentengilah
dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ ud).
2. 8 Golongan yang berhak
menerima zakat
a. Fakir
Orang yang tidak punya
harta dan tidak memiliki pekerjaan
b. Miskin
Keluarga pra sejahtera/
memiliki pekerjaan dan harta tapi masih kurang mencukupi untuk kebutuhan
hidupnya
c. Amil
Pengurus harta
penerimaan zakat
d. Muallaf
Orang yang baru masuk
Islam
e. Riqab
Memerdekakan budak yang
beriman pada Allah swt.
f. Garim
Orang yang banyak
hutang, tapi tidak dalam maksiat pada Allah
g. Sabilillah
Perjuangan di jalan
Allah swt./ sekolah, panti asuhan dll
h. Ibnu
sabil
Musafir yang kehabisan bekal dan tidak
dalam perjalanan maksiat
Zakat dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah
(zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah
sedekah wajib yang dibayarkan manjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan
dan persyaratan .
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai
berikut :
·
Orang yang mengeluarkan
zakat harus beragama islam.
·
Pada waktu terbenam matahari
hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir dan masih hidup tapi
jika orang tersebut lahir sesudah terbenam matahari dan meninggal sebelum
terbenam matahari di hari terakhir bulan ramadhan maka orang itu tidak wajib
membayar zakat fitrah.
·
Orang tersebut mempunyai
kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya.
b.
Zakat Mal
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
·
Emas, perak, dan mata uang.
·
Harga perniagaan.
·
Hewan ternak .
·
Buah-buahan dan biji-bijian
yang dapat dijadikan makanan pokok.
·
Barang tambang dan
harta rikaz (harta terpendam).
Syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta
perniagaan adalah sebagai berikut :
·
Pemiliknya orang islam yang
merdeka (bukan hamba sahaya).
·
Merupakan milik pribadi dan
menjadi hak penuh pemiliknya.
·
Sampai nisabnya (jumlah
minimum yang dikenakan zakat).
·
Harta tersebut telah
dimiliki genap satu tahun.
Beberapa
Hukum Zakat
1. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka,
tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
berakal.
2. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman
wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
3. Islam telah memperhatikan soal zakat ini,
waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
C. WAKAF
1.
Pengertian
Wakaf Dan Rukunnya
Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk
diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat
dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya
Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا
تُحِبُّوْنَۗ ﴿اٰل عمران:٩٢﴾
Artinya : “kamu
sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)
Syarat wakaf :
a.
Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak
terbatas waktu tertentu
b.
Tunai tanpa menggantungkan pada suatu
peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat
keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”.
c.
Jelas mauquf alaih nya (orang yang
diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Hal-hal
yang termasuk rukun wakaf adalah sebagai berikut:
·
Wakif (yang bertawakal)
dengan syarat kehendak sendiri bukan karena di paksa.
·
Mauquf barang yang
diwakafkan.
·
Mauquf ‘alaihi (tempat
berwakaf).
·
Lafal atau ucapan wakaf.
Harta yang
diwakafkan syaratnya adalah:
·
Kekal zatnya walaupun
manfaatnya diambil.
·
Kepunyaan yang berwakaf dan
hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan-ketentuan lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta
wakaf itu terlepas dari milik orang yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh
dijual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan .
Manfaat
wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:
·
Dapat menghilangkan
kebodohan.
·
Dapat menghilangkan
(mengurangi) kemiskinan .
·
Dapat menghilangkan
(mengurangi) kesenjangan sosial.
·
Dapat memajukan serta
menyejahterakan umat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Pengertian “haji” menurut istilah
ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka’bah (baitullah) untuk
menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa’i).
SedangkanUmrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja
mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf,
sa’i, danbercukur.
b. Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur . sedangkan menurut
istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda
sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat
termasuk rukun islam ketiga dan hukumnya fardhu ain untuk
setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syaratnya.
c. Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk
diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan.
REFERENSI
http://www.rumahwakaf.org/pengertian-wakaf-syarat-wakaf-macam-macam-wakaf-tujuan-wakaf-fungsi-wakaf/
Post a Comment