MAKALAH MENGENAI ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

Posted by GLOBAL MAKALAH


MAKALAH
MENGENAI ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

Untuk download makalah ini anda tinggal klik di bawah ini
===============================================


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta hidayat-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah agama ini dengan baik.
Makalah agama ini disusun untuk memenuhi tugas bidang studi Pendidikan Agama Islam, dengan judul Makalah “HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT, HAJI DAN WAKAF.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru bidang studi Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami sadari dalam penulisan makalah ini banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan karena kami masih dalam tahap belajar. Maka dari itu kami ucapkan minta maaf. Bila ada kesalahan dan kekurangan kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak.


Indramayu, 01 Juni 2018


Penyusun









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.    ZAKAT................................................................................................... 2
B.     HAJI....................................................................................................... 14
C.     WAKAF................................................................................................. 17
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 19
A.    Kesimpulan............................................................................................. 19
DAFTARPUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Rukun islam ada lima. Zakat dan haji merupakan bagian dari ruku islam trersebut. Dalam  persoalan zakat masih belum seluruhnya dapat difahami masyarakat dengan jelas. Zakat juga dapat bermanfaat dan dapat mengurangi kemiskinan khususnya indonesia. 
Namun kesadaran akan mengeluarkan bagi yang terkena wajib zakat belum maksimal. Memang dalam praktek kehidupan dimasyarakat untuk dapat memaksimalkan zakat masih belum maksimal. Untuk memahamkan saja mengenai zakat kepada masyarakat juga masih sulit diterima oleh masyarakat. Entah siapa yang harus menyadarkan akan pentingnya zakat dan hikmah dibalik zakat serta memahamkan zakat kepada masyarakat. 
Dalam urusan haji, banyak diantara masyarakat yang menganut agama islam kurang memahami seluruhnya mengenai haji. Bagaimna rukunya, bagaimana syaratnya dan semua yang berhubungan dengan haji.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai zakat dan haji. Sedikit pengertian dan hikmah haji serta sedikit materi mengenai haji. Diharapkan agar masyarakat dapat sedikit memahami mengenai zakat dan haji yang mungki  akan disampaikan oleh para mahasiswa dan mahasiswi yang akan terjun ke masyarakat nantinya.
B.       Rumusan masalah
1.        Bagaimana pengertian zakat serta hal yang berkaitan dengan zakat?
2.        Bagaimana pengertian haji dan hal yang berkaitan dengan haji?

C.      Tujuan penulisan
1.        Mengetahui pengertian zakat serta hal yang berkaitan dengan zakat
2.        pengertian haji dan hal yang berkaitan dengan haji

BAB II
PEMBAHASAN


A.      ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, menurut lisan, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, tumbuh dan terpuji yang semua arti ini digunakan untuk menrjemahkan al-qur an dan hadits.  Kata tersebut berasal dari kata kerja masa lalu zaka dan yazku yang berasal dari kata kerja masa sekarang dan yang akan datang dengan memiliki arti bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur. Ada pun kata zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang banyak membuat kebajikan, atau yang dipujikan sebagai orang yang baik hati, terpercaya dan sebagainya. Sedangkan menurut istilah dalam syariat, zakat ialah sejumlah harta (berupa barang atau benda) yang wajib dikeluarkan dari milik seseorang, untuk kepentingan kaum fakir miskin serta anggota masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak menerimanya. 
Zakat juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam dalam hati nurani seseorang. Sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain. Oleh sebab itu, dapat menimbulkan rasa ingin menolong dengan suka rela dan tidak ada rasa paksaan untuk menolong. Zakat bagi umat islam, khususnya di indonesia dan bahkan diduniaislam pada umumnya, sudah meyakini sebagia pokok ajaran slam yang harus ditunaikan. Zakat merupakan rukun islam yang ke lima, yang pertama adalah syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Melaksanakanya adalah wajib dan dan telah dipandang sebgai dosa bagi siapa saja yang meninggalkanya dan sebaliknya akan mendapat pahala bagi yang menjalankanya.
Dalam ajaran fiqih, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang diperdebatkan oleh kalangan ulama`. Karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelasbaik berdasarkan al-qur`an dan hadits. 
Description: Hasil gambar untuk QS. Al-Baqarah 43 
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqoroh 43)
Membicarakan zakan dalam prespektif lainya, zakat dapat menentas kemiskinan. Yang berada ditengah-tengah masyarakat. Atas besaran itu, tidak hayal jika ada seseorang mengandai-andai mengenai besaran zakat yang terkumpul. Berangkat dari andai-andai tersebut, ijika semua orang mengeluarkan zakat, maka lilitan kemiskinan umat islam dapat dikurangi. Dari pengurangan lilitan tersebut, maka kemiskinan dapat segera diatasi.
a)        Jenis zakat
Zakat dibagi menjadi dua garis besar. Yakni :
a.    Zakat zakat mal (harta)
zakat atas berbagai jenis barang tertentu, yaitu cukup haul dan cukup nishab.
b.    Zakat nafs
Zakat yang fardlukan pada bulan romadlon yang lazim disebut dengan zakatfitrah. Zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiym (puasa) yang difardlukan.
b)        Mustahiq zakat
Yaitu golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.    Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
Description: Hasil gambar untuk QS Ar-Rum 38Dan apabila Kami rasakan sesuatu rahmat kepada manusia, niscaya mereka gembira dengan rahmat itu. Dan apabila mereka ditimpa sesuatu musibah (bahaya) disebabkan kesalahan yang telah dikerjakan oleh tangan mereka sendiri, tiba-tiba mereka itu berputus asa. (QS Ar-Ruum 38)
c.    Amil, adalah orang yang menerima dan membagikan zakat.
d.    Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e.    Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.    Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.    Sabilillah, adalah Orang yang berjuang di jalan Allah.
h.    Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Description: Hasil gambar untuk At-Taubah : 60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,  untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,  sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah : 60)
c)    Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Zakat 
a.    Milik Penuh yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. 
b.    Berkembang yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. 
c.    Cukup Nishab artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
d.    Lebih dari kebutuhan pokok artinya sudah tercukupi kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
e.    Bebas dari hutang artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
d)    Harta Yang Wajib Dizakati 
a.    Binatang Ternak 
yaitu hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 
b.    Emas Dan Perak 
yaitu Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 
c.    Harta Perniagaan
yaitu semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.    Hasil Pertanian
hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.    Ma-din dan Kekayaan Laut
adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 
f.    Rikaz 
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
e)    Hisab dan kadar zakat 
•    Harta Peternakan
a.    Sapi, Kerbau dan Kuda 
Jumlah Ternak(ekor)    Zakat
30-39    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59    1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69    2 ekor sapi tabi'
70-79    1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89    2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.    Kambing/domba 
Jumlah Ternak(ekor)    Zakat
40-120    1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200    2 ekor kambing/domba 201-300     3 ekor kambing/domba 
c.    Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni. maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
d.    Unta 
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 
Jumlah(ekor)    Zakat
5-9    1 ekor kambing/domba (a)
10-14    2 ekor kambing/domba
15-19    3 ekor kambing/domba
20-24    4 ekor kambing/domba
25-35    1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45    1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60    1 ekor unta Hiqah (d)
61-75    1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90    2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120    2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya  bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
e.    Emas Dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). 
Contoh:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 
Tabungan    Rp. 5 juta Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)    Rp. 2 juta Perhiasan emas (berbagai bentuk)    100 gram Hutang yang harus dibayar (jatuh tempo)    Rp. 1,5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. 
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000     Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000 
Jumlah    Rp 8.000.000
Utang    Rp 1.500.000
Saldo    Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan:
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. 
f.    Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 
1)   Kekayaan dalam bentuk barang
2)   Uang tunai
3)   Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang     10.000.000
15.000.000
2.000.000 
Jumlah    27.000.000
Utang & Pajak    7.000.000
Saldo    20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1)   Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2)    Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. 
g.    Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. 
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
h.    Zakat Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
i.    Harta Lain-Lain
1.    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh: 
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.    Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh: 
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- - Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh: 
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. 

B.       Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu 
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : 
saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan  nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).” 
Para ulama sepakat dengan pembagian haji. Yakni 
1.    Haji Tamathu`
Tamathu` melakukan amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji atau selain bulan bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.



2.    Haji Qiron
Haji Qiran ialah melaksanakan Ihram haji dan Umrah secara bersamaan sekaligus
3.    Haji Ifrod
Ifrad ialah melakukan haji terlebih dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji ia melakukan ihram untuk umrah, dan kemudian melakukan amalan-amalan umrah.
a.    Syarat wajib haji 
Syarat wajib haji ada tujuh. yaitu
1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Merdeka
5.    Memiliki bekal dan transportasi
6.    keselamatan perjalanan
7.    serta memungkinkan melakukan perjalanan
b.    rukun haji 
Rukun ibadah haji ada lima macam:
1.    ihrom disertai dengan niat
2.    wukuf di Arofah
3.    thowaf di Baitullah,
4.    sa’ie antara Shofa dan Marwah
5.    mencukur kepela (memotong rambut)
c.    rukun umroh 
Rukun ibadah Umroh ada empat:
1.    melakukan ihrom,
2.    thowaf,
3.    sa’ie 
4.    mencukur rambut
d.    hal-hal yang wajib selain rukun. 
Hal-hal yang wajib dikerjakan di dalam ibadah haji selain rukun ada tiga macam: 
1.    ihrom mulai dari miqot,
2.    melontar tiga jumrah,dan
3.    bercukur
e.    kesunnah dalam haji 
Yang disunnatkan di dalam ibadah haji ada tujuh macam, 
yakni : 
1.    haji ifrod, yakni: mendahulukan ibadah haji dari sebelum umroh,
2.    membaca talbiyah,
3.    thowaf qudum,
4.    bermalam di Muzdalifah,
5.    sholat sunnat dua roka’at sesudah thowaf,
6.    bermalam di Mina, dan
7.    thowaf wadak
8.    Bagi kamu lelaki wajib melepaskan pakaian yang berjahit ketika melakukan ihrom, hanya diperkenankan memakai sarung dan toga (ridak) yang berwarna putih
f.    Hal hal yang diharamkan saat ihrom. 
Hal yang haram dilakukan saat ihrom ada 10 macam, yakni :
1.    memakai pakaian berjahit
2.    menutup kepala bagi kamu lelaki dan menutup wajah bagi wanita
3.    menyisir rambut
4.    bercukur
5.    memotong kuku
6.    memakai wewangian
7.    membunuh hewan buruan
8.    melakukan akad nikah
9.    bersetubuh, atau mubasyaraoh (sentuhan kulit) disertai dengan syahwat
10.    untuk kesemuanya itu harus membayar fidyah, kecuali itu nikahnya tidak diperhitungkan. 
C.      WAKAF
1.      Pengertian Wakaf
Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambail manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Kelebihan wakaf dari amal yang lain adalah berwakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan bermanfaatnya terhadap diri yang berwakaf itu sendiri, karenan ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna, juga terhadap masyarakat, dapat menjadi jalan untuk kemajuan yang seluas-luasnya.
2.      Rukun wakaf
1.   Ada yang berwakaf. Syaratnya:
a.    Baliq dan mumayiz
b.   Tidak punya tanggungan hutang
c.    Kehendak sendiri, tidak sah karena dipaksa.
2.   Ada barang yang diwakafakan. Syaratnya:
a.    Kekal zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak.
b.   Batas-batasnya harus jelas.
c.    Kepunyaan sendiri.
3.   Ada tempat berwakaf (yang berhak menerima wakaf tersebut)
a.    Dewasa, mampu memegang amanah dengan baik dan tidak ingkar.
b.   Orang yang menerima wakaf tersebut hendaknya orang yang membutuhkannya. Maka  tidak sah berwakaf kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya, begitu juga kepada hamba sahaya.
c.    Wakaf kepada umum itu lebih penting. Misalnya, kepada fakir miskin, kepada ulama, murid-murid, masjid-masjid, sekolah-sekolah, untuk membuat jalan, membuat jembatan, benteng, dan kemaslahatan umum lainnya.
4.   Lafadz atau Sigat
Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
3.      Dalil tentang wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Firman Allah SWT.
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sunnguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran/3:92).



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Zakat adalah merupakan rukun islam yang wajib dikerjakan oleh umat islam. Zakat sendiri menurut istilah adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak dengan sesuai syarat atau ketentuan tertentu. Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal dan zakat nafs. Zakat diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan.
Haji adalah rukun islam yang terakhir. Ibadah ini berupa berkunjung ke baitullah dan diwajibkan bagi umat islam yang telah memenuhi syarat bagi yang mampu.






DAFTAR PUSTAKA


Bagir,  Muhamad. fiqih praktis I. Bandung : mizan media utama
Bugho, Musthofa dibul.  Tahdzib. Malang: uin press
Didin hafidudin.dkk. the power of zakat. 2008. Malang : uin press
elmi mahmudi. Makalah haji. Online : 24-04-20014
fikih kita dimasyarakat. 1429 H. Pasuruan : pustaka sidogiripondok pesantren sidogiri
http://elmahmudy.blogspot.com/2013/02/makalah-haji.html
Muhammad. Zakat Profesi. 2002. Jakarta : Salemba Diniyah
Nurul hakim. Zakat dan aplikasinya. Online diakses pada : 24-04-2014.http://nurulhakimampelsari.blogspot.com
Teungku muhammad hasbi ash shidieqy. Pedoman zakat. Semarang : pustaka rizki putra
Margino dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam 1. Jakarta: Ghalia Indonesia
Rasjid, Sulaiman. 2010. FIQH ISLAM. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Muhammad, al-‘Allamah. 2004. FIQIH EMPAT MAHZAB. Bandung: Hasyimi

Related Post



Post a Comment