MAKALAH KONSEP KEBIDANAN “STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN”

Posted by GLOBAL MAKALAH


KONSEP KEBIDANAN "STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN"

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Standar Pelayanan Kebidanan.

Penyusun berharap tulisan ini bisa memberikan wawasan luas untuk memahami tentang Standar Praktik Kebidanan. Selain itu penyusun berharap tulisan ini dapat menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan Konsep Kebidanan Dalam Standar Praktik
Kebidanan

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat sangat membangun, penulis mengharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan tulisan ini.



BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam profesi kebidanan, standar praktik kebidanan merupakan suatu acuan atau pedoman bagi seorang bidan dalam melakukan sebuah tindakan.Namun, masih saja ada bidan yang tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar praktik kebidanan yang telah ditetapkan.Hal ini menimbulkan penurunan kualitas suatu pelayanan yang diberikan oleh bidan.

Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan.Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Dalam melakukan tugasnya, bidan wajib memenuhi standar profesi sesuai UU No. 23/92 tentang kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dn menghormati hak  pasien.

Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan bahwa standar profesi adalah pedoman yang
digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.Tenaga Kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.

Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan (IBI)
berdasarkan kompetensinti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimilki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikanya.

B.     Rumusan Masalah
Apa saja standar praktik dalam kebidanan

C.     Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui standar- standar praktik dalam kebidanan



BAB II PEMBAHASAN

v  Pengertian Standar Praktik Kebidanan

Standar praktek kebidanan adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan
kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

Standar Praktek kebidanan adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yan g bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan
kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Berikut ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan
Bidan Indonesia..

v  Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga, dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.

               v  Standar Praktik Kebidanan

Standar praktek dalam kebidanan dikelompokkan menjadi 9, meliputi :

1.
Standar pertama
: Metode Asuhan
2.
Standar kedua
: Pengkajian
3.
Standar ketiga
: Diagnosis Kebidanan
4.
Standar keempat
: Rencana Asuhan
5.
Standar kelima
: Tindakan
6.
Standar keenam
: Patisipasi Klien
7.
Standar ketujuh
: Pengawasan
8.
Standar kedelapan
: Evaluasi
9.
Standar kesembilan
: Dokumenstasi

A Standar Ke-Metode Asuhan

Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional:
    a)     Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medi
     b)     Format manajemen kebidanan terdiri dari :
1.     Format pengumpulan data
2.     Rencana format pengawasan resume
3.      Tindak lanjut catatan kegiatan
         4.      Evaluasi

B.    Standar Ke-Pengkajian

Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi Operasional :
a)     Format pengumpulan data
b)     Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, meliputi data:
1.    Demografi identitas klien
2.       Riwayat penyakit terdahulu
3.       Riwayat kesehatan reproduksi
4.       Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
5.       Analisis data
c)     Data dikumpulkan dari:
1.     Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
2.      Tenaga kesehatan
3.      Individu dalam lingkungan terdekat d)    Data diperoleh dengan cara:
1.     Wawancara
2.     Observasi
3.     Pemeriksaan fisik
4.     Pemeriksaan penunjang

C.    Standar Ke-3  Diagnosis Kebidanan

Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan. Definisi Operasional :
a)     Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu
keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
b)      Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.

D Standar Ke- 4  Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan. Definisi Operasional :
a)     Ada format rencana asuhan kebidanan
b)     Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.

E.    Standar Ke-5  Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Definisi Operasional :
a)     Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
b)     Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
c)      Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
d)     Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
e)      Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan dan etika kebidanan serta memberikan hak klien aman dan nyaman.
f)      Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia

F.     Standar Ke-6  Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi Operasional :
a)     Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
1.     Status kesehatan saat ini
2.     Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
3.     Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
4.     Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan
5.     Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan

b)     Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.

G.   Standar Ke- 7  Pengawasan
Monitor atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Difinisi Operasional :
a)     Adanya format pengawasan klien.
b)      Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
c)     Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan

H.   Standar Ke- 8  Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :
a)      Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakannya tindakan kebidanan, menyesuaikan dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
b)     Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan.
c)     Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.

I.      Standar  Ke-9  Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan
yang diberikan. Difinisi Operasional:
a)     Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
b)     Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
c)     Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.

v  Ruang lingkup praktik kebidanan menurut ICM dan IBI Ruang Lingkup Praktik Kebinanan meliputi asuhan:
a.   Asuhan Mandiri (Otonomi) Pada anak perempuan, remaja putri dan wanita sebelum
dewasa, selama kehamilan dan selanjutnnya.
b.  Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL
c.   Pengawasan pada kesmas di posyandu (Tindak Pencegahan),Penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat: (Persiapan menjad i orang tua, menentukan KB, Medeteksi kondisi abnormal pada ibu dan Bayi)
d.  Konsultasi dan Rujukan
e.   Perlaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

v  Lingkup Praktik Kebidanan

Lingkup Praktik Kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:

-    Bayi baru lahir (BBL)
-    Bayi
-    Balita
-    Anak perempuan
-    Remaja Putri
-    Wanita pranikah
-    Wanita selama masa hamil
-    Bersalin dan Nifas
-    Wanita pada masa interval dan
-    Wanita Menopause
1.  Lingkup Pelayanan Kebidanan kepada anak meliputi:
a Pemerikasaan bayi baru lahir b.   Perawatan tali pusat
c Perawatan bayi
d.   Resusitasi pada bayi baru lahir
e Pemantuan tumbuh kembang anak f Pemberian Imunisasi
g Pemberian penyuluhan
( KEPMENKES RI NO 900 PASAL 18)



2.  Lingkup pelayanan kebidanan pada wanita hamil meliputi :
a Penyuluhan dan Konseling b.   Pemeriksaan Fisik
c Pelayanan Antenatal pada kehamilan normal
d.   Pertolongan ada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan AbortusImminens, hepertensi, gravidarum tingkat 1, preklamsi ringan dan anemi ringa
e.   Pertolongan persalinan normal
f.    Pertolongan persalinan normal yang mencakup, letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, pendaran post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, postterm dan preterm.
g Pelayanan ibu nifas normal
h.   Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan an infeksi ringa
i.    Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, pendarahan tidak teratur dan penundaan hai(KEMENKES RI NO 900 PASAL 16)

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:

1.   Memberikan Imunisasi
2.   Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3.   Mengeluarkan plasenta secara normal
4.   Bimbingan senam hamil
5.   Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.   Episiotomi
7.   Penjahitan luka episiotomidan luka jalan lahir sampai tingkat 2
8.   Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9.   Pemberian infus
10. Pemberian suntikkan intamuskules uterotonika, antibioka dan sendative
11. Kompresi bimanual
12. Versi ekstraksi gemeli pada kelahiran bayi ke 2 dan seterusnya
13. Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
14. Pengendalian anemia
15. Meningkatan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16. Resusitasi pada bayi baru alahir dangan asfiksia
17. Penanganan hipotermi
18. Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19. Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan formulir VI terlampir
20. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
Ruang lingkup berubah bila: Dalama keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain dalam wewenang yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa (KEPMENKES RI NO 900 pasal 21)


 3.  Pelayanan Keluarga Berencana



Pelayanan keluarga berencana bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui pengaturan jumlah keluarga secara terencana.Pelayanan keluarga berencana
diarahkan kepada upaya mewujudkan keluarga kecil. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan mempunyai tugas dalam pelayanan keluarga berencana.Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk:
a Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam
Rahim, bawah kulit dan kondom.
b.   Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi.
c Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit d.   Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam Rahim
e Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.



4.  Lingkup Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
a Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak b.   Memantau tumbuh kembang anak
c Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
d.   Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dn memberikan penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA, serta penyakit lainnya.



v  Ruang Lingkup 24 Standar Kebidanan

Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokan sebagi berikut:

·    Standar Pelayanan umur (2 Standar)
·    Standar Pelayanan Antenatal (6 Standar)
·    Standar Pertolongan Persalinan (4 Standar)
·    Standar pelayanan Nifas (3 Standar)
·    Standar penanfanan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 Standar)



1.   Standar Pelayanan Umum


Standar 1        : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
Tujuan            :
Memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kahamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertangung jawab.

Standar 2        : Pencatatan dan pelaporan
Tujuan            :
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
2.   Standar Pelayanan Antenatal


Standar 3        : Identifikasi Ibu Hamil
Tujuan            :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya,
agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilan sejak dini dan secara teratur.


Standar 4        : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Tujuan            :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan


Standar 5       : Palpasi Abdominal
Tujuan            :
Meperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.

Standar 6        : Pengelolaan Anamia pada kehamilan
Tujuan            :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.


Standar 7        : Pengelolaan dini Hipertensi pada kehamilan
Tujuan            :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindak yang diperlukan.

Standar 8                    : Persiapan Persalinan
Pernyataan Standar    :
Biden memberikan saran yang tepat pda ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ke-3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan
3.   Standar Pertolongan Persalinan


Standar 9        : Asuhan Persalinan kala 1
Tujuan            :
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.

Standar 10      : Persalinan kala 2 yang aman
Tujuan            :
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
Standar 11      : Penatalaksanaan aktif Persalinan Kala 3
Tujuan            :
Membantu secara aktif mengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian pendarahan paska persalinan, memperpendek kala 3, mencengah Atoni Uteri dan Retensio Plasenta

Standar 12      : Penanganan Kala 2 dengan Gawat Janin Melalui Episiotomy
Tujuan            :
Mempercepat persalinan dengan melakukan Episiotomy jika ada tanda- tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.



4.   Standar Pelayanan Masa Nifas


Standar 13      : Perawatan Bayi Baru Lahir
Tujuan            :
Menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu di mulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemia dan infeksi

Standar 14      : Penanganan pada 2 jam Pertama Setelah Persalinan
Tujuan            :
Mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehatan bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi memulai pemberian IMD.

Standar 15      : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
Tujuan            :
Memberikan pelayanan pada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI Ekslusif



5.   Standar Penanganan Kegawatan obstetric dan Neonatal


Standar 16      : Penanganan Pendarahan dalam kehamilan pada trimester 3
Tujuan            :
Mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat pendarahan dalam trimester 3 kehamilan.


Standar 17      : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Tujuan            :
mengenali secara dini tanda tanda dan gejala preeklamasi berat dan memberikan perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdarutan bila ekslampsia terjadi.

Standar 18      : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama
Tujuan            :

Mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdarutan pada partus lama / macet.

Tujuan            :
Mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum
Ekstraktor
Standar 19      : Persalinan dengan menggunaka vakum Ekstraktor


Standar 20      : Penanganan Retensio Plasenta
Tujuan            :
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi Retensio Plasenta Total / Persial

Standar 21      : Penanganan Pendarahan Pospartum Primer
Tujuan            :
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepatt pada ubu yang mengalami pendarahn Porspartum Primer / atoni uteri.

Standar 22      : Penanganan Pendarahan Pospartum Sekunder
Tujuan            :
Mengenali gejala dan tanda- tanda pendarahan Pospartum Sekunder Serta melakukan
Penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu


Standar 23      : Penanganan Sepsis Puerperalis
Tujuan            :
Mengenali tanda-tanda Sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat


Standar 24      : Penanganan Asfiksia Neonaturum
Tujuan            :
Mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan Asfiksia Neonaturum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan yang tepat kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami Asfiksia Neonaturum.

BAB III PENUTUP
Standar praktik kebidanaadalapelayanakebidanayang diberikaolebidan yang telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktik bidan (SIPB) dan dari pemerintah (DIKES setempat) untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan secara mandiri, tetapi standa prakti mengac kepad kopetens inti   (Car Competency).Standa profesi bidan yang        terbaru        adalah        aturan        dalam PERMENKES        RI        No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Related Post



Post a Comment