MAKALAH AGAMA ISLAM SHOLAT JUM’AT
Salam siang dan salam sholat’jum’at, kali ini saya
akan membuat Makalah mengenai judul diatas, makalah yang saya buat sesuai
dengan sumber – sumber tertera di setiap isi makalah tersebut.
Makalah ini dibuat untuk memudahkan para pengunjung setia globalmakalah.blogspot.co.id
untuk mencari segudang judul makalah,
sesuai dengan apa yang pengnjung cari. Sehingga tugas anda dapat terselesaikan
secara cepat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dikutip dari alshaumroh 2017 tentang Sholat Jum’at Sholat jum’at adalah : “ sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah
setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.”
Dikutip dari Saidi pada postingan aceh.tribunnews.com 2014:2 postingan yang
berjudul Sejarah mulainya sholat jum’at SHALAT
Jumat merupakan simbol dari persatuan dan kesatuan umat Islam dalam upaya
taqarrub ilallah tanpa memandang pangkat, derajat, warna kulit, bahasa dan
perbedaan sosial lainnya. Pada saat itu semua umat Islam berkumpul menjadi satu
untuk melakukan ibadah secara bersama-sama dan berdoa kepada Allah Swt.
Menurut
sebagian riwayat kata Jumat diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul.
Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal
Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim
untuk melaksanakan kebaikan, yaitu salat Jum’at.
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara
berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur.
Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki, sebagaimana firman
Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Jum’ah: 9)
Rasulullah
saw bersabda: “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara
berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil
dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).
Karenanya,
meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab yang syar’i seperti sakit parah, safar,
hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah saw telah memperingatkan
dengan tegas atas siapa saja yang melalaikannya: “Jika suatu kaum berhenti dari
meninggalkan shalat Jum’at maka Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi
bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu
Umar).
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi saw
bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena
meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.” (Diriwayatkan dari Usamah).
Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga Jum’at (shalatnya) tanpa
udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang
munafik.” (HR. Al-Thabrani).
Karenanya, para pemuda dan siapa saja
yang terlanjur meremehkan shalat Jumat dan beberapa kali meninggalkannya agar
segera kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak
mengulanginya. Kemudian menanamkan tekad yang kuat dalam diri akan menjaga
shalat Jumat. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia
meninggal di luar Islam.
Dalam sejarahnya, shalat Jumat pertama
kali adalah ketika muncul perintah dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad ketika
beliau masih berada di Mekkah dan sedang dalam persiapan untuk melakukan hijrah
ke Madinah. Karena pada masa itu masih terjadi sengketa dengan kaum Quraisy,
maka perintah tersebut tidak bisa dilakukan.
Hal itu disebabkan oleh salah satu satu
syarat sahnya pelaksanaan shalat Jumat adalah harus dilakukan dengan berjamaah.
Padahal ketika itu sangat sulit untuk mengumpulkan umat Islam secara
bersama-sama di dalam satu tempat dan pada waktu yang sama pula. Namun meski
tidak bisa melaksanakan shalat Jumat Nabi Muhammad masih sempat mengutus
seorang sahabatnya yang bernama Mush’ab bin Umair bin Hasyim yang tinggal di
kota Madinah agar dia mengajarkan Alquran pada penduduk kota itu.
B.
Rumusan Masalah
1. Untuk Mengetahui
Pengertian dari Sholat Jum’at
2. Untuk mengetahui syarat
sah dan syarat wajib sholat jum’at
3. Untuk Mengetahui Keutamaan
Sholat Jum’at
4. Untuk Mengetahui Hikmah
Sholat Jum’at
5. Untuk Mengetahui Sunah –
sunah apa saja dalam Sholat Jum’at
6. Tata cara Sholat Jum’at
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sholat Jum’at
dikutip dari tongkronganislam.net Sedangkan arti sholat
menurut syara’ (terminologi) adalah:
Beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.3Adapun arti shalat
yang melengkapi bentuk hakikat dan jiwa shalat adalah berharap hati (jiwa)
kepada Allah SWT yang mendatangkan rasa takut, serta menumbuhkan rasa
kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya dengan khusu’ dan ikhlas di dalam beberapa
ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.4
Sedangkan
pengertian shalat jum’at menurut etimologi adalah sebagaimana yang telah
dikemukan oleh Syekh Muhammad al Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’
sebagai berikut: Artinya: Shalat Jum’at dengan dibaca domah, sukun, fatah dan
kasroh, mimnya, secara etimologi adalah mengumpulkan, kata jama’ahu diambil
dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Sedangkan pengertian shalat jum’at
menurut para fuqaha adalah shalat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah,
dilaksanakan pada waktu zhuhur pada setiap hari jum’at.6
Adapun
sebab shalat jum’at dinamakan shalat jum’at T. M. Hasbi Ash Shidiqy ialah
karena shalat ini dilakukan pada hari jum’at.7 Ulama’ fiqh sepakat menyatakan
bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ain (kewajiban bagi setiap pribadi Muslim)
dan orang yang mengingkarinya dianggap kafir, karena keberadaan shalat jumat
telah ditetapkan berdasarkan dalil qot’i (pasti) dan shalat jum’at merupakan
kewajiban tersendiri dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at tidak
bisa dilaksanakan dengan niat shalat dzuhur
B. Syarat Sah dan Wajib Sholat Jum’at
Syarat Sah
Sholat Jum’at :
dikutip dari web rumaysho.com 2017:4 Syarat sah Sholat Jumat
dikutip dari web rumaysho.com 2017:4 Syarat sah Sholat Jumat
1.
Pertama: Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena
kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian
adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah
dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika
memenuhi lima syarat:
Ucapan puji syukur pada
Allah
Shalawat
kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wasiat takwa [tiga
syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
Membaca satu dari ayat
Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
Do’a
kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Namun sebenarnya
khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan
ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di
atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)
2.
Kedua: Harus dilakukan dengan
berjama’ah
Dipersyaratkan demikian
karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah,
bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi’iyah dan
Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi,
menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil
–sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut
jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang
jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang
menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam
adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
3. Ketiga:
Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau
tersiar.
Sehinga jika ada
seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan
melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah.
Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat
Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Panggilan
ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun
dengan berjama’ah.
4. Keempat:
Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah
disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling
berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu
negeri tanpa ada hajat.
Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam
Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu
negeri (kampung) besar atau kecil kecuali
jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan
negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri
terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga
sulit membuat satu jamaah jum’at.
Syarat Wajib Shola Jum’at
Dikutip
dari hikmah-kata.blogspot.co.id
2013 :03 tentang syarat wajib dan sayarat sah sholat Jumat
Orang
yang wajib mengerjakan sholat Jumat adalah orang yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut, yaitu:
1.
Islam
2.
Baligh atau dewasa
3.
Berakal
4.
Sehat (bagi orang yang sakit atau berhalangan tidak wajib Jumat)
5.
Laki-laki
6.
Merdeka (bukan hamba sahaya)
7.
Penduduk tetap (mukim) artinya bukan musafir
C. Keutamaan Sholat Jum’at
Dikutip
dari rumaysho.com
Di antara keutamaan
atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai
berikut:
1. Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam
Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ
الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ
تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di
antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak
dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
2.
Saat Allah menyempurnakan Islam dan
mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang
beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari
Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah:
3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau
berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو
نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami,
niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari
besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya
dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan
pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)
3. Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan
mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ
وَمَشْهُودٍ
“Dan
yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at.
Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah
hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul
Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4.
Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at,
akan memperoleh pahala yang besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa
mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid,
maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban
dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan
sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka
para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari
no. 881 dan Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju shalat
jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا
وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ
صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya,
lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu
ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah
kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam
Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Penting!
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ
بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة
مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن
وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة
بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika dilihat dari
berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena
bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan
terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi,
bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian
terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak
memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan
amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2:
372).
Semoga Allah memudahkan
kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu
waliyyut taufiq.
D. Hikmah Sholat Jum’at
Dikutip
dari organisasi.org Hikmah Solat Jum'at sebagai berikut :
1. Simbol
persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan
barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk
menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara
yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut
hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai
syiar Islam.
E. Sunah – sunah dalam Sholat Jum’at
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias
dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
F. Tata Cara Sholat Jum’at
Dikutip
dari akidahislam.com 2016 :10 tata sholat jum’at adalah sebagai berikut :
1)
Azan pertama
2)
Azan kedua
3)
Khatib berdiri melakukan khutbah sambil
membaca rukun dua khutbah
4)
Iqamah
5)
Kemudian melaksanakan Sholat jum’at
berjumlah 2 rakaat
6)
Rakaat pertama:
Takbiratul ihram sambil berniat melakukan sholat jum’at. Ini niatnya:
Takbiratul ihram sambil berniat melakukan sholat jum’at. Ini niatnya:
·
Artinya: "Aku niat sholat jumat dua
rakaat fardhu karena Allah Ta'ala"
Membaca surat Al-fatihah kemudian membaca surat Al-qur’an (ayat-ayat pendek)
Membaca surat Al-fatihah kemudian membaca surat Al-qur’an (ayat-ayat pendek)
·
Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk
antara dua sujud, sujud kedua kemudian bangun untuk rakaat kedua.
·
Rakaat kedua:
Membaca Al-fatihah, lalu membaca surat al-Qur’an
Membaca Al-fatihah, lalu membaca surat al-Qur’an
·
Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk
antara dua sujud, lalu sujud kedua, kemudian duduk tasyahud akhir
·
Dan yang terakhir member salam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat
Jumat adalah ¡alat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah
khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat.
Hukum
melaksanakan ¡alat Jumat adalah far«u‘ain bagi setiap muslim laki-laki.
Syarat
wajib ¡alat Jumat adalah Islam, balig (dewasa), berakal, laki-laki, sehat,
menetap (bermukim).
Hal-hal
yang membolehkan untuk tidak ¡alat Jumat adalah sakit, hujan lebat, musafir,
dan keamanan.
REFERENSI
MAKALAH
Simak lebih
lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/68962#readmore
https://rumaysho.com/3103-keutamaan-shalat-jumat.html/
http://hikmah-kata.blogspot.co.id/2013/03/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat-jumat.html
Sumber : https://rumaysho.com/2174-syarat-sah-shalat-jumat.html
Sumber : https://rumaysho.com/2174-syarat-sah-shalat-jumat.html
https://rumaysho.com/2174-syarat-sah-shalat-jumat.html
Post a Comment