MAKALAH JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
Salam semangat pagi,
kali ini saya membuat Makalah yang berjudul : Makalah Jenis dan Bentuk Badan Usaha, dimana tugas ini diberikan pada siswa SMA kelas X , yaitu dengan mata pelajaran Ips
Untuk Demo Priview nya anda bisa lihat di
bawah ini /klik Link disini :
Sedangkan untuk
download filenya anda bisa langsung Klik di bawah ini :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seringkali orang mencampuradukkan antara
badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki
perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak
agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Badan
Usaha
2.
Bentuk-bentuk Badan
Usaha
3.
Ciri-ciri atau
Karakteristiknya
4.
Kelebihan dan
Kekuranganya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan
Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. – Wikipedia : Badan Usaha
Setelah kita tahu pengertiannya, selanjutnya kita akan bahas
apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.
B.
Bentuk – Bentuk Badan
Usaha
1.
Perusahaan
Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung,
tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
Dimiliki oleh perorangan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
·
Dapat mudah dimulai.
·
Biaya tergolong
rendah.
·
Bebas dalam mengelola
perusahaan.
Kekurangan :
·
Karena perorangan dan
biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga kerja dan
manajemen terbatas.
·
Kebutuhan modal yang
dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
2.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri
yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan
menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota
memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia
terkadang kurang.
3.
BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih
sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu
fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan
Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
4.
BUMS ( Badan Usaha
Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·
Mudah, tak perlu
banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan
firma.
·
Tidak terlalu
memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat
cair
·
Lebih mudah
berkembang
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab
yang tak terbatas apabila ada resiko
·
Bisa mengancam
kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau
mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan
pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun
dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada
salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
:
·
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana
satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero
pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah
dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
·
CV mudah memperloleh
modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah
berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan
diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV
lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen
Kehakiman.
·
Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan
Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang
disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Mungkin itu saja yang
dapat saya bagikan untuk pengunjung setia www.globalmakalah.blogspot.co.id .
www.globalmakalah.blogspot.co.id
tempat dimana gudangnya judul makalah.
Terima kasih.
Post a Comment