MAKALAH
MENGENAI ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
Untuk download makalah ini anda tinggal klik di bawah ini
===============================================
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta hidayat-Nya kepada kita semua,
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah agama ini dengan baik.
Makalah agama ini disusun untuk memenuhi tugas
bidang studi Pendidikan Agama Islam, dengan judul Makalah “HUKUM ISLAM TENTANG
ZAKAT, HAJI DAN WAKAF.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru
bidang studi Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan tugas makalah ini.
Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru yang telah
membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami sadari dalam penulisan makalah ini banyak
kesalahan dan jauh dari kesempurnaan karena kami masih dalam tahap belajar.
Maka dari itu kami ucapkan minta maaf. Bila ada kesalahan dan kekurangan kami
mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak.
Indramayu,
01 Juni 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan..................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
ZAKAT................................................................................................... 2
B.
HAJI....................................................................................................... 14
C.
WAKAF................................................................................................. 17
BAB
III PENUTUP.......................................................................................... 19
A.
Kesimpulan............................................................................................. 19
DAFTARPUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Rukun islam ada lima. Zakat dan haji merupakan
bagian dari ruku islam trersebut. Dalam persoalan zakat masih belum
seluruhnya dapat difahami masyarakat dengan jelas. Zakat juga dapat bermanfaat
dan dapat mengurangi kemiskinan khususnya indonesia.
Namun kesadaran akan mengeluarkan bagi yang
terkena wajib zakat belum maksimal. Memang dalam praktek kehidupan dimasyarakat
untuk dapat memaksimalkan zakat masih belum maksimal. Untuk memahamkan saja
mengenai zakat kepada masyarakat juga masih sulit diterima oleh masyarakat.
Entah siapa yang harus menyadarkan akan pentingnya zakat dan hikmah dibalik
zakat serta memahamkan zakat kepada masyarakat.
Dalam urusan haji, banyak diantara masyarakat
yang menganut agama islam kurang memahami seluruhnya mengenai haji. Bagaimna
rukunya, bagaimana syaratnya dan semua yang berhubungan dengan haji.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai zakat
dan haji. Sedikit pengertian dan hikmah haji serta sedikit materi mengenai
haji. Diharapkan agar masyarakat dapat sedikit memahami mengenai zakat dan haji
yang mungki akan disampaikan oleh para mahasiswa dan mahasiswi yang akan
terjun ke masyarakat nantinya.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana pengertian zakat serta hal yang
berkaitan dengan zakat?
2.
Bagaimana pengertian haji dan hal yang
berkaitan dengan haji?
C. Tujuan penulisan
1.
Mengetahui pengertian zakat serta hal yang
berkaitan dengan zakat
2.
pengertian haji dan hal yang berkaitan dengan
haji
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, menurut lisan, kata zakat
merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah,
tumbuh dan terpuji yang semua arti ini digunakan untuk menrjemahkan al-qur an
dan hadits. Kata tersebut berasal dari kata kerja masa lalu zaka dan
yazku yang berasal dari kata kerja masa sekarang dan yang akan datang dengan
memiliki arti bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur.
Ada pun kata zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang banyak membuat kebajikan,
atau yang dipujikan sebagai orang yang baik hati, terpercaya dan sebagainya. Sedangkan
menurut istilah dalam syariat, zakat ialah sejumlah harta (berupa barang atau
benda) yang wajib dikeluarkan dari milik seseorang, untuk kepentingan kaum
fakir miskin serta anggota masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan
berhak menerimanya.
Zakat juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang
bersemayam dalam hati nurani seseorang. Sehingga membuatnya dapat merasakan
penderitaan orang lain. Oleh sebab itu, dapat menimbulkan rasa ingin menolong
dengan suka rela dan tidak ada rasa paksaan untuk menolong. Zakat bagi umat
islam, khususnya di indonesia dan bahkan diduniaislam pada umumnya, sudah
meyakini sebagia pokok ajaran slam yang harus ditunaikan. Zakat merupakan rukun
islam yang ke lima, yang pertama adalah syahadat, sholat, zakat, puasa dan
haji. Melaksanakanya adalah wajib dan dan telah dipandang sebgai dosa bagi
siapa saja yang meninggalkanya dan sebaliknya akan mendapat pahala bagi yang
menjalankanya.
Dalam ajaran fiqih, kewajiban zakat tidak pernah menjadi
bahan yang diperdebatkan oleh kalangan ulama`. Karena dasar kewajiban dari
ibadah ini sangat jelasbaik berdasarkan al-qur`an dan hadits.
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.” (QS. Al-Baqoroh 43)
Membicarakan zakan dalam prespektif lainya, zakat dapat
menentas kemiskinan. Yang berada ditengah-tengah masyarakat. Atas besaran itu,
tidak hayal jika ada seseorang mengandai-andai mengenai besaran zakat yang
terkumpul. Berangkat dari andai-andai tersebut, ijika semua orang mengeluarkan
zakat, maka lilitan kemiskinan umat islam dapat dikurangi. Dari pengurangan
lilitan tersebut, maka kemiskinan dapat segera diatasi.
a)
Jenis zakat
Zakat dibagi menjadi dua
garis besar. Yakni :
a. Zakat
zakat mal (harta)
zakat atas berbagai jenis
barang tertentu, yaitu cukup haul dan cukup nishab.
b. Zakat nafs
b. Zakat nafs
Zakat yang fardlukan pada
bulan romadlon yang lazim disebut dengan zakatfitrah. Zakat yang diberikan berkenaan
dengan selesainya mengerjakan shiym (puasa) yang difardlukan.
b)
Mustahiq zakat
Yaitu golongan atau
orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi
kebutuhannya.
Dan apabila Kami rasakan sesuatu rahmat kepada manusia,
niscaya mereka gembira dengan rahmat itu. Dan apabila mereka ditimpa sesuatu
musibah (bahaya) disebabkan kesalahan yang telah dikerjakan oleh tangan mereka
sendiri, tiba-tiba mereka itu berputus asa. (QS Ar-Ruum 38)
c. Amil,
adalah orang yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
d. Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e. Riqab,
adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim,
adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.
Sabilillah, adalah Orang yang berjuang di jalan Allah.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah : 60)
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah : 60)
c)
Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Zakat
a. Milik
Penuh yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh
dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui
proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
b.
Berkembang yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
c. Cukup Nishab artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
d. Lebih
dari kebutuhan pokok artinya sudah tercukupi kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
e. Bebas
dari hutang artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi
senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut terbebas
dari zakat.
f. Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul) artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak
ada syarat haul.
d) Harta
Yang Wajib Dizakati
a. Binatang
Ternak
yaitu hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas
(ayam, itik, burung).
b. Emas Dan
Perak
yaitu Emas dan perak
merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Demikian juga
pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang
melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan
uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang
berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
c. Harta
Perniagaan
yaitu semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil
Pertanian
hasil tumbuh-tumbuhan atau
tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma-din
dan Kekayaan Laut
adalah benda-benda yang
terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak,
timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah
segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan,
dll.
f.
Rikaz
adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
e) Hisab
dan kadar zakat
• Harta
Peternakan
a. Sapi,
Kerbau dan Kuda
Jumlah
Ternak(ekor) Zakat
30-39 1
ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1
ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2
ekor sapi tabi'
70-79 1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2
ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun,
masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun,
masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu
bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.
Kambing/domba
Jumlah
Ternak(ekor) Zakat
40-120 1
ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba
c. Ternak
Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan
perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan,
dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja
dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni.
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
d.
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban
zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor
kambing/domba (a)
10-14 2
ekor kambing/domba
15-19 3
ekor kambing/domba
20-24 4
ekor kambing/domba
25-35 1
ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1
ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1
ekor unta Hiqah (d)
61-75 1
ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2
ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2
ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun,
masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun,
masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun,
masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap
jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
e. Emas Dan
Perak
Nishab emas adalah 20 dinar
(85 gram emas murni) dan perak 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila
seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Demikian juga segala macam
jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas
dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga
ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan
perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah
terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Rp. 5 juta Uang tunai
(diluar kebutuhan pokok) Rp. 2 juta Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100
gram Hutang yang harus dibayar (jatuh
tempo) Rp. 1,5 juta
Perhiasan emas atau yang lain
tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang
layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka
yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta
orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp
25.000 Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah Rp
8.000.000
Utang Rp
1.500.000
Saldo Rp
6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp
6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan:
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
f.
Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang
bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola
secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll)
nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu
badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja
danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp
25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada
badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan
usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini
:
1) Kekayaan dalam
bentuk barang
2) Uang tunai
3) Piutang
Maka yang dimaksud dengan
harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo)
dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada
tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
10.000.000
15.000.000
2.000.000
Jumlah 27.000.000
2.000.000
Jumlah 27.000.000
Utang &
Pajak 7.000.000
Saldo
20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp
20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1) Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2) Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
g. Hasil
Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah
5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan
pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg
dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya
5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
Pada sistem pertanian saat
ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,
insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk,
intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila
lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya).
h. Zakat
Profesi
Hasil profesi (pegawai
negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan
(kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang
didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi
kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau
lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud
adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan
untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
i. Harta
Lain-Lain
1. Saham
dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham
maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta
yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang
wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari
nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi
tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) =
500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp.
2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian
dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari
hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan
harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil
tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- - Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- - Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3. Hasil
penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari
hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam
dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti)
yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5%
dari hasil penjualannya.
B. Haji
Kata Haji berasal dari bahasa
arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa berarti
menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya
untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang
tertentu
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut:
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abi Abdurrohman dan
‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata :
saya mendengar Rosulullah saw
bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.”
(HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).”
Para ulama sepakat dengan
pembagian haji. Yakni
1. Haji
Tamathu`
Tamathu` melakukan
amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji atau selain bulan
bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.
2. Haji
Qiron
Haji Qiran ialah melaksanakan
Ihram haji dan Umrah secara bersamaan sekaligus
3. Haji Ifrod
3. Haji Ifrod
Ifrad ialah melakukan haji
terlebih dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji ia melakukan ihram
untuk umrah, dan kemudian melakukan amalan-amalan umrah.
a. Syarat wajib haji
Syarat wajib haji ada tujuh. yaitu
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan transportasi
6. keselamatan perjalanan
7. serta memungkinkan melakukan perjalanan
b. rukun haji
Rukun ibadah haji ada lima macam:
1. ihrom disertai dengan niat
2. wukuf di Arofah
3. thowaf di Baitullah,
4. sa’ie antara Shofa dan Marwah
5. mencukur kepela (memotong rambut)
c. rukun umroh
Rukun ibadah Umroh ada empat:
1. melakukan ihrom,
2. thowaf,
3. sa’ie
4. mencukur rambut
d. hal-hal yang wajib selain rukun.
Hal-hal yang wajib dikerjakan di dalam ibadah haji selain rukun ada tiga macam:
1. ihrom mulai dari miqot,
2. melontar tiga jumrah,dan
3. bercukur
Syarat wajib haji ada tujuh. yaitu
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan transportasi
6. keselamatan perjalanan
7. serta memungkinkan melakukan perjalanan
b. rukun haji
Rukun ibadah haji ada lima macam:
1. ihrom disertai dengan niat
2. wukuf di Arofah
3. thowaf di Baitullah,
4. sa’ie antara Shofa dan Marwah
5. mencukur kepela (memotong rambut)
c. rukun umroh
Rukun ibadah Umroh ada empat:
1. melakukan ihrom,
2. thowaf,
3. sa’ie
4. mencukur rambut
d. hal-hal yang wajib selain rukun.
Hal-hal yang wajib dikerjakan di dalam ibadah haji selain rukun ada tiga macam:
1. ihrom mulai dari miqot,
2. melontar tiga jumrah,dan
3. bercukur
e. kesunnah dalam haji
Yang disunnatkan di dalam ibadah haji ada tujuh macam,
yakni :
1. haji ifrod, yakni: mendahulukan ibadah haji dari sebelum umroh,
2. membaca talbiyah,
3. thowaf qudum,
4. bermalam di Muzdalifah,
5. sholat sunnat dua roka’at sesudah thowaf,
6. bermalam di Mina, dan
7. thowaf wadak
8. Bagi kamu lelaki wajib melepaskan pakaian yang berjahit ketika melakukan ihrom, hanya diperkenankan memakai sarung dan toga (ridak) yang berwarna putih
Yang disunnatkan di dalam ibadah haji ada tujuh macam,
yakni :
1. haji ifrod, yakni: mendahulukan ibadah haji dari sebelum umroh,
2. membaca talbiyah,
3. thowaf qudum,
4. bermalam di Muzdalifah,
5. sholat sunnat dua roka’at sesudah thowaf,
6. bermalam di Mina, dan
7. thowaf wadak
8. Bagi kamu lelaki wajib melepaskan pakaian yang berjahit ketika melakukan ihrom, hanya diperkenankan memakai sarung dan toga (ridak) yang berwarna putih
f. Hal hal yang diharamkan saat ihrom.
Hal yang haram dilakukan saat ihrom ada 10 macam, yakni :
1. memakai pakaian berjahit
2. menutup kepala bagi kamu lelaki dan menutup wajah bagi wanita
3. menyisir rambut
4. bercukur
5. memotong kuku
6. memakai wewangian
7. membunuh hewan buruan
8. melakukan akad nikah
9. bersetubuh, atau mubasyaraoh (sentuhan kulit) disertai dengan syahwat
10. untuk kesemuanya itu harus membayar fidyah, kecuali itu nikahnya tidak diperhitungkan.
Hal yang haram dilakukan saat ihrom ada 10 macam, yakni :
1. memakai pakaian berjahit
2. menutup kepala bagi kamu lelaki dan menutup wajah bagi wanita
3. menyisir rambut
4. bercukur
5. memotong kuku
6. memakai wewangian
7. membunuh hewan buruan
8. melakukan akad nikah
9. bersetubuh, atau mubasyaraoh (sentuhan kulit) disertai dengan syahwat
10. untuk kesemuanya itu harus membayar fidyah, kecuali itu nikahnya tidak diperhitungkan.
C.
WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal
zatnya, yang dapat diambail manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.
Kelebihan wakaf dari amal yang lain adalah berwakaf bukan hanya seperti sedekah
biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan bermanfaatnya terhadap diri yang berwakaf
itu sendiri, karenan ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang
wakaf itu masih berguna, juga terhadap masyarakat, dapat menjadi jalan untuk
kemajuan yang seluas-luasnya.
2. Rukun wakaf
1. Ada yang berwakaf.
Syaratnya:
a. Baliq dan mumayiz
b. Tidak punya tanggungan
hutang
c. Kehendak sendiri,
tidak sah karena dipaksa.
2. Ada barang yang
diwakafakan. Syaratnya:
a. Kekal zatnya.
Berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak.
b. Batas-batasnya harus
jelas.
c. Kepunyaan sendiri.
3. Ada tempat berwakaf (yang
berhak menerima wakaf tersebut)
a. Dewasa, mampu
memegang amanah dengan baik dan tidak ingkar.
b. Orang yang menerima wakaf
tersebut hendaknya orang yang membutuhkannya. Maka tidak sah
berwakaf kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya, begitu juga kepada
hamba sahaya.
c. Wakaf kepada umum
itu lebih penting. Misalnya, kepada fakir miskin, kepada ulama, murid-murid,
masjid-masjid, sekolah-sekolah, untuk membuat jalan, membuat jembatan, benteng,
dan kemaslahatan umum lainnya.
4. Lafadz atau Sigat
Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan
dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat dapat
dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat harus dinyatakan secara
jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan.
Ketegasan tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
3. Dalil
tentang wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan
dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang
terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Firman Allah SWT.
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh
kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sunnguh, Allah Maha
Mengetahui.” (QS Ali Imran/3:92).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat adalah merupakan rukun islam yang wajib dikerjakan oleh
umat islam. Zakat sendiri menurut istilah adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan
untuk diberikan kepada yang berhak dengan sesuai syarat atau ketentuan
tertentu. Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal dan zakat nafs. Zakat
diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan.
Haji adalah rukun islam yang terakhir. Ibadah ini berupa
berkunjung ke baitullah dan diwajibkan bagi umat islam yang telah memenuhi
syarat bagi yang mampu.
DAFTAR PUSTAKA
Bagir, Muhamad. fiqih praktis I. Bandung : mizan media utama
Bugho, Musthofa dibul. Tahdzib. Malang: uin press
Didin hafidudin.dkk. the power of zakat. 2008. Malang : uin press
elmi mahmudi. Makalah haji. Online : 24-04-20014
fikih kita dimasyarakat. 1429 H. Pasuruan : pustaka sidogiripondok pesantren sidogiri
http://elmahmudy.blogspot.com/2013/02/makalah-haji.html
Muhammad. Zakat Profesi. 2002. Jakarta : Salemba Diniyah
Nurul hakim. Zakat dan aplikasinya. Online diakses pada : 24-04-2014.http://nurulhakimampelsari.blogspot.com
Teungku muhammad hasbi ash shidieqy. Pedoman zakat. Semarang : pustaka rizki putra
Margino
dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam 1. Jakarta: Ghalia Indonesia
Rasjid,
Sulaiman. 2010. FIQH ISLAM. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Muhammad,
al-‘Allamah. 2004. FIQIH EMPAT MAHZAB. Bandung: Hasyimi
Post a Comment