MAKALAH SHOLAT JUM'AT

Posted by GLOBAL MAKALAH

MAKALAH AGAMA ISLAM SHOLAT JUM’AT
Salam siang dan salam sholat’jum’at, kali ini saya akan membuat Makalah mengenai judul diatas, makalah yang saya buat sesuai dengan sumber – sumber tertera di setiap isi makalah tersebut.
Makalah ini dibuat untuk  memudahkan para pengunjung setia globalmakalah.blogspot.co.id  untuk mencari segudang judul makalah, sesuai dengan apa yang pengnjung cari. Sehingga tugas anda dapat terselesaikan secara cepat

Untuk makalahnya anda bisa melihat dibawah ini :
dan untuk download silahkan disini


BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
Dikutip dari alshaumroh 2017 tentang Sholat Jum’at  Sholat jum’at adalah : sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.
Dikutip dari  Saidi pada postingan  aceh.tribunnews.com 2014:2 postingan yang berjudul Sejarah mulainya sholat jum’at  SHALAT Jumat merupakan simbol dari persatuan dan kesatuan umat Islam dalam upaya taqarrub ilallah tanpa memandang pangkat, derajat, warna kulit, bahasa dan perbedaan sosial lainnya. Pada saat itu semua umat Islam berkumpul menjadi satu untuk melakukan ibadah secara bersama-sama dan berdoa kepada Allah Swt.
Menurut sebagian riwayat kata Jumat diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan, yaitu salat Jum’at.
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki, sebagaimana firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah: 9)
Rasulullah saw bersabda: “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).
Karenanya, meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab yang syar’i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah saw telah memperingatkan dengan tegas atas siapa saja yang melalaikannya: “Jika suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at maka Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar).
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.” (Diriwayatkan dari Usamah). Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga Jum’at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik.” (HR. Al-Thabrani).
Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jumat dan beberapa kali meninggalkannya agar segera kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan tekad yang kuat dalam diri akan menjaga shalat Jumat. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di luar Islam.
Dalam sejarahnya, shalat Jumat pertama kali adalah ketika muncul perintah dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad ketika beliau masih berada di Mekkah dan sedang dalam persiapan untuk melakukan hijrah ke Madinah. Karena pada masa itu masih terjadi sengketa dengan kaum Quraisy, maka perintah tersebut tidak bisa dilakukan.
Hal itu disebabkan oleh salah satu satu syarat sahnya pelaksanaan shalat Jumat adalah harus dilakukan dengan berjamaah. Padahal ketika itu sangat sulit untuk mengumpulkan umat Islam secara bersama-sama di dalam satu tempat dan pada waktu yang sama pula. Namun meski tidak bisa melaksanakan shalat Jumat Nabi Muhammad masih sempat mengutus seorang sahabatnya yang bernama Mush’ab bin Umair bin Hasyim yang tinggal di kota Madinah agar dia mengajarkan Alquran pada penduduk kota itu.

      B.     Rumusan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Pengertian dari Sholat Jum’at
2.      Untuk mengetahui syarat sah dan syarat wajib sholat jum’at
3.      Untuk Mengetahui Keutamaan Sholat Jum’at
4.      Untuk Mengetahui Hikmah Sholat Jum’at
5.      Untuk Mengetahui Sunah – sunah apa saja dalam Sholat Jum’at
6.      Tata cara Sholat Jum’at

BAB I
PEMBAHASAN

      A.    Pengertian Sholat Jum’at
dikutip dari tongkronganislam.net  Sedangkan arti sholat menurut syara’ (terminologi) adalah: Beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.3Adapun arti shalat yang melengkapi bentuk hakikat dan jiwa shalat adalah berharap hati (jiwa) kepada Allah SWT yang mendatangkan rasa takut, serta menumbuhkan rasa kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya dengan khusu’ dan ikhlas di dalam beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.4 
Sedangkan pengertian shalat jum’at menurut etimologi adalah sebagaimana yang telah dikemukan oleh Syekh Muhammad al Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’ sebagai berikut: Artinya: Shalat Jum’at dengan dibaca domah, sukun, fatah dan kasroh, mimnya, secara etimologi adalah mengumpulkan, kata jama’ahu diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Sedangkan pengertian shalat jum’at menurut para fuqaha adalah shalat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu zhuhur pada setiap hari jum’at.6
Adapun sebab shalat jum’at dinamakan shalat jum’at T. M. Hasbi Ash Shidiqy ialah karena shalat ini dilakukan pada hari jum’at.7 Ulama’ fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ain (kewajiban bagi setiap pribadi Muslim) dan orang yang mengingkarinya dianggap kafir, karena keberadaan shalat jumat telah ditetapkan berdasarkan dalil qot’i (pasti) dan shalat jum’at merupakan kewajiban tersendiri dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at tidak bisa dilaksanakan dengan niat shalat dzuhur

     B.     Syarat Sah dan Wajib Sholat Jum’at
Syarat Sah Sholat Jum’at :
dikutip dari web rumaysho.com 2017:4 Syarat sah Sholat Jumat  
1.       Pertama: Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:
Ucapan puji syukur pada Allah
Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)

2.       Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).

3.       Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.
Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.
4.       Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at.

Syarat Wajib Shola Jum’at
Dikutip dari hikmah-kata.blogspot.co.id 2013 :03 tentang syarat wajib dan sayarat sah sholat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan sholat Jumat adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu:
1. Islam
2. Baligh atau dewasa
3. Berakal
4. Sehat (bagi orang yang sakit atau berhalangan tidak wajib Jumat)
5. Laki-laki
6. Merdeka (bukan hamba sahaya)
7. Penduduk tetap (mukim) artinya bukan musafir

     C.    Keutamaan Sholat Jum’at
Dikutip dari rumaysho.com Di antara keutamaan atau  fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
1.    Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).

2.    Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).

Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)

3.    Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)

4.    Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
5.    Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496.

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Penting!
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).
Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.

       D.     Hikmah Sholat Jum’at
Dikutip dari organisasi.org Hikmah Solat Jum'at sebagai berikut :
1.       Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2.       Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3.       Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4.       Sebagai syiar Islam.

     E.     Sunah – sunah dalam Sholat Jum’at
1.      Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2.      Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3.      Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4.      Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5.      Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6.      Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.

     F.     Tata Cara Sholat Jum’at
Dikutip dari akidahislam.com 2016 :10 tata sholat jum’at adalah sebagai berikut :
1)         Azan pertama 
2)         Azan kedua
3)         Khatib berdiri melakukan khutbah sambil membaca rukun dua khutbah
4)         Iqamah 
5)         Kemudian melaksanakan Sholat jum’at berjumlah 2 rakaat
6)         Rakaat pertama:
Takbiratul ihram sambil berniat melakukan sholat jum’at. Ini niatnya:
·         Artinya: "Aku niat sholat jumat dua rakaat fardhu karena Allah Ta'ala"
Membaca surat Al-fatihah kemudian membaca surat Al-qur’an (ayat-ayat pendek)
·         Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, sujud kedua kemudian bangun untuk rakaat kedua.
·         Rakaat kedua:
Membaca Al-fatihah, lalu membaca surat al-Qur’an
·         Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, lalu sujud kedua, kemudian duduk tasyahud akhir
·         Dan yang terakhir member salam.


BAB III
PENUTUP

      A.     Kesimpulan
Shalat Jumat adalah ¡alat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat.
Hukum melaksanakan ¡alat Jumat adalah far«u‘ain bagi setiap muslim laki-laki.
Syarat wajib ¡alat Jumat adalah Islam, balig (dewasa), berakal, laki-laki, sehat, menetap (bermukim).
Hal-hal yang membolehkan untuk tidak ¡alat Jumat adalah sakit, hujan lebat, musafir, dan keamanan.



REFERENSI MAKALAH
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/68962#readmore
https://rumaysho.com/3103-keutamaan-shalat-jumat.html/
http://hikmah-kata.blogspot.co.id/2013/03/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat-jumat.html
Sumber : https://rumaysho.com/2174-syarat-sah-shalat-jumat.html
https://rumaysho.com/2174-syarat-sah-shalat-jumat.html


Related Post



Post a Comment