MAKALAH
LEMBAGA –
LEMBAGA NEGARA INDONESIA
Keterangan :
Untuk Download FIle makalahnya anda bisa unduh di bawah ini :
================================================================
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara
mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara
berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal
ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam
hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan
Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court.
Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk
membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh
menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun
demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara
berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara
konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara
adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi
pemerintahan secara aktual.
secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan
tujuan negara jangka panjang. Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan
antara infra struktur politik (Socio Political Sphere)
selaku pemilik kedaulatan (Political Sovereignty) dengan
supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau
pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty),
terdapat hubungan yang saling menentukan
dan saling mempengaruhi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kelembagaan Negara
1.Pengertian
Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan
atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh
negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara
itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas
nya masing - masing antara lain
2. Tugas Lembaga Negara
a. Tugas
umum lembaga negara antara lain :
- Menjaga
kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham ,
dan budaya
- Menciptakan
suatu lingkungan yang kondusif , aman ,
dan harmonis
- Menjadi
badan penghubung antara negara dan rakyatnya
- Menjadi
sumber insipirator dan aspirator rakyat
- Memberantas
tindak pidana korupsi , kolusi ,
maupun nepotisme
- Membantu
menjalankan roda pemerintahan negara
b. Tugas dalam Negeri
- DPR atau
dewan perwakilan rakyat bertugas untuk menampung segala usulan dari rakyat
- MPR Majelis perwakilan
rakyat dimana bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945
- TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas
untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
- PN Pengadilan negeri bertugas
untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
- KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas
untuk memberantas para oknum / aparat yang
melakukan tindak korupsi
- BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas
untuk memeriksa uang Negara
c. Tugas luar negeri,
Adapun
lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut
- FBI Federal
Bureau Investigation "yang bertugas mengatasi masalah tindak pidana
dalam maupun luar negeri".
- CIA Central
intellegence of America " yang bertugas "dibalik
layar" dalam urusan keamanan eksternal dan internal dari amerika
maupun negara-negara lainnya
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri
dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya
. Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral
dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara
anggota contoh lembaga negara-negara adalah :
- PBB Perserikatan
bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi
menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh
dunia
- NATO Terdiri
dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti
amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan
meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya
lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga
"polisi dunia"
- ASEAN Association
of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang
beranggotakan negara - negara di asiatenggara yang bertugas menjaga
dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial
, budaya , ekonomi.
B. Konsep – konsep dasar tentang lembaga – lembaga
neegara
·
Bagaimana dulu dalam UUD 1945
·
Konstitusi RIS pernah punya
·
penyebutan badan-badan kenegaraan
Sebagai istilah, dalam UUD 1945 sekarang tidak akan
ditemukan satu patah katapun sebutan ”lembaga negara”. Istilah itu berkembang
dalam praktik ketatanegaraan kita. UUD 1945 juga tidak menyebut istilah lain. Dalam
penjelasan kita temukan sebutan penyelenggara negara. Tapi penjelasan itu
sekarang tidak berlaku lagi. Karena setelah amandemen UUD 1945 dikaakan bahwa
UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Btang Tubuh. Memang tidak secara
eksplisit ada pernyataan bahwa Penjelasan secara resmi dihapus. Tetapi dengan
disebut hanya”Pembaukaan dan Batang Tubuh”, penjelasan sudah tidak lagi mejadi
bagian dari UUD 1945. Pada zaman orde baru, misalnya dalam
bahan-bahan tentang UUD 1945, dibahas bahwa UUD 1945 terdiri dari
pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, dengan tidak lagi disebut, maka secara
acontrario mejadi tidak lagi bagian darinya. Pertanyaannya adalah mengapa para
pembentuk UUD tidak secara eksplisit mencabut pejelasan? Misalnya terhadap
lembaga DPA, secara eksplisit dihapus, diganti dengan wantimpres. Ini masalah
yuridis. Jika ada pernyataan secara yuridis bahwa penjelasan dihapus, artinya
bahwa penjelasan itu diakui secara yuridis keberadaannya. Contoh,
penjelasan-penjelasan yang mengambil dari penjelasan, tidak ada dalam batang
tubuh.
Dalam UUD 1945 ditemukan istilah ”penyelenggara negara”.
Misalnya dulu dalam penjelasan Pasal 1 dikatakan MPR adalah penyelenggara
negara tertinggi. Kemudian di dalam penjelasan umum UUD 1945 kita temukan juga
istilah penyelenggara negara, misalnya dalam pokok-pokok pikiran, ada istilah
penyelenggaran negara. Sama sekali tidak ada istilah lembaga negara. Kalau
begitu, atau sebelum kalau begitu, kit a eksplor lebih jauh UUD 1945, yaitu
Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstitusi RIS punya BAB khusus tentang alat-alat
perlengkapan negara RIS, kemuadian dijabarkan seterusnya pada bab, RIS
mencantumkan beberapa pranata yg disentuhkan, yaitu Presiden itu memiliki 2
arti dalam bahasa kita. Satu sisi presiden sebagai pejabat, yaitu orang
yang memangku jabatan presiden. Sisi lain, presiden juga adalah sebagai
lingkungan jabatan.jika nanti dari bapa/ibu dosen ini menyinggung Logeman,
saudara akan menemukan lingkungan jabatan. Contohnya, jika syarat -syarat
menjadi presiden, presiden yang menjabat presiden memiliki kekuasaan tertentu.
Tetapi adakalanya dimaksudkan adalah lingkungan jabatan. Ketika disebut
Predsiden membuat UU, tidak harus orang sebagai jabatannya yang harus selalu
hadir, tetapi dapat diwakili oleh menteri.
Perlengkapan negara itu adalah badan-badan penyelenggara
yang ditetapkan dalam UUD. Itu poin, penegasannya adalah: yang diatur dan
dimuat dalam UUD. Dan UUDS 50 ada bab tentang alat-alat perlengkapan negara
ini. pada Pasal 44. yang dimaksudkan sebagai alat perlengkapan negara:
- Presiden;
- Wapres;
- Menteri-mentri
- DPR;
- MA
- dan
Badan Pengawas Keuangan
UUD 45 kita sekarang masih belum lengkap, misalnya
syarat-syarat presiden. UU pun nambah-nambah lembaga negara. Jadi hati-hati
kalo kita bica lembaga negara sekarang, yang mana? Sebelum perubahan UUD 1945
dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
C. Lembaga
Negara Dalam Sistem ketatanegaraan
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara
yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara
tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam
lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah
perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau
tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang
tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan
kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang
pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan
kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RIdengan negara luar
dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan
negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu
dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar
lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut,
sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan
maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan
kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran
kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga
negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat
yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang
menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga
dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat
DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun
demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan
hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan
tujuan dalam penyelenggaraan negara.
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di
tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR
memiliki tugas dan wewenang yang sangat
besar dalam praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan
posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”,
yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya
berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak
lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”.
Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang
Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam
Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan
perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua
lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga
DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan
prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan”
(representation by election). dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti
terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem
yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang
horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi
antarlembaga negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan
negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan,
serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini
berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang
ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu
menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan
dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang
dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak
melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD
1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan wewenang
DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk
optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi
dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara
eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR
sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk
membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih
menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun
yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam
melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat
mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan
harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances
system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota
DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja
terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat
diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut
mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam
undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam
undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak
berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga
sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu
bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus
tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan
cara-cara yang sesuai dengan hukum.
c.
Dewan Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru
dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung
dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan
lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham
politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD
merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
- memperkuat
ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh
daerah;
- meningkatkan
agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam
perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
- mendorong
percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan
seimbang.
Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka
kemajuan bangsa dan negara. DPD memiliki fungsi yang
terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan
pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan legislatif
yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas
rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran,
dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan
berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD.
Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan
itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan
ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan
dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai
anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil
Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari
setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi-
provinsi itu sebagai bagian integral dari
negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau
sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
d.
Presiden
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini
kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang
pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur
mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan
bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden
haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi
perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule
of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum
bagi setiap warga negara. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden
dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar
dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
e. Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesiabertujuan
untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana
pun, guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa
“badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan
berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain
lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
1. Mahkamah
Agung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA
mempunyai wewenang:
a. mengadili
pada tingkat kasasi;
b. menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c. wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. memutus
pembubaran partai politik;4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
3. Komisi
Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial menurut
ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam proses rekrutmen hakim agung,
calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan
lembaga negara yang bersifat mandiri dan
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu
mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku
hakim di Mahkamah Konstitusi.
f. Badan
Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Dalam kedudukannya sebagai
eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta
untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di
setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara.
BAB III
PENUTUP
Hal mendasar dalam praktek penyelenggaraan negara
adalah resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem ketatanegaraan. Perbuatan
yang secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat bagi kelompok
individualitik kolektivitas tertentu sama dengan
proses legalisasi kearah perilaku penyimpangan.Untuk
mewujudkan kedewasaan berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama
dituntut adanya kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran
kolektivitas akan berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan
pemerintahan dan cenderung menuju kemunduran.
Model sistem penyelenggaraan
negara oleh lembaga Negara menggambarkan model interaksi
menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam
kerangka prinsip checks and balances system. Hubungan antar lembaga negara
dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang
ditimbulkan dalam konsep fungsional.
Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek
penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara
menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan
rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan
salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak
lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS
PPKN
LEMBAGA –
LEMBAGA NEGARA INDONESIA
OLEH :
DIANA EKA VIYANI
KELAS : IX F
SMP NEGERI 1 SINDANG INDRAMAYU
TAHUN 2018
KIP Sebut Keterbukaan Informasi Harus Jadi Habit Lembaga Publik
views: 6.168
Ilustrasi KIP. Foto Twitter
A+ A-
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat
(KIP) meminta kepada lembaga publik untuk menjadikan keterbukaan informasi
sebagai bagian dari kerja sehari-hari.
Menurut Komisioner KIP Henny S Widyaningsih, 7 tahun penerapan Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Publik, masih ada lembaga publik yang tidak menyadari tugasnya tersebut.
Mereka perlu diingatkan untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal keterbukaan informasi harus menjadi habit (kebiasaan) yang tidak perlu selalu diingatkan.
"Jadi tidak perlu ada polisinya. Kalau bicara keterbukaan informasi, bukan lagi punya ini itu, tidak perlu ada pemohon, sengketa, baru terbuka. Tapi keterbukaan informasi publik sudah harus mendarah daging," kata Henny saat membuka diskusi yang digelar KIP, di Jakarta, Senin (22/5/2018).
Henny mengakui, keterbukaan informasi di lembaga publik masih banyak hambatan. Dia berharap di tahun-tahun mendatang keterbukaan informasi ini bisa terus digalakkan, terutama di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pintu keluar informasi dari suatu lembaga.
"Maka dari itu komitmen penting. Ini tugas semua, teman-teman PPID perlu bahu membahu membuat gerakan besar, gerakan nasional keterbukaan informasi publik," tegas Henny.
Menurut Komisioner KIP Henny S Widyaningsih, 7 tahun penerapan Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Publik, masih ada lembaga publik yang tidak menyadari tugasnya tersebut.
Mereka perlu diingatkan untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal keterbukaan informasi harus menjadi habit (kebiasaan) yang tidak perlu selalu diingatkan.
"Jadi tidak perlu ada polisinya. Kalau bicara keterbukaan informasi, bukan lagi punya ini itu, tidak perlu ada pemohon, sengketa, baru terbuka. Tapi keterbukaan informasi publik sudah harus mendarah daging," kata Henny saat membuka diskusi yang digelar KIP, di Jakarta, Senin (22/5/2018).
Henny mengakui, keterbukaan informasi di lembaga publik masih banyak hambatan. Dia berharap di tahun-tahun mendatang keterbukaan informasi ini bisa terus digalakkan, terutama di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pintu keluar informasi dari suatu lembaga.
"Maka dari itu komitmen penting. Ini tugas semua, teman-teman PPID perlu bahu membahu membuat gerakan besar, gerakan nasional keterbukaan informasi publik," tegas Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan, dengan keterbukaan informasi sejatinya dapat membantu lembaga publik terhindar dari informasi bohong (hoax).
"Cara melawan hoax adalah dengan cepat PPID melawan, kalau terlambat maka hoax (yang sengaja dibuat atau tidak) akan menjadi suatu yang dianggap benar," tambah Henny.
Wiranto
Klaim Keberadaan Badan Baru Tak Gunakan APBN
views: 4.658
Menteri Koordinator
bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (SINDOphoto)
JAKARTA - Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
mengakui pihaknya segera merampungkan pembentukan 'badan baru' seperti Badan
Anti Hoax, Badan Siber Nasional dan Dewan Kerukunan Nasional.
"Lagi garap, bentar lagi kok, dan ini harus hati-hati," ujar Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2018).
Menurut Wiranto, meski membentuk badan baru tersebut, dirinya menolak jika nantinya biaya operasional badan-badan itu menggunakan anggaran negara atau APBN.
"Enggak pakai APBN kok itu. Itu sudah fungsional, cuma disingkronkan ke dalam satu kegiatan," katanya.
Dia menuturkan, sebenarnya badan baru itu sebelumnya sudah ada, hanya saja berganti nama. Menurutnya, dalam badan yang dibentuk itu nantinya setiap kementerian/lembaga mengirimkan satu perwakilan untuk ditugaskan di masing-masing badan tersebut.
"Lagi garap, bentar lagi kok, dan ini harus hati-hati," ujar Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2018).
Menurut Wiranto, meski membentuk badan baru tersebut, dirinya menolak jika nantinya biaya operasional badan-badan itu menggunakan anggaran negara atau APBN.
"Enggak pakai APBN kok itu. Itu sudah fungsional, cuma disingkronkan ke dalam satu kegiatan," katanya.
Dia menuturkan, sebenarnya badan baru itu sebelumnya sudah ada, hanya saja berganti nama. Menurutnya, dalam badan yang dibentuk itu nantinya setiap kementerian/lembaga mengirimkan satu perwakilan untuk ditugaskan di masing-masing badan tersebut.
"Sebenarnya itu
dalam rangka mensingkronkan, dan membuat kegiatan secara komprehensif,"
jelasnya.
Post a Comment