Keterangan :
untuk Download Makalahnya silahkan di bawah ini :
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Sistem
kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya
sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk
mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi
manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak
hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga
bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Kesehatan merupakan bagian penting dari
kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan
kesehatan dewasa ini, memahami etika Kesehatan merupakan bagian penting dari
kesejahteraan masyarakat.
Sistem
pelayanan kesehatan dapat kita lihat di lingkungan sekitar kita yaitu pelayanan
di rumah sakit. Rumah sakit sebagai suatu lembaga sosial yang memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki sifat sebagai suatu lembaga
yang tidak ditujukan untuk mecari keuntungan atau non profit organization.
Walaupun demikian kita dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di
dalam intem rumah sakit.
Selain
itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam konstituisi,
menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat.
Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah selama ini dalam kebijakan
politik di bidang kesehatan (heath politics), yang menuntut pemerintah maupun
masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan
merata.
1.2. Tujuan
Penulisan
ini ditujukan untuk pemenuhan tuntutan akademik sebagai tugas penulisan
makalah. Selain itu penulisan makalah ini ditujukan untuk memperdalam
pengetahuan dan wawasan tentang sistem dan kebijakan kesehatan di Indonesia.
1.3. Rumusan
Masalah
-
Bagaimana
sistem kesehatan di Indonesia?
-
Bagaimana
system pelayanan kesehatan di Indonesia?
-
Bagaimana
Undang-Undang kesehatan di Indonesia?
-
Bagaimana
kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Sistem Kesehatan Nasional
2.1.1 Pengertian
Sistem kesehatan adalah suatu
kesatuan dari serangkaian usaha teratur yang terdiri atas berbagai komponen
guna mencapai suatu tujuan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Sedangkan
Sistem kesehatan (Health system) menurut WHO: “…all the activities whose
primary purpose is to promote, restore, or maintain health” yang artinya bahwa
sistem kesehatan (health system) merupakan semua aktivitas yang memiliki tujuan
utama meningkatkan, memperbaiki, atau merawat kesehatan (Wiku.2007).
2.1.2 Landasan
Landasan sistem kesehatan nasional terdiri dari 3, yaitu :
1.
Landasan
Idiil, yaitu Pancasila.
2.
Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, Pasal 28 H Pasal 28 H
ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 28 B ayat (2) Pasal 28 C
ayat (1).
3.
Landasan
Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
2.1.3 Tujuan
Tujuan sistem kesehatan nasional
adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik
masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan
berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.1.4 Subsistem Sistem Kesehatan Nasional
1.
Subsistem
Upaya Kesehatan
Upaya kesehatan
memadukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
yang diarahkan pada masyarakat rentan (bayi, anak, dan ibu), masyarakat miskin,
masyarakat didaerah konflik, daerah perbatasan dan terpencil, serta pada upaya
penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBA), dan Angka
Kematian Ibu (AKI).
2.
Subsistem
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan
bersumber dari berbagai sumber, yakni: Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta,
organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pembiayaan
kesehatan yang adekuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang
peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka
mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan. .
3.
Subsistem
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana
upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam
jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata,
sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, SKN juga
memberikan fokus penting pada pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan guna
menjamin ketersediaan dan pendistribusian sumber daya manusia kesehatan.
4.
Subsistem
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Subsistem kesehatan
ini meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/
kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar;
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial;
perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat;
penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian
melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
5.
Subsistem
Manajemen dan Informasi Kesehatan
Subsistem ini
meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan
informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil
guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen
kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta penyerasian
berbagai subsistem SKN dan efektif, efisien, serta transparansi dari
penyelenggaraan SKN tersebut.
6.
Subsistem
Pemberdayaan Masyarakat
Sistem Kesehatan
Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan
kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku
pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat
penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai
pelaku pembangunan kesehatan. (www.depkes.go.id)
2.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Sistem
pelayanan kesehatan adalah sistem yang mengkoordinasikan semua kegiatan
sedemikian rupa sehingga menjamin setiap masyarakat memperoleh pelayanan
kesehatan yang dibutuhkannya. Sistem terbentuk dari subsistem yang saling
berhubungan dan saling mempengaruhi. Sistem terdiri dari :
1.
Input
Input Merupakan
subsistem yang akan memberikan segala masukan untuk berfungsinya sebuah sistem.
Input sistem pelayanan kesehatan : potensi masyarakat, tenaga dan sarana
kesehatan.
2.
Proses
Suatu Aktifitas untuk
mentransformasikan input menjadi output yang diharapkan dari sistem tersebut
3.
Output
Merupakan hasil yang
diperoleh dari sebuah proses. Output pelayanan kesehatan : pelayanan yang
berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat sembuh dan sehat.
4.
Dampak
Merupakan akibat
dari output/hasil suatu sistem, terjadi dalam waktu yang relatif lama.Dampak
sistem Pelayanan kesehatan adalah masyarakat sehat, angka kesakitan &
kematian menurun.
5.
Umpan
Balik/Feedback
Merupakan suatu
hasil yang sekaligus menjadi masukan. Terjadi dari sebuah sistem yang saling
berhubungan dan saling mempengaruhi. Umpan balik dalam pelayanan kesehatan:
kualitas tenaga kesehatan.
6.
Lingkungan
Semua keadaan di
luar sistem tetapi dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan.
2.2.1 Prinsip Dasar
Sistem Kesehatan Nasional
Prinsip dasar SKN
adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya
Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam
penyelenggaraan SKN. Prinsip dasar tersebut :
1.
Perikemanusiaan
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip
kemanusiaan. Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu
menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaan dalam menyelenggarakan upaya
kesehatann
2.
Hak
Asasi Manusia
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia
tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Adil
dan Merata
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang
bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata,
baik geografis maupun ekonomis.
4.
Pemberdayaan
dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiap
orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan
bertanggung-jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan
pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan
kekuatan sendiri serta kepribadian bangsa dan semangat solidaritas sosial dan
gotong royong.
5.
Kemitraan
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus
diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara
pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang
dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta
kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu
jejaring yang berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperoleh sinergisme yang
lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
6.
Pengutamaan
dan Manfaat
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada
kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu
dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus
lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil-guna dan berdaya-guna,
dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan
masyarakat beserta lingkungannya.
7.
Tata
kepemerintahan yang baik
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka
(transparent), rasional/profesional, serta bertanggung jawab dan bertanggung
gugat (accountable).
2.2.2 Strategi
Sistem Kesehatan Nasional
Merupakan
inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan
pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan preventif pada masalah
kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif. Gerakan
pembangunan berwawasan kesehatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah
untuk meningkatkan kesehatan masyaratat. Gerakan tersebut berlaku untuk semua
komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa
kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta.
Gerakan tersebut dapat dilakukan secara promotif, preventif, dan kuratif.
Promotif adalah
suatu usaha pelayanan kesehatan lini pertama. Di sini para pelayan kesehatan
bukan bertugas untuk mengobati. Mereka bertugas untuk memberikan wawasan kepada
masyarakat mengenai cara-cara hidup yang sehat, misalnya bagaimana cara
membuang sampah yang benar, memberi tahu arti pentingnya membuat jamban di
tiap-tiap rumah, memberi tahu arti penting pemberian ASI pada bayi, anjuran
memakan makanan bergizi dan seimbang serta kegiatan-kegiatan lain yang inti
bertujuan agar kesehatan fisik para masyarakat menjadi lebih sehat dan kuat
dengan cara merubah gaya hidup masyarakat dengan gaya hidup yang lebih sehat.
Preventif adalah
pelayanan kesehatan lini kedua dengan tujuan untuk mencegah masyarakat menjadi
sakit. Di sini para pelayan kesehatan juga tidak bertugas untuk mengobati. Inti
tugas mereka adalah agar masyarakat terhindar dari sakit atau tidak jadi sakit
dengan cara pengenalan dini tentang suatu penyakit yang mungkin akan dialami
oleh individu dalam suatu masyarakat tertentu. Contohnya saat merebaknya
penyakit demam berdarah. Tugas para pelayan kesehatan adalah mencegah agar
demam berdarah ini tidak menyebar sehingga tidak terjadi wabah dalam
masyarakat. Pencegahan yang dilakukan antara lain dengan pembasmian sarang
nyamuk dengan gerakan 3M dan pembagian bubuk abate serta identifikasi dini para
penderita yang mengalami demam dan dicurigai menderita demam berdarah. Begitu
juga halnya pada penyakit-penyakit lain seperti penyakit diare maupun penyakit
infeksi lainnya.
Kuratif adalah
pelayanan kesehatan lini terakhir dengan tujuan untuk mengobati masyarakat yang
telah menjadi sakit. Pengobatan ini dengan mudah dapat kita dapatkan di
puskesmas maupun rumah sakit. Para penderita dapat diobati dengan cukup memakan
obat atau mungkin harus dirawat dirumah sakit sesuai dengan berat ringannya
penyakit. Di sinilah layanan kesehatan di negara kita masih terus berkutat.
Pelayanan kesehatan lini terakhir inilah yang paling banyak dipilih oleh
beberapa calon pengabdi negara untuk dapat mengambil hati masyarakat.
Yang paling penting
dari ketiganya adalah pelayanan pada tingkat promotif. Peningkatan frekuensi,
efisiensi dan efektifitas pelayanan pada tingkat promotif ini dipastikan akan menurunkan
jumlah masyarakat yang sakit sehingga pada akhirnya bisa menekan biaya yang
harus dikeluarkan demi pengobatan. Selain biaya, pem-fokusan pelayanan
kesehatan pada lini pertama dan kedua akan mengurangi jumlah tenaga kesehatan
yang diperlukan maupun waktu yang harus dihabiskan demi merawat pasien.
2.3
Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan
dibedakan dalam dua golongan, yakni :
- Pelayanan kesehatan primer
(primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah
pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan
masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
- Pelayanan
kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care),
adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut
(rujukan. Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari
rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.
2.3.1 Public Goods
Barang public (public goods) adalah barang atau jasa yang
pengadaanya atau pendanaanya dilakukan oleh pemerintah atau kelompok
masyarakat, untuk kepentingan bersama dan dimiliki bersama.
2.3.4 Private Goods
Private good adalah pendanaan atau pengadaanya dilakukan
oleh perorangan atau kelompok kecil masyarakat untuk kepentingan sendiri dan
dimiliki perorangan.
2.3.5 Merit Goods
Merit goods adalah barang-barang yang seharusnya disediakan
meskipun masyarakat tidak memintanya. Masyarakat sering tidak bijaksana atau
tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk mengalokasikan sumber ekonomi yang
dimiliki. Peranan pemerintah adalah membantu masyarakat untuk mengalokasikannya
untuk kebaikan masyarakat. Contohnya adalah KB.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian Permasalahan dan Konsep Pemecahan
3.1.1 Desentralisasi
Dan Fenomenanya Di Indonesia
Otonomi daerah
bidang kesehatan memberikan kesempatan yang banyak kepada pemerintah untuk
mengeksplorasi kemampuan daerah dari berbagai aspek, mulai dari komitmen
pemimpin dan masyarakat untuk membangun kesehatan, sistem kesehatan daerah,
manajemen kesehatan daerah, dana, sarana, dan prasarana yang memadai, sehingga
diharapkan kesehatan masyarakat di daerah menjadi lebih baik dan tinggi.
Masalah
utama dalam otonomi daerah ini adalah Permasalahan dalam hal perencanaan oleh
tenaga kesehatan di daerah yang biasanya di “drop” dari pusat, harus membuat
formulasi baru dan banyak tenaga kesehatan di daerah yang tidak mampu untuk
membuatnya.
Kenyataannya,
tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU otonomi daerah, derajat
kesehatan masyarakat di daerah tidak kunjung membaik setelah digulirkannya UU
ini, bahkan derajat kesehatan masyarakat daerah semakin memburuk dan semakin
sulit untuk diatasi, selain dari kurangnya dukungan dana, sarana, dan
prasarana, juga karena kesehatan masyarakat perlu pemecahan secara komprehenshif
dari berbagai bidang, misalkan saja untuk pemecahan satu masalah Infeksi
Saluran Pernapasan Akut (ISPA) saja memerlukan kerjasama lintas sektoral yang
solid, mulai dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas kebersihan, dinas
lingkungan hidup, dan dinas-dinas lain.
Berbagai
program kesehatan dicanangkan Kementerian Kesehatan seperti jaminan kesehatan
masyarakat (Jamksesmas), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu), dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) juga belum maksimal.
Bila diamati, program-program itu hasilnya masih nihil sebagai sistem penjamin
kesehatan masyarakat. Seperti jamkesmas misalnya, kalaupun program tersebut
berjalan, faktanya hanya bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk penyakit
ringan, bukan penyakit akut. Contohnya seperti kasus diatas. Pihak rumah sakit
selalu berbelit-belit dan terkesan mempersulit ketika masyarakat miskin
khususnya, meminta keringanan pembayaran atas penyakitnya yang berat. Di sisi
yang lain, program jamkesmas sendiri masih diliputi permasalahan distribusi
yang tidak tepat sasaran. Banyak warga yang seharusnya tidak berhak mendapatkan
jaminan kesehatan dari negara itu, sedangkan warga yang benar-benar miskin
tidak mendapatkannya.
Apalagi
ketika otonomi daerah dikaitkan dengan sistem politik yang ada di Indonesia,
para bupati/walikota biasanya hanya membuat program jangka pendek, sekitar
program 5 (lima) tahunan, karena masa jabatannya lima tahun, sehingga
adakalanya program-program kesehatan hanya bersifat formalitas dan tidak
menyentuh kepada masyarakat. Padahal jika kita telaah lebih jauh, penyelesaian
masalah kesehatan memerlukan waktu yang panjang, yaitu sekitar 10 tahun.
Walaupun ada program kesehatan jangka panjang yang direncanakan, namun seperti
kita lihat pada kenyataannya, ketika pergantian pemimpin daerah, maka program
pun berganti, dan jika tidak berganti, pasti hanya namanya saja bukan
melanjutkan program yang sudah berjalan.
Jika
ditijau, secara umum otonomi daerah dalam bidang kesehatan di Indonesia kurang
begitu berhasil, hal ini dikarenakan karena masih kurang memihaknya kebijakan
untuk membangun kesehatan secara tuntas dan holistik, walaupun sudah ada daerah
yang mampu dan berhasil mengembangkan konsep dan kebijakan yang mengarah kearah
pembangunan kesehatan.
3.1.2 Kebijakan
Kesehatan Terkait Politik
Di
era otonomi daerah ini, pemerintah berulang kali mengeluarkan kebijakannya
dalam bidang kesehatan. Hal ini dapat terlihat dari fakta – fakta yang ada dan
kita rasakan sekarang. Kebijakan – kebijakan tersebut di keluarkan tidak
sembarang saja, melalui proses panjang dan alot. Melalui berbagai pemikiran
yang di pikirkan oleh pemerintah. Maka dari itu kebijakan di keluarkan oleh
pemerintah dengan seksama dan berdasarkan dasar – dasar pemikiran yang kuat.
Namun,
pada kenyataannya pemikiran dan ide – kreatif tersebut melenceng dari segala
hal yang di rencanakan sebelumnya. Beberapa kebijakan kesehatan yang di lakukan
pemerintah pada era otonomi daerah adalah program obat murah dan penghilangan
BKKBN, yang sekarang bergabung dengan Dinas Kependudukan. Kedua hal ini
merupakan hasil dari pemikiran pemerintah, namun kedua hal ini tidak akan
menimbulkan masalah dan konflik ketika kedua hal ini di jalankan sesuai dengan
kaidahnya. Program obat murah yang di berikan pemerintah kepada masyarakat
ternyata tidak berjalan sesuai kehendak pemerintah. Program ini berjalan
setengah jalan. Ketika ada kucuran dana barulah program ini berjalan.
Penghapusan
departemen BKKBN, mungkin bagi pemerintah ini pemikiran yang bagus, namun membawa
masalah besar. Ternyata di dalam kenyataannya penghapusan BKKBN ini menuai
masalah yaitu departemen kependudukan yang telah bergabung dengan BKKBN
menjalankan fungsinya tidak sesuai dengan dasar – dasar program BKKBN dulunya.
Dalam kenyataannya pemberian prioritas pada kesehatan diwujudkan hanya terbatas
pada perbaikan sarana dan prasarana kesehatan atau diwujudkan dalam realitas
kegiatan yang sifatnya sesaat, seperti diadakannya penyuluhan tentang kesehatan
atau program-program perbaikan gizi.
Pemerintah
kabupaten /kota dengan penduduk yang tidak besar mempunyai anggapan bahwa BKKBN
tidak diperlukan kehadirannya, karena BKKBN dengan KB program utamanya sangat
identik dengan upaya pengendalian dan pembatasan kelahiran ( birth control ),
Padahal pengendalian kelahiran hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan program
KB yang juga menyentuh aspek-aspek social ekonomi. Kedua, Beralihnya BKKBN
kepada pemerintah kabupaten/ kota akan membawa beban apabila harus berbentuk
menjadi dinas atau badan. Seperti diketahui bahwa setelah otonomi banyak sekali
dinas dan badan digabung dengan alasan efisiensi. Hal tersebut menyebabkan
pembentukan dinas atau badan baru, selain menyebabkan struktur organisasi
menjadi lebih besar Juga memberatkan APBD karena harus mengalokasikan sejumlah
dana tertentu untuk pembentukan dinas baru tersebut.
3.2 Pembahasan
3.2.1 Sistem Kesehatan di Indonesia
Sistem
kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan
orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap
wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut,
dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak
terbatas pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memberikan
pelayanan, namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memberikan input
pada pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik
(fasilitas dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi
ini termasuk universitas dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian,
perusahaan kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi
spesifik seperti produk farmasi, alat dan suku cadang.
WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, seperti halnya pengobatan tradisional. Selain aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan merupakan bagian dari sistem.
Sistem
kesehatan paling tidak mempunyai 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan,
pembiayaan kesehatan, penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator.
Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam
sistem kesehatan, dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem
akan dibahas tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara
fungsi-fungsi tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem
Kesehatan.
3.3.Pelayanan Kesehatan di
Indonesia
Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari
tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat
dewasa ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional
tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak
rumah sakit, disisi lain pemerintah belum dapat memberikan pelayanan
sebagaimana yang diharapkan karena adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali
rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis, dapat memberikan pelayanan
kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga
kesehatan yang trampil dan fasilitas rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua
rumah sakit dapat memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan
system pelayanan kesehatan dewasa ini.
Salah satu penilaian dari
pelayanan kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam
kesehatan. Dari pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas pelayanan
kesehatan yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang
hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus
dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini;
·
Identitas Penderita dan
formulir persetujuan atau perizinan.
·
Riwayat Penyakit.
·
Laporan pemeriksaan Fisik.
·
Instruksi diagnostik dan
terapeutik dengan tanda tangan dokter yang berwenang.
·
Catatan Pengamatan atau
observasi.
·
Laporan tindakan dan
penemuan.
·
Ringkasan riwayat waktu
pulang.
·
Kejadian-kejadian yang
menyimpang.
Rekam medis mengandung dua macam informasi
yaitu;
·
Informasi yang mengandung
nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil pemeriksaan,
diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal tersebut ada
kewajiban simpan rahasia kedokteran.
·
Informasi yang tidak
mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan
medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh diserahkan pada
pasien, pengacara atau siapapun.
Berkas catatan medik
tersebut merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu
perkara, karena memuat catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan
dirumah sakit. Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk
dokumentasi pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam
mengadakan evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui
penurunan mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna.
Pengisian rekam medis serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter
yang merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat
dan jelas. Dalam menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama
dan usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama
melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita.
3.4.Undang-undang Kesehatan di
Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang
spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan
mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan
pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak.
Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang
berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan.
Subyek-subyek hukum dalam sistem hukum kesehatan
adalah:
- Tenaga
kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di
bidang kesehatan.
- Tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah;
-
bidang farmasi
-
bidang kebidanan
-
bidang perawatan
-
bidang kesehatan
masyarakat, dll.
Dalam melakukan tugasnya dokter dan tenaga
kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan dalam
melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa
akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan
karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor
tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.
Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek
yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan
diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan
tersebut benar atau salah.
Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian
dalam menjalankan profesi ialah:
a.
Meningkatkan kemampuan
profesi para dokter untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan
kembali ilmunya, sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional. Dalam
program ini perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan
konseling dengan baik.
b.
Pengetahuan pengawasan
perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa bersikap
hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh dari tindakan
melanggar hukum.
c.
Penyusunan protokol
pelayanan kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”.
Protokol ini dapat dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan
kelalaian. Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat
terlindung dari tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum
pidana:
-
Menipu Pasien
-
Membuat surat keterangan
palsu
-
Melakukan pelanggaran
kesopanan
-
Melakukan pengguguran tanpa
indikasi medis
-
Melakukan kealpaan sehingga
mengakibatkan kematian atau lukaluka
-
Membocorkan rahasia
kedokteran yang diadukan oleh pasien
-
Kesengajaan membiarkan
pasien tidak tertolong
-
Tidak memberikan
pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut
-
Memberikan atau menjual
obat palsu
Keberhasilan pembangunan nasional telah
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis
terhadap pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter,
perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini,
tidak jarang masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini
disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang
sama-sama berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
3.5.Kebijakan Kesehatan di
Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.
SKep Men Kes RI No
99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem
Kesehatan Nasional.
b.
TAP MPR RI VII tahun 2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
c.
Undang-undang No 23 Tahun
1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom.
e.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
f.
Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. /SK/IV/2000 tentang
Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
g.
Keputusan Menteri Kesehatan
RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan
organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tujuan pembangunan
kesehatan hanya dapat dicapai bila didukung oleh kerjasama dengan semangat
kemitraan antar semua pelaku pembangunan, baik pemerintah secara lintas sektor,
pemerintah pusat dan daerah, badan legislatif dan yudikatif, serta masyarakat,
termasuk swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan kesehatan dengan
dukungan Sistem Kesehatan Nasional dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan
berdaya guna dengan interaksi, interelasi, serta keterpaduan berbagai upaya
yang dilakukan oleh semua pelaku Sistem Kesehatan Nasional.
Sistem
kesehatan seperti halnya sistem pada umumnya, juga terdiri dari berbagai elemen
atau sub sistem. Salah satu sistem yang dimaksud adalah sistem pelayanan
kesehatan.
Untuk
mendapatkan hasil kesehatan yang diinginkan, pemerintah melakukan suatu
kebijakan kesehatan. Secara keseluruhan sistem perawatan kesehatan, termasuk
sektor publik dan swasta, dan kekuatan politik yang mempengaruhi bahwa sistem
yang dibentuk oleh perawatan kesehatan, sangat mempengaruhi proses pembuatan
kebijakan.
4.2 Saran
1.
Seharusnya
untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional didukung oleh kerjasama
dengan semangat kemitraan antar semua pelaku pembangunan, baik pemerintah
secara lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah, badan legislatif dan
yudikatif, serta masyarakat, termasuk swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan
pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
- Dalam pelaksanaannya,
seluruh pelaku harus memegang teguh prinsip-prinsip umum SKN dan prinsip
dasar masing-masing subsistemnya, dan
juga harus realistis dengan kemampuan sumber daya manusia dan
ketersediaan dana dan sumber daya lainnya, serta kondisi lingkungannya.
- Dalam menanggulangi
permasalahan sistem kesehatan nasional, pemerintah hendaknya berusaha
meningkatkan berbagai program kesehatan yang telah dicanangkan dengan
melihat kekurangan yang ada sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmito, Wiku.
2007. Sistem Kesehatan. Jakarta : PT
Raja Gravindo Persada
Afriani, Danik dkk.
”Kebijakan Dalam Kesehatan dan Keperawatan”.
http://stikeskabmalang.wordpress.com/ diakses tanggal 30 September 2010.
Effendy, Nasrul.
1998. Dasar-dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat edisi 2. Jakarta:EGC.
Isna, Nilna R.
“Desentralisasi Kesehatan dan Problematikanya”.
http://www.simpuldemokrasi.com/ diakses tanggal 28 September 2010.
Pohan, Imbalo S.
2002. Jaminan Mutu Layanan Kesehatan. Jakarta: EGC
Sriatmi, Ayun.
“Kebijakan Kesehatan”. http:// kebijakankesehatanindonesia.net/ diakses tanggal
27 September 2010.
Utomo, Tri Widodo.
“Analisis Kebijakan Politik”. http://www.slideshare.net/ diakses tanggal 30
September 2010.
Post a Comment